Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Bea Cukai Tembilahan Lakukan Pemusnahan Barang Milik Negara Senilai 5,9 M
INHIL, - KPPBC TMP C Tembilahan menggelar pemusnahan barang milik negara hasil penindakan tahun 2017-2022 dan hibah Speedboat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir(Inhil) di Halaman Kantor Bea dan Cukai Tembilahan, Rabu (13/7).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Inhil diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, H Masdar, Kapolres Inhil diwakili Kasat Airud, Dandim 0314 Inhil, Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan beserta tamu undangan lainnya.
Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eka Purnama Putra, dalam sambutannya menuturkan, bahwa kegiatan pemusnahan dan hibah ini merupakan salah satu kontribusi KPPBC TMP C Tembilahan sebagai unit pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal.
“ Pada periode tahun 2017-2022, KPPBC TMP C Tembilahan telah melaksanakan 399 kali penindakan terhadap barang impor yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai. Tujuan dilakukan penindakan ini selain dampak materil, juga akan menimbulkan dampak non materil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan, dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen atau masyarakat,” ucap Eka Purnama Putra.
Eka menambahkan total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp 5,9 miliar.
“Jika ditotalkan nilai keseluruhan barang mencapai 5,9 miliar. Dari angka tersebut sektor cukai yang berasal dari HT atau cukal hasil tembakau mendominasi dan menduduki urutan teratas, rata-rata barang tersebut dari Batam,”tambahnya.
Lanjutnya, Peredaran rokok ilegal di lingkungan Indragiri Hilir termasuk ke dalam kategori yang tinggi hingga lebih dari 50%.
“Mengingat banyaknya jumlah rokok ilegal yang tersebar di Kawasan Indragiri Hilir, hal tersebut seharusnya menjadi concern tersendiri bagi Pemerintah dalam hal ini Bea Cukal, Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum lainnya di Kawasan Inhil,” pungkasnya.
Adapun barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan berupa :
1. Produk hasil tembakau berupa rokok sebanyak 9.388.952 batang:
2. Produk hasil tembakau berupa tembakau iris sebanyak 8.725 gram;
3. Minuman keras sebanyak 456 kaleng dan 54 botol;
4. Ballpress sebanyak 17 bale;
5. Barang pomografi sebanyak 2 packages;
6. Kosmetik dan tekstil sebanyak 1 packages;
7. Kasur sebanyak 12 pcs;
8. Tilam sebanyak 19 pcs.
.png)

Berita Lainnya
Usai Melaut Seorang Nelayan di Katemen Temukan Mayat Mengapung, Ini Dia Identitasnya
Pagar Rumah Wartawan Dibongkar Maling, Taman Duta Mas Seperti Tak Bertuan
Kapal Motor Bermuatan BBM Terbakar di Sungai Indragiri, 1 ABK Cedera
DK PWI Pusat Berhentikan Tiga Anggota PWI Riau. Ini Alasannya
Angin Puting Beliung Porak Porandakan Rumah Warga di Muaro Jambi
2 Petani di Aceh Diserang Harimau Saat Berkebun
Dikejar Lebah, Pekerja Penebang Sagu Ditemukan Tak Bernyawa
Baru saja, Rumah Warga Sungai Piring Inhil Porak-poranda Diterjang Angin Puting Beliung
Bermain di Belakang Rumah, Bocah 2 Tahun Kehilangan Nyawa
Ini Klarifikasi Pihak RSUD Arifin Achmad Terkait Anak Usia 6 Tahun Yang Meninggal
Pelaku Pembacokan di Perawang Ditangkap, Korban Luka Parah di Tubuh dan Kepala
Ini Penjelasan Polisi Terkait Kondisi Wabup Rohil Bersama Cewek di Kamar Hotel Saat Digerebek