Pilihan
Meski Sudah Damai, Pelaku Penganiayaan Imam Masjid Tetap Jadi Tersangka
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pelaku pemukulan imam masjid, Deni Ariawan (41) ditetapkan sebagai tersangka. Padahal antara pelaku dengan korban sudah berdamai.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, polisi menetapkan tersangka terhadap Deni Ariawan berdasarkan pemeriksaan korban dan sejumlah alat bukti termasuk CCTV di TKP.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan kami tetapkan sore ini pelaku Deni Ariawan sebagai tersangka," ucap Nandang.
Walaupun pihak tersangka dan korban sudah berdamai, tidak membuat kasus ini selesai begitu saja.
"Untuk proses hukum tetap berjalan walaupun tersangka dan korban sudah berdamai, karena ini deliknya pidana murni yang akan kita proses, saat ini tersangka masih kami amankan," lanjutnya.
"Memang benar ada perdamaian, namun korban juga sudah membuat Laporan Polisi dan kasus akan tetap berjalan. Atas perbuatannya, tersangka Deni Ariawan dikenakan Pasal 352 KUHPidana," pungkasnya.
Sebelumnya, Deni menerobos syaf salat dan memukul wajah imam Masjid Baitul Arsy bernama Juhri Ashari, Jumat (7/5/2021) subuh. Aksi ini terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Dari rekaman CCTV, pelaku yang masuk masjid menggunakan celana selutut terlihat melewati barisan jemaah yang sedang mengangkat tangan sambil membaca doa qunut. Dari belakang, pelaku menghampiri imam setelah melewati empat saf jemaah.
Setelah menegur, pelaku langsung menepuk pundak imam. Pelaku berkata 'bisa dibetulin nggak salatnya' dengan nada keras dan berteriak. Dalam hitungan detik, pelaku langsung menampar pipi sang imam.
Salat berjamaah tersebut langsung terhenti dan pelaku diamankan para jemaah yang kesal.
Sementara itu, pihak keluarga mengaku kalau Deni memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa.***
.png)

Berita Lainnya
Papan Bunga Selamat dan Sukses Pelantikan PWI Riau Banjiri Jalan Diponegoro dan Gadjah Mada
Ziarah ke Makam Kerajaan Melayu Bintan, PSHT Tanjungpinang Dapat Bekal Tanah dan Air
Pemko Pekanbaru Resmi Launcing Aplikasi Peka
PTPN V Bantu Dana Perbaikan Jalan Desa Pendalian, Masyarakat: Seperti Air di Padang Pasir
Gubri Syamsuar Usulkan Pj Bupati Rohul ke Kemendagri
Wakil Bupati Pelalawan Resmi Menutup Turnamen Futsal Serikat Riau Fiber 2025
PT Arara Abadi Diduga Kangkangi Putusan MA, Kelompok Tani Sengeri Sanggam Bertuah Meradang
Santri PMNH Ikut Jambore Muslim Dunia, Pesan Bupati: Raih Prestasi Tunjukkan Bahwa Santri Santun dan Berkarakter
Gubri Sebut Odol Peyebab Kerusakan Jalan Lintas Rengat-Tembilahan
Respon Cepat Satreskrim Polres Pelalawan, Tim Turun Langsung Ungkap Dugaan Penganiayaan di Area Perkebunan PT SLS
DPRD Setuju Pemko Pekanbaru Sanksi Sekolah yang Lakukan Belajar Tatap Muka Tanpa Izin
DLHK Bantah Pernyataan Bea Cukai Tembilahan Terkait Proses Pengangkutan Sampah Rokok