Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ombudsman Riau Akan Proses Penahanan Ijazah Siswa oleh Sekolah
PEKANBARU - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pekanbaru, beserta Forum Indonesia untuk Transparan Anggaran (FITRA) Riau dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru melakukan pelaporan aduan ke Ombudsman perwakilan Riau, Rabu (5/2/2020) di kantor Ombudsman perwakilan Riau, Jalan Diponegoro.
Aduan tersebut terkait bobroknya pelayanan sekolah yang melakukan penahanan terhadap ijazah anak-anak sekolah, padahal pihak sekolah tidak ada hak menahan ijazah siswa yang telah lulus.
"Kami mendapat laporan dari orang tua yang mengeluhkan ijazah anaknya ditahan oleh pihak sekolah dengan alasan penunggakan biaya sekolah," sebut Manager Advokasi Fitra Riau, Taufik.
Ia berharap Dinas Pendidikan harus melakukan sosialisasi dan evakuasi kepada sekolah agar kedepannya pihak sekolah tidak ada lagi yang melakukan penahanan ijazah.
Di kesempatan yang sama, Perwakilan LBH Pekanbaru, Rian Sibarani mengatakan sejauh ini pihaknya tidak menemukan adanya regulasi penahanan ijazah dibenarkan karena alasan penunggakan SPP.
"Maka kami di sini membuat laporan ke Ombudsman terkait masalah ini, agar sekolah segera memberikan ijazah anak-anak yang masih ditahan," jelasnya.
Ketua HMI MPO Cabang Pekanbaru, Haris juga menyoroti terkait laporan masyarakat yang ijazah anak-anaknya ditahan oleh pihak sekolah.
"Sudah jelas bahwa tidak ada hak sekolah melakukan penahanan ijazah. Ijazah tersebut adalah hak setiap siswa yang lulus di sekolah tersebut," terangnya.
"Kami meminta ijazah yang tertahan ini segera diberikan kepada siswa," ujarnya.
Sebagaimana data laporan yang ditampung Fitra Riau, terdapat beberapa sekolah yang melakukan penahanan ijazah sejauh ini. Di antaranya SMPS Swedar, SMKN 2, SMAN 5, SMKN 1, SMPN 1, SMK Muhammadiyah 1 Pekanbaru.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Riau, Ahmad Fitri juga menyatakan bahwa laporan ini akan segera diproses oleh pihaknya.
"Ini akan kami proses lebih lanjut, bagaimana agar pihak sekolah tidak melakukan penahanan ijazah anak-anak sekolah tersebut," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
BREAKING NEWS: Mobil Bea Cukai Diamuk Massa di Jalan Juanda Pekanbaru
Perusahaan Atau Orang Pribadi yang Bekerja di Pelalawan Wajib Berkantor dan Memiliki NPWP Cabang
Sambangi Posko Covid-19 IWO Inhil, Kapolres Bincang Ringan Dengan Relawan
Pemuda Desa di Inhil Dukung Gus Muhaimin Maju Capres 2024.
2020, Perda Pemekaran Kelurahan dan Kecamatan di Bengkalis Sudah Diproyeksikan
RSUD Petala Bumi: Jangan Anggap Covid-19 Aib
Penanganan Karhutla 2025 di Wilayah Operasional, RAPP Siagakan Ribuan Personil PERT dan Ratusan Pompa Pemadam
BPOM Inhil Razia Rumah Penyimpanan Obat Tak Berizin
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Program MBG Dorong Pembangunan Ekonomi Daerah
Pengelola Mal di Pekanbaru Mengaku Berat Tutup 3 Hari, Tapi harus Ikut Aturan
Pj Sekda Apresiasi Kegiatan Ramdhan Berbagi Pengurus IDI dan Mushalla Baitul Mukhtaram