Sidang Korupsi Jembatan WFC

Staf Marketing PT Wika Mengaku Diancam Jefry Noer


PEKANBARU (INDOVIZKA) - Staf Marketing PT Wijaya Karya (Wika), Firjan Taufan, membuat pengakuan mengejutkan di persidangan korupsi pembangunan Jembatan Water Front City (WFC) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Kamis (29/4/2021). Dia mengaku mendapat ancaman dari Jefry Noer.

Pengakuan itu disampaikan Firjan saat jadi saksi untuk terdakwa Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut dan Manajer Wilayah II/ Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa. Saat sidang, kedua terdakwa berada di Jakarta.

Pada persidangan secara virtual itu, Firjan mengatakan mendapat anaman dan teror terkait pekerjaan pembangunan Jembatan WFC. Jembatan itu memang dikerjakan oleh PT Wika.

"Takut karena dihubungin terus, karena (setiap dihubungi) ada ancaman-ancaman gitu. Jadi saya risau," ucap Firjan yang memberikan keterangan melalui video conference.

Saking takutnya, Firjan yang jadi staf marketing PT Wika di tahun 2015 sampai mengungsikan keluarganya. "Ke Jakarta karena takut," kata Firjan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Lilin Herlina.

Saat ditanya siapa yang melakukan ancaman dan teror itu, Firjan mengakui dari Jefry Noer yang ketika itu menjabat sebagai Bupati Kampar. Namun ancaman tidak dilakukan secara langsung.

"Banyak (ancaman dan teror), memang tidak secara langsung (dari Jefry Noer). Jadi massa Jefry Noer di sana (Kampar) banyak," jelasnya.

Firjan juga mengakui memberikan uang kepada sejumlah pihak untuk memuluskan pekerjaan Jembatan WFC. Termasuk uang untuk Jefry Noer yang mencapai miliaran rupiah.

Terkait ancaman, JPU KPK Ferdian Adi Nugroho, menyatakan hanya mempertegas pertanyaan pengacara terdakwa saja. Sementara ketika diperiksa oleh penyidik, Firjan tidak pernah mengatakan ada ancaman.

"Kalau memang dia dapat ancaman dan teror tentu sudah dilindungi penyidik saat masih penyidikan," tutur Ferdian ketika ditemui di sela-sela skor persidangan.

Diketahui, dari dakwaan JPU, Firjan memberikan uang kepada Afrudin Amga selaku KPA Jembatan WFC Rp10 juta dari PT Wika. Uang juga mengalir ke Fauzi selaku Ketua Pokja II, ia menerima jatah Rp100 juta melalui Firjan tahun 2015.

Uang diberikan dalam tiga tahap, September 2015 sebesar Rp75 juta. Pada bulan yang sama di Pekanbaru masing-masing Rp20 juta dan Rp5 juta. Uang ini sebagai ucapan terima kasih telah memenangkan PT Wika.

Setelah itu, pihak perusahaan menyerahkan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kampar pada Juni 2015. Uang ini, diserahkan Firjan kepada Indra Pomi Nasution sebesar 20.000 Dolar Amerika di depan Hotel Pangeran, Pekanbaru.

Selanjutnya uang itu diberikan Indra Pomi kepada Wakil Ketua DPRD Kampar, Ramadhan di Jalan Arifin Achmad-Simpang Jalan Rambutan untuk anggota dewan. Namun uang itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi Ramadhan.

Setelah menerima uang muka 15 persen atau niliai bersih Rp15,5 miliar, pihak PT Wika melalui Firjan dan atas sepengetahuan terdakwa I Ketut menyerahkan uang kepada Jefry Noer sebesar 25.000 Dolar Amerika. Penyerahan uang ini, di kediaman Bupati Kampar di Pekanbaru pada Juli 2015.

Berselang dua pekan, PT Wika kembali menyerahkan uang 50.000 Dolar Amerika kepada Jefry Noer lewat Indra Pomi di Pekanbaru. Pada Agustus 2015, Jefry Noer kembali menerima uang dalam bentuk pecahan rupiah sebesar Rp100 juta di Purna MTQ, Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru dan 35.000 dolar amerika menjelang perayaan Idul Fitri 2015.

Selain pemberian uang kepada mantan Bupati Kampar, PT Wika melalui terdakwa Adnan juga menyerahkan uang Rp10 juta untuk Firman Wahyudi selaku anggota DPRD Kampar periode 2014-2019.

Pada bulan September-Oktober 2016 atau setelah pencairan termin VI untuk PT Wika, Indra Pomi melalui sopirnya Heru menerima Rp100 juta dari perusahaan untuk diberikan kepada Kholidah selaku Kepala BPKAD Kampar. Uang itu sebagai pengganti uang Kholidah yang telah menalangi untuk keperluan pribadi Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri.

Kemudian terdakwa Adnan, juga menerima uang dari PT Wika sebesar Rp394 juta dalam kurun waktu 2015-2016. Pemberian uang melalui Bayu Cahya dan Firjan Taufan atas pengetahuan terdakwa I Ketut Suarbawa yang diserahkan secara bertahap setiap bulan untuk kepentingan Adnan.

Kemudian, saksi Fahrizal Efendi menerima uang Rp25 juta melalui Bayu Cahya dan Firjan Taufan secara bertahap juga atas pengetahuan I Ketut Suarbawa.






Tulis Komentar