Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Batas Wilayah Bengkalis dan Rokan Hilir Akhirnya Tuntas
BENGKALIS, (INDOVIZKA) - Setelah menunggu sekian lama, akhirnya batas wilayah antara Bengkalis dan Rokan Hilir (Rohil) tuntas. Kepastian itu diperoleh setelah terbitnya Permendagri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Rokan Hilir dengan Kabupaten Bengkalis, tertanggal 6 Januari 2022.
“Alhamdulillah, kami mendapatkan informasi, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Administrasi Kewilayahan pada 6 Januari 2022 telah menerbitkan Permendagri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Rokan Hilir dengan Kabupaten Bengkalis,” ujar Bupati Bengkalis Kasmarni, Jumat (4/3/2022) lalu.
Kasmarni mengatakan, untuk konsolidasi langkah-langkah selanjutnya, ia memerintahkan tim penegasan batas daerah Kabupaten Bengkalis melalui Bagian Tata Pemerintahan untuk berkoordinasi bersama-sama pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Kepada masyarakat di perbatasan, Kasmarni mengajak untuk bersama-sama menjaga kondusifitas agar batas daerah yang telah ditetapkan menjadi pedoman dan dasar dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.
Kasmarni juga mengatakan, proses panjang penetapan batas daerah antara Kabupaten Bengkalis dengan Kota Dumai maupun Kabupaten Rokan Hilir berawal sejak pemekaran kedua daerah tersebut. Ia berharap adanya pemekaran ini, menjadi cikal bakal terjalinnya kerja sama yang lebih erat di antara daerah yang berbatasan.
“Kita ini bersaudara, Kabupaten Bengkalis, Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir diibaratkan adik beradik yang lahir dari rahim yang sama. Kita berharap dengan keluarnya Permendagri tentang penetapan batas daerah ini, tidak ada lagi perselisihan di lapangan,” ungkap mantan Camat Pinggir ini.
Dikatakan wanita yang pernah menjabat Staf Ahi Bupati ini, penerbitan Permendagri memberikan efek positif bagi daerah dan menjadi angin segar bagi iklim investasi masing-masing daerah, memberikan kejelasan dalam cakupan wilayah administrasi pemerintahan, menciptakan efektivitas pelayanan pada masyarakat, efisiensi dan kejelasan proses perizinan untuk meningkatkan investasi daerah yang berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat.
Sebelumnya, berdasarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2021, tertanggal 9 September 2021 lalu, juga telah ditetapkan batas wilayah Kabupaten Bengkalis dengan Kota Dumai
.png)

Berita Lainnya
PWI Provinsi Riau Terbitkan Buku Putih Khusus Wartawan Kompeten
Hari Guru Nasional, Pemprov Riau Apresiasi Peran Tenaga Pendidik dalam Mencetak Generasi Unggul
Cuaca Riau 25 Februari 2025: Pagi hingga Dini Hari Diguyur Hujan, Berikut Wilayah Terdampak
Ada Sop Janda di Grand Zuri Pekanbaru, Berminat?
Hanya 1.474 Jukir Legal di Pekanbaru, yang Liar Akan Ditertibkan
Ketidaktahuan Keanu Terkait Tanjak Harus Jadi Pembelajaran Seluruh Pihak
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Serta Ratusan Minuman Beralkohol Ilegal
Pemda Kampar dan DPRD Sepakati MoU KUA-PPAS Rancangan APBD Tahun 2026 Lewat Paripurna
54 Ribu Unit Kendaraan di Riau Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak
Asyik Hisap Lem Kambing, 11 Remaja di Tembilahan Digerebek Satpol PP
Ingin Bagi-bagi Sabu di Pangeran Hidayat, Pelaku Dibekuk Tim Batman Pekanbaru
Tren Kasus Covid-19 Menurun, PPKM di Riau Membuahkan Hasil