Pilihan
Batas Wilayah Bengkalis dan Rokan Hilir Akhirnya Tuntas
BENGKALIS, (INDOVIZKA) - Setelah menunggu sekian lama, akhirnya batas wilayah antara Bengkalis dan Rokan Hilir (Rohil) tuntas. Kepastian itu diperoleh setelah terbitnya Permendagri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Rokan Hilir dengan Kabupaten Bengkalis, tertanggal 6 Januari 2022.
“Alhamdulillah, kami mendapatkan informasi, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Administrasi Kewilayahan pada 6 Januari 2022 telah menerbitkan Permendagri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Rokan Hilir dengan Kabupaten Bengkalis,” ujar Bupati Bengkalis Kasmarni, Jumat (4/3/2022) lalu.
Kasmarni mengatakan, untuk konsolidasi langkah-langkah selanjutnya, ia memerintahkan tim penegasan batas daerah Kabupaten Bengkalis melalui Bagian Tata Pemerintahan untuk berkoordinasi bersama-sama pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Kepada masyarakat di perbatasan, Kasmarni mengajak untuk bersama-sama menjaga kondusifitas agar batas daerah yang telah ditetapkan menjadi pedoman dan dasar dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.
Kasmarni juga mengatakan, proses panjang penetapan batas daerah antara Kabupaten Bengkalis dengan Kota Dumai maupun Kabupaten Rokan Hilir berawal sejak pemekaran kedua daerah tersebut. Ia berharap adanya pemekaran ini, menjadi cikal bakal terjalinnya kerja sama yang lebih erat di antara daerah yang berbatasan.
“Kita ini bersaudara, Kabupaten Bengkalis, Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir diibaratkan adik beradik yang lahir dari rahim yang sama. Kita berharap dengan keluarnya Permendagri tentang penetapan batas daerah ini, tidak ada lagi perselisihan di lapangan,” ungkap mantan Camat Pinggir ini.
Dikatakan wanita yang pernah menjabat Staf Ahi Bupati ini, penerbitan Permendagri memberikan efek positif bagi daerah dan menjadi angin segar bagi iklim investasi masing-masing daerah, memberikan kejelasan dalam cakupan wilayah administrasi pemerintahan, menciptakan efektivitas pelayanan pada masyarakat, efisiensi dan kejelasan proses perizinan untuk meningkatkan investasi daerah yang berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat.
Sebelumnya, berdasarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2021, tertanggal 9 September 2021 lalu, juga telah ditetapkan batas wilayah Kabupaten Bengkalis dengan Kota Dumai
.png)

Berita Lainnya
Pendaftaran Ditutup, Hanya Satu Nama Mendaftar untuk Calon Ketua DKP dan Ketua PWI Riau
Laka Lantas di Bundaran Songket, Pengendara Motor Tewas
Pemko Pekanbaru Tak Beri Izin Keramaian, Warga Dilarang Buat Kegiatan Malam Tahun Baru
Peserta KPDK Harus Jalani Rapid Test
Aldiko Putra Dinilai Jalankan Tugas Sebagai Anggota Dewan. Larshen: Kenapa Tidak Ada Yang Bela?
Tim Percepatan Penanganan Stunting Laksanakan Penimbangan Serentak
Cipayung Plus Pelalawan Gelar Buka Puasa Bersama dan Silaturahmi dengan PT RAPP
Hasil Hearing di DPRD, Terungkap RSIA Andini Tidak Memiliki Izin IPAL dan B3
Kolaborasi Rumah Yatim dan Tokopedia, Salurkan Bantuan Program Kado Akhir Tahun
Polda Riau Tangkap Tokoh Adat Muncak Rantau yang Perjualbelikan Lahan di TNTN
BPBD Kampar Terima Bantuan CSR Sapras Penanggulangan Bencana dan Karhutla dari PLN Nusantara Power
Pemkab Inhil Terima Apresiasi Penghargaan Dari KPP Pratama Rengat