Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Cair Rp5,8 Miliar, 24 OPD Pemprov Riau Terima TPP
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Hingga saat ini, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau sudah mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di 24 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Total anggaran TPP di 24 OPD yang sudah dicairkan tersebut, mencapai Rp: 5,8 miliar. Bagi OPD yang belum mengajukan, diminta segera mengantar administrasi lengkap TPP ke BPKAD, agar cepat diproses. Demikian dikatakan Kepala BPKAD Riau Indra, didampingi Kabid Perbendaharaan Afdilah Arifin, Selasa (22/3/22). Dijelaskannya juga, masih ada 12 OPD yang belum mengurus administrasi TPP.
" Yang sudah mengajukan ada 24 OPD. Total anggaran yang sudah dicairkan Rp5,8 miliar," kata Indra. Diantara 12 OPD yang belum mencairkan TPP-nya, adalah Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. Selain itu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad, RS Petala Bumi serta RS Jiwa Tampan.
" Kalau masalah tidak ada. Mungkin sedang mempersiapkan saja. Karena memang inikan pekerjaan rutin. Artinya, tinggal menunggu waktu. Administrasi lengkap, langsung kita cairkan," ujar Indra.**
.png)

Berita Lainnya
PRIME PARK Hotel & Convention Pekanbaru Siapkan Paket Buka Puasa
Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kemuning Tua, Kadis DPMD : Total Dugaan Sementara Rp600 Juta
Gubernur Riau Edy Natar Dorong Inovasi Melalui Perubahan Perda Perangkat Daerah
Penemuan Jenazah di Sungai Duku, Identitas dan Motif Masih Misterius
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW,Bundo Kanduang PKDP Pelalawan Gelar Tradisi “Malamang Basamo”
Gubri Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Wakil Walikota Dumai
HUT ke-65 Riau, Ketua DPRD Ajak Semua Berkontribusi Bangun Daerah
Mengantuk, Pengendara Sepeda Motor Tabrak Pohon di Pinggir Jalan Tuanku Tambusai
Gubri Serahkan Merah Putih Secara Simbolis kepada Ketua FPK Riau
Jangan Lewatkan, Yamaha Gelar Pameran Sport Series 27-31 Januari
Empat Tersangka Korupsi Jalan di Kampar Diperiksa sebagai Saksi
Eks Kajari Inhu Divonis 5 Tahun, Dua Anak Buah 4 Tahun Penjara