Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Batas Wilayah Bengkalis dan Rokan Hilir Akhirnya Tuntas
BENGKALIS, (INDOVIZKA) - Setelah menunggu sekian lama, akhirnya batas wilayah antara Bengkalis dan Rokan Hilir (Rohil) tuntas. Kepastian itu diperoleh setelah terbitnya Permendagri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Rokan Hilir dengan Kabupaten Bengkalis, tertanggal 6 Januari 2022.
“Alhamdulillah, kami mendapatkan informasi, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Administrasi Kewilayahan pada 6 Januari 2022 telah menerbitkan Permendagri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Rokan Hilir dengan Kabupaten Bengkalis,” ujar Bupati Bengkalis Kasmarni, Jumat (4/3/2022) lalu.
Kasmarni mengatakan, untuk konsolidasi langkah-langkah selanjutnya, ia memerintahkan tim penegasan batas daerah Kabupaten Bengkalis melalui Bagian Tata Pemerintahan untuk berkoordinasi bersama-sama pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Kepada masyarakat di perbatasan, Kasmarni mengajak untuk bersama-sama menjaga kondusifitas agar batas daerah yang telah ditetapkan menjadi pedoman dan dasar dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.
Kasmarni juga mengatakan, proses panjang penetapan batas daerah antara Kabupaten Bengkalis dengan Kota Dumai maupun Kabupaten Rokan Hilir berawal sejak pemekaran kedua daerah tersebut. Ia berharap adanya pemekaran ini, menjadi cikal bakal terjalinnya kerja sama yang lebih erat di antara daerah yang berbatasan.
“Kita ini bersaudara, Kabupaten Bengkalis, Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir diibaratkan adik beradik yang lahir dari rahim yang sama. Kita berharap dengan keluarnya Permendagri tentang penetapan batas daerah ini, tidak ada lagi perselisihan di lapangan,” ungkap mantan Camat Pinggir ini.
Dikatakan wanita yang pernah menjabat Staf Ahi Bupati ini, penerbitan Permendagri memberikan efek positif bagi daerah dan menjadi angin segar bagi iklim investasi masing-masing daerah, memberikan kejelasan dalam cakupan wilayah administrasi pemerintahan, menciptakan efektivitas pelayanan pada masyarakat, efisiensi dan kejelasan proses perizinan untuk meningkatkan investasi daerah yang berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat.
Sebelumnya, berdasarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2021, tertanggal 9 September 2021 lalu, juga telah ditetapkan batas wilayah Kabupaten Bengkalis dengan Kota Dumai
.png)

Berita Lainnya
Dua Pemodal Illegal Logging Bengkalis Dicokok Polisi
Pj Bupati Inhil Kukuhkan 32 Personil Paskibraka
Kecam Teror Kepala Anjing ke Humas Kejati Riau, LMR: Tidak Bisa Dibiarkan
Banyak Hadiah Menarik, Ayo Ikuti Jalan Santai Bersama Kiayi Muda Pardian RH di Pulau Kijang
Polemik Pengelolaan Parkir di Pekanbaru, Nasib PT Datama Ditentukan Pekan Depan
PON KC Piala Walikota Pekanbaru, Kontingen Wadokai Inhil Berhasil Raih 5 Emas, 4 Perak dan 6 Perunggu
Bupati Siak Terima Piagam Penghargaan dari Ketua KBB Sadunia
Realisasi Transfer Dana Desa Se-Riau Capai Rp15,96 Triliun
Dua Nama Sudah Mendaftar Sebagai Calon Ketua KONI Inhil
Ikut Upacara Taptu dan Lepas Pawai Obor Hari Kemerdekaan RI Ke 80 Tahun 2025, Ini Kata Wabup Kampar
Harkamtibmas Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Polres Inhil Gelar Apel Gabungan Bersama TNI
Keluarga Kesultanan Siak Sri Indrapura Utus Perwakilan Rapat Blok Rokan di DPR RI