Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Meski Sudah Damai, Pelaku Penganiayaan Imam Masjid Tetap Jadi Tersangka
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pelaku pemukulan imam masjid, Deni Ariawan (41) ditetapkan sebagai tersangka. Padahal antara pelaku dengan korban sudah berdamai.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, polisi menetapkan tersangka terhadap Deni Ariawan berdasarkan pemeriksaan korban dan sejumlah alat bukti termasuk CCTV di TKP.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan kami tetapkan sore ini pelaku Deni Ariawan sebagai tersangka," ucap Nandang.
Walaupun pihak tersangka dan korban sudah berdamai, tidak membuat kasus ini selesai begitu saja.
"Untuk proses hukum tetap berjalan walaupun tersangka dan korban sudah berdamai, karena ini deliknya pidana murni yang akan kita proses, saat ini tersangka masih kami amankan," lanjutnya.
"Memang benar ada perdamaian, namun korban juga sudah membuat Laporan Polisi dan kasus akan tetap berjalan. Atas perbuatannya, tersangka Deni Ariawan dikenakan Pasal 352 KUHPidana," pungkasnya.
Sebelumnya, Deni menerobos syaf salat dan memukul wajah imam Masjid Baitul Arsy bernama Juhri Ashari, Jumat (7/5/2021) subuh. Aksi ini terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Dari rekaman CCTV, pelaku yang masuk masjid menggunakan celana selutut terlihat melewati barisan jemaah yang sedang mengangkat tangan sambil membaca doa qunut. Dari belakang, pelaku menghampiri imam setelah melewati empat saf jemaah.
Setelah menegur, pelaku langsung menepuk pundak imam. Pelaku berkata 'bisa dibetulin nggak salatnya' dengan nada keras dan berteriak. Dalam hitungan detik, pelaku langsung menampar pipi sang imam.
Salat berjamaah tersebut langsung terhenti dan pelaku diamankan para jemaah yang kesal.
Sementara itu, pihak keluarga mengaku kalau Deni memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa.***
.png)

Berita Lainnya
Tak Kunjung Ditemui Gubri, Demo Buruh PT Padasa Enam Utama Ricuh
193 Jalur Ikuti Festival Pacu Jalur Tradisional 2023 di Kuansing
Langgar Protkes, 6 Warga Tembilahan Didenda Rp100 Ribu, 7 Dihukum Kerja Sosial
Terpantau Ikut Kampanyekan Paslon, Pendamping DMIJ Inhil Bakal Dikenakan Sanksi
Luar Biasa ! Paslon Gubernur Riau No. 1 Abdul Wahid-SF. Hariyanto di Dukung 4 Paslon Cawako Pekanbaru
Bupati Apresiasi Kerja Tim PUTR Selesaikan Jerambah Sakaratul Maut
Original Levi’s® Store SKA Pekanbaru Hadir dengan Tampilan Toko yang Baru
Dewan Desak Pemko Tutup Tempat Usaha Menunggak Pajak
Hafith-Erizal Siapkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Personel Polres Inhil di Pos Sekat Perbatasan Tetap Siaga
21 Siswa MTsN 2 Inhil Lulus ke MAN Insan Cendekia Melalui Jalur SNPDB
16 Pasang Muda-mudi di Inhil Terjaring Razia di Penginapan