Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Berikut Besaran Gaji Kepala Desa dan Lama Masa Jabatannya
JAKARTA, (INDOVIZKA)- Jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi salah satu jabatan yang memiliki banyak peminat. Dilansir dari berbagai sumber, antusiasme tersebut ditandai dengan ketatnya persaingan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di sejumlah daerah Indonesia. Tak sedikit biaya yang harus dikeluarkan untuk mencalonkan diri menjadi seorang Kades hingga memasuki masa kampanye. Lantas, berapa besar pendapatan seorang Kades beserta masa jabatannya?
Besaran gaji kepala desa (Kades) telah diatur Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Melalui PP tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) menjadi sumber penganggaran pendapatan tetap sejumlah perangkat desa, mulai dari kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 100 PP No. 11 2019, dengan ketentuan, 30% dari APBDesa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Sementara itu, sebanyalk 70% dipakai untuk penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga.
Terkait dengan besaran penghasilan tetap kepala desa, dijelaskan dalam Pasal 81 ayat 2 (a) sedangkan untuk pendapatan sekretaris desa dan perangkat desa lainnya diatur dalam Pasal 81 ayat 2 (b) dan (c). Berikut bunyi Pasal 81 ayat 2 (a):
“Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;”
Akan tetapi, PP tersebut mengatur mengenai besaran gaji minimum yang dapat diperoleh perangkat desa saja. Setiap daerah memiliki kebijakannya masing-masing yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota.
Kemudian, terkait dengan masa jabatan Kepala Desa, telah diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan pasal tersebut ditetapkan bahwa Kepala Desa memiliki masa jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Sementara itu, Kepala Desa dapat menjabat kembali paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
.png)

Berita Lainnya
Gelar Sosialisasi bersama KKN Tematik, M Juber Sebut Desa Sialang Panjang Banyak Potensi Bisa Dikembangkan
Sialang Panjang Gelar Musdesus Penetapan KPM dan BLT-DD 2022
100 Sekdes dan Kaur Umum dari Inhil Ikut Pelatihan Sipades di Pekanbaru
Diambil Sumpah dan Dilantik Bupati Kampar, Ini Ucapan Kades Salo Ihfazni Arham
Kadis PMD Inhil Angkat Bicara Terkait Dugaan Kades Yang Paksa Staf Mengundurkan Diri
Dengan Biaya Swadaya, Pemdes Sialang Panjang Bersama Masyarakat Lakukan Perbaikan Jalan
Ketua GSH Inhil Himbau Keluarga Kurang Mampu Segera Lapor Pemerintah
30 Kades di Inhil Ikuti Sosialisasi LAD
Dinas PMD Inhil Terima Penghargaan Bidang Pengelolaan dan LHI Aset Desa 2021 dari Kemendagri
Sialang Panjang Gelar Musdesus Penetapan KPM dan BLT-DD 2022
5 Sekdes dan RT/RW Desa Benteng Utara dan Kelurahan Benteng Dilantik
PAUD Ariqa Fatina Sialang Panjang Gelar Perpisahan Anak Didik