Bea Cukai Tembilahan Lakukan Pemusnahan Barang Milik Negara Senilai 5,9 M


INHIL, - KPPBC TMP C Tembilahan menggelar pemusnahan barang milik negara hasil penindakan tahun 2017-2022 dan hibah Speedboat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir(Inhil) di Halaman Kantor Bea dan Cukai Tembilahan, Rabu (13/7).

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Inhil diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, H Masdar, Kapolres Inhil diwakili Kasat Airud, Dandim 0314 Inhil, Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan beserta tamu undangan lainnya.

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eka Purnama Putra, dalam sambutannya menuturkan, bahwa kegiatan pemusnahan dan hibah ini merupakan salah satu kontribusi KPPBC TMP C Tembilahan sebagai unit pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal.

“ Pada periode tahun 2017-2022, KPPBC TMP C Tembilahan telah melaksanakan 399 kali penindakan terhadap barang impor yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai. Tujuan dilakukan penindakan ini selain dampak materil, juga akan menimbulkan dampak non materil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan, dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen atau masyarakat,” ucap Eka Purnama Putra.

Eka menambahkan total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp 5,9 miliar.

“Jika ditotalkan nilai keseluruhan barang mencapai 5,9 miliar. Dari angka tersebut sektor cukai yang berasal dari HT atau cukal hasil tembakau mendominasi dan menduduki urutan teratas, rata-rata barang tersebut dari Batam,”tambahnya.

Lanjutnya, Peredaran rokok ilegal di lingkungan Indragiri Hilir termasuk ke dalam kategori yang tinggi hingga lebih dari 50%.

“Mengingat banyaknya jumlah rokok ilegal yang tersebar di Kawasan Indragiri Hilir, hal tersebut seharusnya menjadi concern tersendiri bagi Pemerintah dalam hal ini Bea Cukal, Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum lainnya di Kawasan Inhil,” pungkasnya.

Adapun barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan berupa :

1. Produk hasil tembakau berupa rokok sebanyak 9.388.952 batang:

2. Produk hasil tembakau berupa tembakau iris sebanyak 8.725 gram;

3. Minuman keras sebanyak 456 kaleng dan 54 botol;

4. Ballpress sebanyak 17 bale;

5. Barang pomografi sebanyak 2 packages;

6. Kosmetik dan tekstil sebanyak 1 packages;

7. Kasur sebanyak 12 pcs;

8. Tilam sebanyak 19 pcs.

 

 

 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar