Pilihan
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, JPU Siap Buktikan Korupsi Jembatan WFC Bangkinang
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, menolak eksepsi atau keberatan terdakwa I Ketut Suarbawa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait keterlibatan dirinya dalam korupsi proyek pembangunan Jembatan Water Front City (WFC) Bangkinang, Kabupaten Kampar.
I Ketut Suarbawa merupakan Manajer Divisi Operasi 1 Sipil Umum 1 PT Wijaya Karya (Persero), Tbk,. PT Wika Karya adalah rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan Jembatan WFC pada 2015-2016.
Selain I Ketut Suarbawa, duduk sebagai pesakitan Adnan yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jembatan Waterfront City di Kadis Bina Marga dan Pengairan Kampar. Namun, Adnan tidak mengajukan eksepsi.
Sidang putusan sela atas eksepsi I Ketut Suarbawa digelar secara virtual, Rabu (10/3/2021) kemarin. Di mana majelis hakim dan JPU berada di pengadilan sedangkan terdakwa dan penasehat hukumnya berada di Rutan KPK di Jakarta.
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irwan Tanjung, mengatakan, dalam putusan selanya majelis hakim berpendapat eksepsi yang disampaikan terdakwa I Ketut Suarbawa tidak lengkap dan tidak jelas.
"Dalam putusan sela terdakwa I Ketut Suarbawa, majelis hakim berpendapat tidak cukup alasan, tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Jadi eksepsi tidak diterima," kata Irwan ketika ditemui di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Untuk sidang lanjutan pada pekan depan, majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina meminta JPU untuk menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan dan bukti-bukti. Saksi langsung dihadirkan untuk terdakwa I Ketut Suarbawa dan Adnan.
Irwan menyebutkan agar persidangan tidak berlarut maka tiap sidang akan dihadirkan 5 sampai 7 orang saksi. Untuk pertama akan dihadirkan 6 orang saksi, siapa namanya Irwan belum mau mengungkapkan.
"Kita memperkirakan sidang 9 sampai 10 kali sidang. Sekitar tiga bulan lah dari sekarang, diharapkan persidangan selesai dilakukan," tutur Irwan.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa Adnan selaku PPTK pembangunan Jembatan Waterfront City tahun anggaran 2015-2016, bersama-sama dengan Jefry Noer selaku Bupati Kampar 2011-2016, Indra Pomi Nasution sebagai Kepala Dinas PU Kampar, dan I Ketut (dilakukan penuntutan secara terpisah), serta Firjan Taufa alias Topan sebagai staf marketing perusahaan BUMN tersebut, telah atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.
.png)

Berita Lainnya
Beri Santunan Anak Yatim dan Janda Wartawan PWI Riau
Bupati Pelalawan H. Zukri Buka Turnamen Mini soccer Ramadan Cup I
Kepala Dinas Sosial Tinjau Rumah Warga Korban Angin Puting Beliung
Warga Kempas Meninggal Akibat Digigit Anjing Rabies, Ini Pesan Bupati Inhil
Suhardiman Amby Walk Out dari RUPSLB Bank BRK, Ini Alasannya
Selain Bikin Macet, Proyek IPAL di Pekanbaru Rusak Jargas Rumah Tangga
Baru 3 Jenis Honorer Bisa Dijadikan Outsourcing
Pemkab Inhil Gelar Pelatihan SISKEUDES LINK dan Penandatanganan Kerjasama dengan BRK Syariah
Pasien Covid-19 Temukan Belatung Dalam Makanan, Begini Klarifikasi Kadiskes Inhil
HUT Ke-54 BPJS Kesehatan Inhil Laksanakan Pekan SEMANGAT
Jelang Ramadan, Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok di Pekanbaru Masih Stabil
Lantik Komisaris FTIK Unisi, Berikut Pesan Ketum HMI