Pilihan
Jual Minol di Warung Kelontong, Izin PT Henson Terancam Dicabut
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Izin usaha PT Henson Alfa Gros terancam dicabut setelah Komisi II DPRD, Dinas Perdagangan (Disperindag) dan Satpol PP Kota Pekanbaru menemukan adanya peredaran Minuman Beralkohol (Minol) dengan tingkat kadar alkohol melebihi 40 persen di jual di warung kelontong.
Karena kedapatan menjual Minol di tempat yang tidak semestinya, Komisi II pun memanggil PT Henson Alfa Gros untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Satpol PP dan Disperindag.
Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Fathullah mengatakan bahwa PT Henson Alfa Gros melakukan pelanggaran karena menjual Minol dengan tidak memperhatikan tempat yang semestinya.
"Seharusnya menjual ke restoran, hotel, bar, karaoke. Ini dijual di tempat masyarakat umum, di situ sudah jelas melanggar aturan," cakap Fathullah, Senin (8/3/2021).
Di atas meja saat RDP berlangsung, puluhan botol Minol dengan berbagai jenis yang berasal dari PT Henson Alfa Gros turut dipamerkan. Minol ini sendiri juga memiliki kadar alkohol yang berbeda-beda, bahkan ada yang mencapai kadar alkohol di atas 40 persen.
"Perizinan akan kita cabut, karena tidak sesuai dengan prosedur yang sudah dibuat oleh pemerintah. Ini di warung yang tidak ada izin diisi juga, ini positif akan dicabut dan kita akan bertindak tegas. Apalagi sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadan," tegasnya.
Menurut politisi Gerindra ini sendiri PT Henson ini sudah beroperasi di Pekanbaru sejak tahun 2016, dan selain menyusuri peredaran Minol dari PT Henson Fathullah juga mencurigai bahwa ada yang membekingi PT Henson sehingga berani mengedarkan dagangannya di luar ketentuan.
"Kita akan cari siapa yang backupnya, kalau ketahuan akan dipanggil dan akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib," jelasnya.
Sementara itu anggota Komisi II DPRD Pekanbaru lainnya, Muhammad Sabarudi mengatakan bahwa Kota Pekanbaru adalah negeri Melayu dan Melayu identik dengan nilai-nilai keislaman. Dari itu ia juga mendorong agar Pemko Pekanbaru menggencarkan pengawasan setiap perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru.
"Setelah diberikan izin harus ada pengawasan, jangan sampai Pemko Pekanbaru terkesan kecolongan," katanya.
.png)

Berita Lainnya
OJK Perketat Aturan Penagihan, Konsumen Berhak Tolak Jika Terintimidasi
Beberapa Kepala Daerah dan Perusahaan Akan Dianugerahi PWI Riau Award pada Puncak HPN di Inhil
Sepakat Tolak LGBT, MUI Riau Bersama Gubri Akan Sosialisasikan Bahaya LGBT Dimana Saja
KABARAS FC Ikut Meriahkan Turnamen Mini Soccer H. Zukri Ramadhan Cup I
Semua Pasien Positif COVID-19 di Siak Sembuh, PDP juga Nihil
Bupati Inhil Berang, Masih Ada OPD Belum Setor Laporan Hasil DAK Fisik Hingga Akhir Tahun
Polisi Tembak Pelaku Jambret di Pekanbaru, Ternyata Sudah Beraksi 10 Kali
Sabtu Mendatang, PWI Riau akan Sembelih 5 Ekor Sapi
PWI Riau Gelar Lomba Menulis Feature "Pers dan Covid-19", Ini Hadiahnya
Pasien Positif Meningkat, Seluruh Perusahaan di Pelalawan Wajib Sediakan Ruangan Isolasi Mandiri
Polres Inhil Gelar Sertijab Kasat Reskrim, Indra L Digantikan Amru Abdullah
Penertiban Tempat Usaha di Bulan Ramadan Tunggu Instruksi Walikota Firdaus