Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Ombudsman Riau Akan Proses Penahanan Ijazah Siswa oleh Sekolah
PEKANBARU - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pekanbaru, beserta Forum Indonesia untuk Transparan Anggaran (FITRA) Riau dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru melakukan pelaporan aduan ke Ombudsman perwakilan Riau, Rabu (5/2/2020) di kantor Ombudsman perwakilan Riau, Jalan Diponegoro.
Aduan tersebut terkait bobroknya pelayanan sekolah yang melakukan penahanan terhadap ijazah anak-anak sekolah, padahal pihak sekolah tidak ada hak menahan ijazah siswa yang telah lulus.
"Kami mendapat laporan dari orang tua yang mengeluhkan ijazah anaknya ditahan oleh pihak sekolah dengan alasan penunggakan biaya sekolah," sebut Manager Advokasi Fitra Riau, Taufik.
Ia berharap Dinas Pendidikan harus melakukan sosialisasi dan evakuasi kepada sekolah agar kedepannya pihak sekolah tidak ada lagi yang melakukan penahanan ijazah.
Di kesempatan yang sama, Perwakilan LBH Pekanbaru, Rian Sibarani mengatakan sejauh ini pihaknya tidak menemukan adanya regulasi penahanan ijazah dibenarkan karena alasan penunggakan SPP.
"Maka kami di sini membuat laporan ke Ombudsman terkait masalah ini, agar sekolah segera memberikan ijazah anak-anak yang masih ditahan," jelasnya.
Ketua HMI MPO Cabang Pekanbaru, Haris juga menyoroti terkait laporan masyarakat yang ijazah anak-anaknya ditahan oleh pihak sekolah.
"Sudah jelas bahwa tidak ada hak sekolah melakukan penahanan ijazah. Ijazah tersebut adalah hak setiap siswa yang lulus di sekolah tersebut," terangnya.
"Kami meminta ijazah yang tertahan ini segera diberikan kepada siswa," ujarnya.
Sebagaimana data laporan yang ditampung Fitra Riau, terdapat beberapa sekolah yang melakukan penahanan ijazah sejauh ini. Di antaranya SMPS Swedar, SMKN 2, SMAN 5, SMKN 1, SMPN 1, SMK Muhammadiyah 1 Pekanbaru.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Riau, Ahmad Fitri juga menyatakan bahwa laporan ini akan segera diproses oleh pihaknya.
"Ini akan kami proses lebih lanjut, bagaimana agar pihak sekolah tidak melakukan penahanan ijazah anak-anak sekolah tersebut," pungkasnya.
Berita Lainnya
Satgas Covid-19 Bubarkan Kerumunan di Rumah Pribadi Bupati Meranti
Juara Azdan di Tingkat Provinsi Riau, Putra Inhil ini Dapat Beasiswa ke Mesir
BPK Sebut Persepsi Terhadap Korupsi Makin Buruk
Pemeliharaan Jalan Enok-Benteng Dimulai, H Dani: Akses Transportasi Semakin Terbuka
5 April, PWI Inhil Serahkan Award dan Umumkan Pemenang LKTJ 2021
Kadis P2KBP3A Tutup Bimtek PPRG 2022 Secara Resmi
Bakal Kumpulkan Sejumlah Perusahaan, Bupati Zukri dan Wabup Nasar Tinjau Jalan Rusak di Kerumutan
Sudah Diresmikan, Ini Pembagian Kelurahan di Kecamatan Pemekaran
Posko Penyekatan Sepi, Operasional Pelabuhan Sei Duku Masih Normal
Dua PDP di Rohul Wafat, Satu Berasal dari Papaso Sumut
Situasi PT Torganda Kondusif, Karyawan Ngaku Tak Ada Pengaruh Jelang PSU
Niat Hendak Mandi di Sungai, Kaki Warga Inhil Ini Malah Diterkam Buaya