Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Jual Minol di Warung Kelontong, Izin PT Henson Terancam Dicabut
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Izin usaha PT Henson Alfa Gros terancam dicabut setelah Komisi II DPRD, Dinas Perdagangan (Disperindag) dan Satpol PP Kota Pekanbaru menemukan adanya peredaran Minuman Beralkohol (Minol) dengan tingkat kadar alkohol melebihi 40 persen di jual di warung kelontong.
Karena kedapatan menjual Minol di tempat yang tidak semestinya, Komisi II pun memanggil PT Henson Alfa Gros untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Satpol PP dan Disperindag.
Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Fathullah mengatakan bahwa PT Henson Alfa Gros melakukan pelanggaran karena menjual Minol dengan tidak memperhatikan tempat yang semestinya.
"Seharusnya menjual ke restoran, hotel, bar, karaoke. Ini dijual di tempat masyarakat umum, di situ sudah jelas melanggar aturan," cakap Fathullah, Senin (8/3/2021).
Di atas meja saat RDP berlangsung, puluhan botol Minol dengan berbagai jenis yang berasal dari PT Henson Alfa Gros turut dipamerkan. Minol ini sendiri juga memiliki kadar alkohol yang berbeda-beda, bahkan ada yang mencapai kadar alkohol di atas 40 persen.
"Perizinan akan kita cabut, karena tidak sesuai dengan prosedur yang sudah dibuat oleh pemerintah. Ini di warung yang tidak ada izin diisi juga, ini positif akan dicabut dan kita akan bertindak tegas. Apalagi sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadan," tegasnya.
Menurut politisi Gerindra ini sendiri PT Henson ini sudah beroperasi di Pekanbaru sejak tahun 2016, dan selain menyusuri peredaran Minol dari PT Henson Fathullah juga mencurigai bahwa ada yang membekingi PT Henson sehingga berani mengedarkan dagangannya di luar ketentuan.
"Kita akan cari siapa yang backupnya, kalau ketahuan akan dipanggil dan akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib," jelasnya.
Sementara itu anggota Komisi II DPRD Pekanbaru lainnya, Muhammad Sabarudi mengatakan bahwa Kota Pekanbaru adalah negeri Melayu dan Melayu identik dengan nilai-nilai keislaman. Dari itu ia juga mendorong agar Pemko Pekanbaru menggencarkan pengawasan setiap perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru.
"Setelah diberikan izin harus ada pengawasan, jangan sampai Pemko Pekanbaru terkesan kecolongan," katanya.
.png)

Berita Lainnya
PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 14 Juni 2021
Normalisasi Sungai Sail PUPR Bakal Gusur Rumah Warga, Dewan: Siapkan Ganti Rugi
Pengusaha Kafe Dukung Protokol Kesehatan Diperketat, Tapi...
Bupati Kasmarni Ingin Memudahkan Masyarakat dalam Mengakses Data
Karhutla Dikawasan TNTN, Polres Pelalawan Selidik Pelaku Pembakaran
475 ASN dan Honorer DLHK Inhil Ikuti Vaksinasi Covid-19
Tempat Penampungan Sementara Batu Bara Reject RAPP Tidak Memiliki Ijin, Kadis DLH Tegaskan Pengusaha Urus Ijinnya Segera
Curi Buah Sawit Senilai Rp 152 Ribu, Warga Rohul Diamankan Polisi
Kapolres AKBP Afrizal Asri SIK Turun Langsung Damaikan Keributan Antar Pemuda, Antisipasi Terjadi Konflik Lebih Besar
Anggota DPRD Pelalawan Asnol Mubarack Minta Semua Pihak Menahan Diri Sikapi Konflik Di Sungai Ara
Lakukan Pemeriksaan, Distankan Pastikan Hewan Ternak di Pekanbaru Bebas Penyakit Menular
Bupati Bengkalis Terima Dua Penghargaan dari Kemenkeu RI