Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polres Inhil Imbau Bengkel Kendaraan Tak Terima Modifikasi Knalpot Brong dan Lampu Strobo
INHIL, (INDOVIZKA)- Satuan Lalu Lintas Polres Inhil terus berupaya menjaga Kamseltibcarlantas agar tetap aman, sehat dan kondusif. Salah satunya dengan mendatangi bengkel motor dan bengkel modifikasi kendaraan di sekitar Kota Tembilahan.
Hal ini dilakukan untuk memberikan imbauan dan sosialisasi larangan menggunakan knalpot brong dan lampu strobo yang menyilaukan mata serta lampu rem yang menyalahi aturan.
“Imbauan dan sosialisasi ini kami lakukan demi mewujudkan situasi Kamseltibcarlantas di lingkungan masyarakat,” tutur Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Lantas AKP Eri Asman.
Adapun tujuan Sat Lantas Polres Inhil dalam memberikan imbauan khususnya terhadap bengkel otomotif, agar bengkel tak menerima modifikasi knalpot dan lampu strobo. Sehingga tidak mengganggu kenyamanan pengendara lain selama berkendara.
“Knalpot brong itu bunyinya sangat keras dan lampu strobo menyilaukan mata, hal itu sangat mengganggu ketenangan masyarakat, makanya kami larang,” terangnya.
AKP Eri juga menerangkan akan terus melakukan imbauan kepada para pemilik bengkel, toko untuk tidak memodifikasi knalpot yang tidak sesuai peraturan perundang – undangan, khususnya Undang-undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009. Sedangkan bagi masyarakat yang sudah memasang knalpot brong diharapkan dapat dengan sukarela melepas knalpotnya.
“Ini supaya masyarakat merasa aman dan tidak terganggu, terlebih pada jam istirahat,” imbuh AKP Eri.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa imbuan tersebut berlaku untuk semua bengkel motor se-Kabupaten Inhil.
“Selain memberikan sosialisasi dan imbauan, kami juga memasang sticker imbauan di bengkel-bengkel dan toko-toko penjual knalpot. Serta membagikan brosur-brosur tentang imbauan untuk tidak dan membuat, merakit, memodifikasi kendaraan yang menyalahi aturan,” terangnya.
Sat Lantas Polres Inhil akan terus mengajak masyarakat untuk membudayakan hidup sopan dalam berkendara.
“Kami terus mengajak masyarakat membudayakan hidup sopan dalam berkendaraan dengan menghindari adanya kerumunan maupun potensi-potensi kerawanan lainnya yang dapat melanggar Prokes,” tandasnya.
.png)

Berita Lainnya
Polsek Tembilahan Hulu Pasang Papan Peringatan Karhutla, Wujudkan Desa Bebas Api
Operasi Zebra lancang Kuning 2025 Kabupaten Indragiri Hilir Dimulai Hari Ini
Unsur Forcopimcam Tembilahan Hulu Berikan Kejutan ke Polsek Tembilahan Hulu
Ahmad Fayyadh Raih Juara Umum Lomba Anak Islami di Polsek Tembilahan Hulu
Kapolsek Tembilahan Hulu Gerak Cepat Bantu Ibu dan Anak yang Terlantar di Jalan
Kapolda Riau Resmikan Rumah Mural dan Rumah Penghubung Polres Rohil
Kapolres Inhil dan Forkopimda Lakukan Pemasangan Plang Larangan di Lahan Bekas Kebakaran di Kecamatan Kempas
Polres Inhil Adakan Syukuran Hari Bhayangkara ke-76
Berikut 7 Target Pelanggaran Operasi Zebra Lancang Kuning 2022
Kapolres Inhil : Generasi Milenial Punya Hak Proses Demokrasi
Polda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar
Gelar Operasi Keselamatan LK 2024, Ini 11 Pelanggaran Jadi Target Polda Riau