Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Jual Minol di Warung Kelontong, Izin PT Henson Terancam Dicabut
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Izin usaha PT Henson Alfa Gros terancam dicabut setelah Komisi II DPRD, Dinas Perdagangan (Disperindag) dan Satpol PP Kota Pekanbaru menemukan adanya peredaran Minuman Beralkohol (Minol) dengan tingkat kadar alkohol melebihi 40 persen di jual di warung kelontong.
Karena kedapatan menjual Minol di tempat yang tidak semestinya, Komisi II pun memanggil PT Henson Alfa Gros untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Satpol PP dan Disperindag.
Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Fathullah mengatakan bahwa PT Henson Alfa Gros melakukan pelanggaran karena menjual Minol dengan tidak memperhatikan tempat yang semestinya.
"Seharusnya menjual ke restoran, hotel, bar, karaoke. Ini dijual di tempat masyarakat umum, di situ sudah jelas melanggar aturan," cakap Fathullah, Senin (8/3/2021).
Di atas meja saat RDP berlangsung, puluhan botol Minol dengan berbagai jenis yang berasal dari PT Henson Alfa Gros turut dipamerkan. Minol ini sendiri juga memiliki kadar alkohol yang berbeda-beda, bahkan ada yang mencapai kadar alkohol di atas 40 persen.
"Perizinan akan kita cabut, karena tidak sesuai dengan prosedur yang sudah dibuat oleh pemerintah. Ini di warung yang tidak ada izin diisi juga, ini positif akan dicabut dan kita akan bertindak tegas. Apalagi sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadan," tegasnya.
Menurut politisi Gerindra ini sendiri PT Henson ini sudah beroperasi di Pekanbaru sejak tahun 2016, dan selain menyusuri peredaran Minol dari PT Henson Fathullah juga mencurigai bahwa ada yang membekingi PT Henson sehingga berani mengedarkan dagangannya di luar ketentuan.
"Kita akan cari siapa yang backupnya, kalau ketahuan akan dipanggil dan akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib," jelasnya.
Sementara itu anggota Komisi II DPRD Pekanbaru lainnya, Muhammad Sabarudi mengatakan bahwa Kota Pekanbaru adalah negeri Melayu dan Melayu identik dengan nilai-nilai keislaman. Dari itu ia juga mendorong agar Pemko Pekanbaru menggencarkan pengawasan setiap perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru.
"Setelah diberikan izin harus ada pengawasan, jangan sampai Pemko Pekanbaru terkesan kecolongan," katanya.
.png)

Berita Lainnya
Perwako TPP Direvisi, Walikota Pekanbaru Akui Ada Ketimpangan
Cetak Kebun Gagal dan Alihkan Tanah Negara, PTPN V Dilaporkan ke KPK
DP2KBP3A Inhil Gelar Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus KTP, KTA, TPPO
Satgas PKH Sampai Saat ini Masih Terus Melakukan Sosialisasi Tentang Kawasan Hutan TNTN Kepada Warga
LAKRL Gali Sejarah Kesultanan Riau-Lingga Pulau Batam
Dilantik Pj Gubri SF Hariyanto, Indra Resmi Jabat Pj Sekdaprov Riau
NasDem Milenial Riau Bagi-bagi Madu dan Sarapan Gratis untuk Anak-anak
Berstatus Penyintas, Kapolres Siak Akhirnya Sudah Bisa Divaksinasi Covid-19
Wabup Dijadwalkan Hadiri Silaturahmi dan HBH IMKP Pekanbaru
Sah! JMSI Kabupaten Inhil Resmi Terbentuk
Kegiatan Masyarakat Pekanbaru di 11 Kelurahan Ini Bakal Dibatasi
Kunker Reses Komisi IV DPR RI dan Ketahanan Pangan Nasional di Koto Masjid, Pemda Kampar Ajukan Usulan Subsidi Pakan Ikan