Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Batas Wilayah Bengkalis dan Rokan Hilir Akhirnya Tuntas
BENGKALIS, (INDOVIZKA) - Setelah menunggu sekian lama, akhirnya batas wilayah antara Bengkalis dan Rokan Hilir (Rohil) tuntas. Kepastian itu diperoleh setelah terbitnya Permendagri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Rokan Hilir dengan Kabupaten Bengkalis, tertanggal 6 Januari 2022.
“Alhamdulillah, kami mendapatkan informasi, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Administrasi Kewilayahan pada 6 Januari 2022 telah menerbitkan Permendagri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Rokan Hilir dengan Kabupaten Bengkalis,” ujar Bupati Bengkalis Kasmarni, Jumat (4/3/2022) lalu.
Kasmarni mengatakan, untuk konsolidasi langkah-langkah selanjutnya, ia memerintahkan tim penegasan batas daerah Kabupaten Bengkalis melalui Bagian Tata Pemerintahan untuk berkoordinasi bersama-sama pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Kepada masyarakat di perbatasan, Kasmarni mengajak untuk bersama-sama menjaga kondusifitas agar batas daerah yang telah ditetapkan menjadi pedoman dan dasar dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.
Kasmarni juga mengatakan, proses panjang penetapan batas daerah antara Kabupaten Bengkalis dengan Kota Dumai maupun Kabupaten Rokan Hilir berawal sejak pemekaran kedua daerah tersebut. Ia berharap adanya pemekaran ini, menjadi cikal bakal terjalinnya kerja sama yang lebih erat di antara daerah yang berbatasan.
“Kita ini bersaudara, Kabupaten Bengkalis, Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir diibaratkan adik beradik yang lahir dari rahim yang sama. Kita berharap dengan keluarnya Permendagri tentang penetapan batas daerah ini, tidak ada lagi perselisihan di lapangan,” ungkap mantan Camat Pinggir ini.
Dikatakan wanita yang pernah menjabat Staf Ahi Bupati ini, penerbitan Permendagri memberikan efek positif bagi daerah dan menjadi angin segar bagi iklim investasi masing-masing daerah, memberikan kejelasan dalam cakupan wilayah administrasi pemerintahan, menciptakan efektivitas pelayanan pada masyarakat, efisiensi dan kejelasan proses perizinan untuk meningkatkan investasi daerah yang berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat.
Sebelumnya, berdasarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2021, tertanggal 9 September 2021 lalu, juga telah ditetapkan batas wilayah Kabupaten Bengkalis dengan Kota Dumai
.png)

Berita Lainnya
Diduga Ada Mahasiswa Prestasi Terpapar LGBT, DPRD Riau Ingatkan Bahaya LGBT dan HIV
13 Pejabat Publik di Rohul Ikut Daftar Jadi yang Pertama Divaksinasi, Berikut Nama-namanya
Disaksikan Dua Wakil Rektor UR, Pj Bupati Kampar Lantik H Ahmad Yuzar Pj Sekda
Disparporabud dan BPJS Ketenagakerjaan Sepakat Beri Perlindungan Atlet Porprov Inhil
Gerak Cepat Tindak Lanjut Arahan Mendagri, Wabup Bengkalis Tinjau Pasar Terubuk dan Pelabuhan
Walikota Pekanbaru Tunjuk Plh Kepala DLHK, Agus Pramono Dinonaktifkan
Pj Bupati Inhil Melayat ke Rumah Duka Almarhum H Safrizal Pensiunan ASN Kantor Inspektorat
DPRD Pekanbaru Terima Audiensi PWI, Harap Komunikasi Efektif untuk Majukan Kota
Badan POM Inhil Uji Takjil, Hasilnya Negatif Bahan Berbahaya
Dua Nama Sudah Mendaftar Sebagai Calon Ketua KONI Inhil
Ketum PWI Pusat akan Hadiri Puncak HPN Tingkat Provinsi Riau di Inhil
Satlantas Polres Pelalawan Tindak Belasan Kendaraan Knalpot Brong dalam Patroli Blue Light