Pilihan
Batas Wilayah Bengkalis dan Rokan Hilir Akhirnya Tuntas
BENGKALIS, (INDOVIZKA) - Setelah menunggu sekian lama, akhirnya batas wilayah antara Bengkalis dan Rokan Hilir (Rohil) tuntas. Kepastian itu diperoleh setelah terbitnya Permendagri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Rokan Hilir dengan Kabupaten Bengkalis, tertanggal 6 Januari 2022.
“Alhamdulillah, kami mendapatkan informasi, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Administrasi Kewilayahan pada 6 Januari 2022 telah menerbitkan Permendagri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Rokan Hilir dengan Kabupaten Bengkalis,” ujar Bupati Bengkalis Kasmarni, Jumat (4/3/2022) lalu.
Kasmarni mengatakan, untuk konsolidasi langkah-langkah selanjutnya, ia memerintahkan tim penegasan batas daerah Kabupaten Bengkalis melalui Bagian Tata Pemerintahan untuk berkoordinasi bersama-sama pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Kepada masyarakat di perbatasan, Kasmarni mengajak untuk bersama-sama menjaga kondusifitas agar batas daerah yang telah ditetapkan menjadi pedoman dan dasar dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.
Kasmarni juga mengatakan, proses panjang penetapan batas daerah antara Kabupaten Bengkalis dengan Kota Dumai maupun Kabupaten Rokan Hilir berawal sejak pemekaran kedua daerah tersebut. Ia berharap adanya pemekaran ini, menjadi cikal bakal terjalinnya kerja sama yang lebih erat di antara daerah yang berbatasan.
“Kita ini bersaudara, Kabupaten Bengkalis, Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir diibaratkan adik beradik yang lahir dari rahim yang sama. Kita berharap dengan keluarnya Permendagri tentang penetapan batas daerah ini, tidak ada lagi perselisihan di lapangan,” ungkap mantan Camat Pinggir ini.
Dikatakan wanita yang pernah menjabat Staf Ahi Bupati ini, penerbitan Permendagri memberikan efek positif bagi daerah dan menjadi angin segar bagi iklim investasi masing-masing daerah, memberikan kejelasan dalam cakupan wilayah administrasi pemerintahan, menciptakan efektivitas pelayanan pada masyarakat, efisiensi dan kejelasan proses perizinan untuk meningkatkan investasi daerah yang berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat.
Sebelumnya, berdasarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2021, tertanggal 9 September 2021 lalu, juga telah ditetapkan batas wilayah Kabupaten Bengkalis dengan Kota Dumai
.png)

Berita Lainnya
Inspektur Deliserdang Minta Maaf Soal 'Serang' Wartawan, Tapi Singgung Etika dan Kode Etik Jurnalistik
Sekda Haris Jadi Orang Pertama Divaksinasi Covid-19 di Rohul
Pj Bupati Inhil Buka Sosialisasi dan Diskusi Penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) Inhil
Jalin Keakraban, Satgas TMMD dan Masyarakat Berolahraga Bersama
1.500 Karyawan Hotel dan Restoran di Pekanbaru akan Disuntik Vaksin Covid-19
Komunitas Pagau Naghogi Tabur 10 Ribu Bibit Ikan di Sungai Tapung
Polres Siapkan Jalur Alternatif dan 100 Personel Gabungan,Selama Pawai Helat ke-26 Pelalawan
Dua Santri dari Magetan Positif Corona, Diskes Cari 44 Warga Pelalawan Berkaitan dengan Klaster Magetan
Tendangan Bola Pertama Kades Pulau Terap, Turnamen Futsal Pordus Resmi Dimulai
Menuju Airlangga Hartarto Capres 2024, Ratusan Petani di Kampar Gelar Deklarasi Bentuk Dukungan
DPRD Ingatkan Warga Tetap Disiplin Terapkan Prokes Selama Libur Panjang
Pemko Pekanbaru Tetap Swastanisasi Sampah, Rekomendasi DPRD Diabaikan