Berjualan di Trotoar, 18 PKL Ditertibkan Satpol-PP Inhil


TEMBILAHAN, (INDOVIZKA)- Sebanyak 18 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang  berjualan di sekitar Jalan Sungai Beringin dan Akasia Tembilahan ditertibkan Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (13/12/2021).

Para PKL ini ditertibkan dan mendapat teguran tertulis lantaran ditemukan berjualan di atas badan jalan atau trotoar.

Penertiban terhadap PKL , tempat usaha atau toko, papan reklame dan bahan material yang melanggar  badan jalan atau trotoar ini sudah diatur sesuai dengan  Perda nomor 11 tahun 2016 . 

"Kepada PKL yang melanggar Perda No.11 tahun 2016, Tim patroli Satpol PP Inhil memberikan sosialisasi dan teguran tertulis I sebanyak 4 pedagang dan teguran tertulis II sebanyak 14 pedagang," kata Marta Haryadi, Kepala Satpol PP Inhil, Senin, (13/12/2021).

Ia menghimbau, para Pedagang Kaki Lima yang berjualan agar tidak menggangu keamanan dan ketertiban lingkungan di wilayah Kecamatan Tembilahan, Tembilahan Hulu dan sekitarnya.

Dijelaskan Marta, Penertiban ini berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah Kab. Indragiri hilir No 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.

Selain itu, Keputusan Bupati Indragiri hilir Nomor Kpts.295/IV/HK-2021 Tentang Pembentukan tim pelaksana patroli keamanan dan ketertiban lingkungan di wilayah Pemerintahan Inhil serta Surat Perintah Tugas Kasat Pol PP Kab. Inhil No.236/SP-P0L.PP/OPS/Xl/2021 tentang patroli keamanan dan ketertiban lingkungan di wilayah kecamatan Tembilahan  , Tembilahan Hulu . 

Sebanyak 36 personil Satpol PP Inhil dan 2 Anggota Dishub diturunkan untuk menertibkan pedagang. Adapun personil penertiban ini dipimpinoleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Inhil Marta Haryadi, SH, MH. Yang di wakili oleh Kasi Tibum Tranmas dan Dalmas Yondesmi, SE, Koordinator Lapangan (Korlap) Edisman, SE dan  Januardi Saputro, SH.
                          






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar