Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, JPU Siap Buktikan Korupsi Jembatan WFC Bangkinang
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, menolak eksepsi atau keberatan terdakwa I Ketut Suarbawa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait keterlibatan dirinya dalam korupsi proyek pembangunan Jembatan Water Front City (WFC) Bangkinang, Kabupaten Kampar.
I Ketut Suarbawa merupakan Manajer Divisi Operasi 1 Sipil Umum 1 PT Wijaya Karya (Persero), Tbk,. PT Wika Karya adalah rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan Jembatan WFC pada 2015-2016.
Selain I Ketut Suarbawa, duduk sebagai pesakitan Adnan yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jembatan Waterfront City di Kadis Bina Marga dan Pengairan Kampar. Namun, Adnan tidak mengajukan eksepsi.
Sidang putusan sela atas eksepsi I Ketut Suarbawa digelar secara virtual, Rabu (10/3/2021) kemarin. Di mana majelis hakim dan JPU berada di pengadilan sedangkan terdakwa dan penasehat hukumnya berada di Rutan KPK di Jakarta.
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irwan Tanjung, mengatakan, dalam putusan selanya majelis hakim berpendapat eksepsi yang disampaikan terdakwa I Ketut Suarbawa tidak lengkap dan tidak jelas.
"Dalam putusan sela terdakwa I Ketut Suarbawa, majelis hakim berpendapat tidak cukup alasan, tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Jadi eksepsi tidak diterima," kata Irwan ketika ditemui di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Untuk sidang lanjutan pada pekan depan, majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina meminta JPU untuk menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan dan bukti-bukti. Saksi langsung dihadirkan untuk terdakwa I Ketut Suarbawa dan Adnan.
Irwan menyebutkan agar persidangan tidak berlarut maka tiap sidang akan dihadirkan 5 sampai 7 orang saksi. Untuk pertama akan dihadirkan 6 orang saksi, siapa namanya Irwan belum mau mengungkapkan.
"Kita memperkirakan sidang 9 sampai 10 kali sidang. Sekitar tiga bulan lah dari sekarang, diharapkan persidangan selesai dilakukan," tutur Irwan.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa Adnan selaku PPTK pembangunan Jembatan Waterfront City tahun anggaran 2015-2016, bersama-sama dengan Jefry Noer selaku Bupati Kampar 2011-2016, Indra Pomi Nasution sebagai Kepala Dinas PU Kampar, dan I Ketut (dilakukan penuntutan secara terpisah), serta Firjan Taufa alias Topan sebagai staf marketing perusahaan BUMN tersebut, telah atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.
.png)

Berita Lainnya
HIPMAWAN Bersama Warga Sorek Satu Tolak Perpanjangan Izin Jalan Datuk Laksamana, PT Arara Abadi Dinilai Langgar Aturan dan Ingkar Janji
Pekan Rantau Melayu Ramai Dikunjungi Masyarakat
63 Anggota Panwascam Resmi Dilantik Ketua Bawaslu Kampar
Gara-gara Pergeseran Anggaran Diskes Belum Selesai, Insentif Nakes di Pekanbaru Tertunda
Bupati Zukri Turun Langsung Proses Bedah Rumah RTLH Bersama Baznas
Zulkifli Hasan Tunjuk Jon Erizal Jadi Ketua Fraksi MPR RI
Pohon Asem Berusia Ratusan Tahun di Nusa Penida Tumbang
Polisi Sempat Letuskan Tembakan Saat Penyergapan Pengedar Sabu di Pelalawan
Safari Ramadhan di Bathin Solapan, Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Bergandeng Tangan Bangun Daerah
Maraknya Peredaran Tuak, Ketua IWO Inhil Minta Satpol PP dan Polisi Tindak Tegas Para Penjual
Bea Cukai Tembilahan Hibahkan 2 Unit Ambulance Air untuk Tanjung Pasir dan Kuala Selat
Diperpanjang, Masa Jabatan Iskandar sebagai Direktur PT BSP Periode 2023-2028