Kejati Segera Umumkan Tersangka Ambruknya Turap Danau Tajwid di Pelalawan


PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah mengantongi calon tersangka dalam kasus ambruknya Turap Danau Tajwid, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Calon tersangka segera diumumkan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, tim penyidik sudah menyimpulkan ada peristiwa pidana dalam kasus itu. "Penyidik sudah temukan titik terang, siapa pelaku," kata Hilman, Selasa (26/1/2021).

Namun, Hilman belum mau mengungkapkan siapa calon tersangka tersebut. Ia menyatakan harus ada putusan resmi. "Belum ada keputusan formil. Pendapat tim sudah ada tinggal disahkan," tutur Hilman.

Sebelumnya, Kejati Riau sudah menyegel turap Danau Tajwid. Proyek tersebut masuk dalam pekerjaan paket I revertmen Sungai Kampar-Danau Tajwid tahun anggaran 2018 di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Turap dibangun di kawasan wisata alam Danau Tajwid ambruk pada Sabtu (12/9/2020) lalu. Meski usianya baru setahun lebih, turap sudah mengalami kerusakan cukup berat dan banyak lubang menganga.

Turap dikerjakan oleh PT Raja Oloan. Nilai kontrak proyek sebesar Rp6.163.648.600. Dari nilai itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan baru membayar rekanan sebesar Rp2 miliar.

Dari penyelidikan yang dilakukan Bagian Pidana Khusus Kejati Riau ditemukan unsur kesengajaan dalam ambruknya turap. Turap dirusak oleh manusia dengan menggunakan alat berat.

Ahli konstruksi dan ahli pidana juga sudah diturunkan ke lokasi pembangunan turap. Temuan ahli untuk menguatkan pendapat jaksa terbang adanya unsur kesengajaan dalam ambruknya turap dan kasus ditingkatkan ke penyidikan.

Dalam proses penyidikan, jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau telah memeriksa sejumlah saksi. Di antara Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan, MD Rizal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hardian Syahputra, anggota Kelompok Kerja (Pokja) pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pelalawan, Zukri dan Direktur PT Oloan, Hariman Tua Dibata Siregar.

Sebelumnya, pihak PT Raja Oloan pernah menduga turap ambruk karena disengaja. Pasalnya, saatnya bersamaan ketika PT Raja Oloun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Pemda Pelalawan, dalam hal ini Dinas PUPR.

Tidak itu saja, PT Raja Oloan, sedang berupaya melakukan upaya hukum, agar membayarkan sisa proyek turap yang sudah tuntas sebesar Rp4 miliar, sesuai dengan gugatan yang mereka menangkan di PN Pelalawan, dari total nilai kontrak Rp6 miliar lebih.

Direktur PT Raja Oloan, Hariman Tua Dibata Siregar, menduga ada unsur kesengajaan perusakan turap. Hal itu dilihat dari ditemukan jejak-jejak alat berat diduga jenis ekskavator mengeruk pada bagian dinding turap.






Tulis Komentar