Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Berikut Besaran Gaji Kepala Desa dan Lama Masa Jabatannya
JAKARTA, (INDOVIZKA)- Jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi salah satu jabatan yang memiliki banyak peminat. Dilansir dari berbagai sumber, antusiasme tersebut ditandai dengan ketatnya persaingan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di sejumlah daerah Indonesia. Tak sedikit biaya yang harus dikeluarkan untuk mencalonkan diri menjadi seorang Kades hingga memasuki masa kampanye. Lantas, berapa besar pendapatan seorang Kades beserta masa jabatannya?
Besaran gaji kepala desa (Kades) telah diatur Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Melalui PP tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) menjadi sumber penganggaran pendapatan tetap sejumlah perangkat desa, mulai dari kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 100 PP No. 11 2019, dengan ketentuan, 30% dari APBDesa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Sementara itu, sebanyalk 70% dipakai untuk penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga.
Terkait dengan besaran penghasilan tetap kepala desa, dijelaskan dalam Pasal 81 ayat 2 (a) sedangkan untuk pendapatan sekretaris desa dan perangkat desa lainnya diatur dalam Pasal 81 ayat 2 (b) dan (c). Berikut bunyi Pasal 81 ayat 2 (a):
“Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;”
Akan tetapi, PP tersebut mengatur mengenai besaran gaji minimum yang dapat diperoleh perangkat desa saja. Setiap daerah memiliki kebijakannya masing-masing yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota.
Kemudian, terkait dengan masa jabatan Kepala Desa, telah diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan pasal tersebut ditetapkan bahwa Kepala Desa memiliki masa jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Sementara itu, Kepala Desa dapat menjabat kembali paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Berita Lainnya
Hj Zulaikhah Wardan Hadiri Pengukuhan POKJA Bunda PAUD se Kecamatan Tembilahan Hulu
TP PKK Desa Sialang Panjang Juara 2 Lomba Program Prioritas Pokja II
Bupati Wardan bersama Ketua PKK Inhil Bersilaturahmi dengan Masyarakat Desa Sungai Intan
100 Sekdes dan Kaur Umum dari Inhil Ikut Pelatihan Sipades di Pekanbaru
Dinas PMD Inhil Terima Penghargaan Bidang Pengelolaan dan LHI Aset Desa 2021 dari Kemendagri
BLT DD 2023 Tahap I Desa Sialang Panjang Disalurkan
10 Balon Kades Muara Uwai Bangkinang Ikuti Tes Tertulis di Aula Korwil Dinas Pendidikan
96 Kepala Desa Terpilih Hasil Pilkades Serentak 2021 Resmi Dilantik, Ini Pesan Bupati
100 Sekdes dan Kaur Umum dari Inhil Ikut Pelatihan Sipades di Pekanbaru
Hj Zulaikhah Wardan Ikuti Video Confrence Pengembangan PAUD
Buka Pelatihan Siskeudes Versi 2.0.4, Bupati Inhil : Permudah Pengelolaan Keuangan Desa
Manfaatkan SDA, TP-PKK Sialang Panjang Gelar Pelatihan Nugget Ayam dan Pisang