Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Hakim Hukum Lebih Tinggi dari Tuntutan
Eks Kajari Inhu Divonis 5 Tahun, Dua Anak Buah 4 Tahun Penjara
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu) Hayin Suhikto divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (16/3/2021). Ia terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap puluhan kepala SMPN negeri di Inhu.
Majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu menyatakan, Hayin terbukti melanggar Pasal 23 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan, terdakwa Hayin Suhikto terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Menghukum terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara, dipotong masa tahanan," ujar Saut dalam persidangan yang digelar secara virtual, dengan majelis hakim dan JPU berada di pengadilan dan terdakwa di Jakarta.
Selain penjara, majelis hakim juga menuntut Hayin membayar denda sebesar Rp200 juta. Denda itu dapat diganti dengan hukuman kurungan badan selama 3 bulan.
Hukuman terhadap Hayin lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eliksander Siagian. Dalam tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Hayin dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan badan.
Selain Hayin, majelis hakim juga menghukum terdakwa Ostar Alpansari selaku mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Inhu dan Rionald Febri Rinaldo selaku mantan Kasubsi Barang Rampasan di Kejari Inhu. Ostar dan Rional dihukum masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta atau subsider 3 bulan kurungan badan.
Hukuman terhadap Ostar dan Rionald juga lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan membayar denda masing-masing Rp50 juta atau diganti kurungan badan selama 1 bulan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, ketiga terdakwa didugaan melakukan pemerasan terhadap kepala SMP negeri di Inhu, Kamis (10/12/2020). Para terdakwa didakwa melakukan pemerasan Rp1,5 miliar.
Dijelaskan, perbuatan para terdakwa terjadi pada bulan Mei 2019 sampai dengan Juni 2020 lalu. Hayin menerima uang Rp 769.092.000, Ostar menerima Rp275 juta dan satu unit iPhone X sedangkan terdakwa Rionald menerima uang Rp115 juta.
"Seluruh dana diterima Rp1.505.000.000,. Penerimaan itu bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya terdakwa selaku penyelenggara negara," kata JPU.
Uang itu berasal dari 61 kepala SMP negeri di Inhu. Penerimaan uang itu berawal ketika kepala SMP itu menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016 hingga 2018. Ada laporan pengelolaan dana diduga diselewengkan.
Bukannya melakukan penyelidikan,
dan pelaksanaan tugas sesuai prosedur yang berlaku terhadap adanya dugaan Tidak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana BOS itu, para terdakwa justru meminta uang kepada para kepala SMP agar kasus tidak dilanjutkan.
Tindakan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pasal 10 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 23 huruf d, e dan f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selanjutnya, Pasal 4 angka 1 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 4 huruf d, Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 tanggal 12 Juli 2007 perihal Kode Etik Perilaku Jaksa, Peraturan Jaksa Agung Nomor 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI,
Terdakwa juga melanggar Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
"Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : B-845/F/Fjp/05/2018 tanggal 04 Mei 2018 perihal Petunjuk Teknis Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang Berkualitas," tutur JPU.
Berita Lainnya
Berkunjung ke Inhil, Pihak UIN Suska Audiensi dengan Bupati Wardan
Karangan Bunga Terlihat di Rumah Putri Wahyuni, Pelayat Terus Berdatangan
Bertepatan Hari Raya Idul Adha, CFD di Pekanbaru Besok Ditiadakan
Bentrok Berdarah di Desa Sontang Rokan Hulu, 1 Orang Dikabarkan Tewas
Listrik PJU Diputus, DPRD Panggil Dinas Perhubungan Pekanbaru
Rumah Yatim Beri Bantuan untuk Keluarga Syahira Wirman, Yatim Berprestasi Asal Riau
Fendri Jaswir-Junaidi Juara Pingpong Championship V PWI Riau 2023
Dihadiri Wabup Inhil, Upacara Penutupan TMMD Ke-116 dipimpin Danrem 031 Wira Bima
Waduk Milik Pemko Pekanbaru Ganggu Akses Jalan Warga Tenayan
Pengecekan Bersama Lokasi PSU, 25 TPS di Kawasan PT Torganda Kondusif
Gubernur Syamsuar Minta Pelayanan RSUD Arifin Achmad Dibenahi
Pj Gubri SF Hariyanto Terima Penghargaan Pin Emas PWI Riau