Ombudsman Riau Akan Proses Penahanan Ijazah Siswa oleh Sekolah

LBH Pekanbaru saat membuat laporan aduan ke Ombudsman Riau.(halloriau.com)

PEKANBARU - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pekanbaru, beserta Forum Indonesia untuk Transparan Anggaran (FITRA) Riau dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru melakukan pelaporan aduan ke Ombudsman perwakilan Riau, Rabu (5/2/2020) di kantor Ombudsman perwakilan Riau, Jalan Diponegoro.


Aduan tersebut terkait bobroknya pelayanan sekolah yang melakukan penahanan terhadap ijazah anak-anak sekolah, padahal pihak sekolah tidak ada hak menahan ijazah siswa yang telah lulus.


"Kami mendapat laporan dari orang tua yang mengeluhkan ijazah anaknya ditahan oleh pihak sekolah dengan alasan penunggakan biaya sekolah," sebut Manager Advokasi Fitra Riau, Taufik.


Ia berharap Dinas Pendidikan harus melakukan sosialisasi dan evakuasi kepada sekolah agar kedepannya pihak sekolah tidak ada lagi yang melakukan penahanan ijazah.


Di kesempatan yang sama, Perwakilan LBH Pekanbaru, Rian Sibarani mengatakan sejauh ini pihaknya tidak menemukan adanya regulasi penahanan ijazah dibenarkan karena alasan penunggakan SPP.


"Maka kami di sini membuat laporan ke Ombudsman terkait masalah ini, agar sekolah segera memberikan ijazah anak-anak yang masih ditahan," jelasnya.


Ketua HMI MPO Cabang Pekanbaru, Haris juga menyoroti terkait laporan masyarakat yang ijazah anak-anaknya ditahan oleh pihak sekolah.


"Sudah jelas bahwa tidak ada hak sekolah melakukan penahanan ijazah. Ijazah tersebut adalah hak setiap siswa yang lulus di sekolah tersebut," terangnya.


"Kami meminta ijazah yang tertahan ini segera diberikan kepada siswa," ujarnya.


Sebagaimana data laporan yang ditampung Fitra Riau, terdapat beberapa sekolah yang melakukan penahanan ijazah sejauh ini. Di antaranya SMPS Swedar, SMKN 2, SMAN 5, SMKN 1, SMPN 1, SMK Muhammadiyah 1 Pekanbaru.


Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Riau, Ahmad Fitri juga menyatakan bahwa laporan ini akan segera diproses oleh pihaknya.


"Ini akan kami proses lebih lanjut, bagaimana agar pihak sekolah tidak melakukan penahanan ijazah  anak-anak sekolah tersebut," pungkasnya. 

 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar