Polres Bintan Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap 6 Orang Anak


BINTAN, – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Bintan dan unit Reskrim Polsek Bintan Utara mengamankan tersangka yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, belum lama ini.

Penangkapan terhadap pelaku dengan 6 orang korban dilakukan dibeberapa lokasi yang berbeda bahkan korbannya masih anak berusia 10 hingga 14 tahun.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, saat konferensi pers di Polsek Bintan Utara didampingi oleh Kapolsek Bintan Utara AKP Sopandi, Kabid Rehabilitasi dan Sosial Kabupaten Bintan Syaf Nur bersama tim pekerja sosial Dinsos kabupaten Bintan menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka YK Als UW (48 Tahun) berdasarkan laporan dari para orang tua korban ke Polsek Bintan Utara pada tanggal 15 Juli 2022 lalu.

Kapolres menambahkan, tersangka ditangkap dilakukan pemeriksaan dan terungkap, tersangka berprofesi pedagang mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap 6 orang anak dengan cara disodomi yang dilakukan mulai bulan mei 2022 sampai dengan bulan juli 2022.

“Aksi bejat tersangka dilakukan di kost tempat tinggalnya, dengan modus minta tolong akhirnya pelaku nekat lakukan pencabulan,” ucap AKBP Tidar Wulung Dahono, Rabu (27/7).

Lanjutnya, perbuatan pidofilia dilakukan dengan modus berpura-pura meminta tolong kepada korbannya untuk membawa barang dagangan yang tidak terjual ke rumah tersangka, setelah korban sampai dirumah tersangka kemudian memberikan handphone kepada korban dan diperlihatkan film dewasa.

“Saat korban menonton film dewasa tersangka mengunci pintu dan menyuruh korban membuka baju hingga bugil dengan suara keras beserta ancaman, selanjutnya tersangka mencabuli korban, Setelah korban dicabuli kemudian tersangka memberikan uang kepada korban antara Rp10 ribu hingga Rp20 ribu sebagai uang tutup mulut,” ungkapnya.

Saat ini para korban masih dilakukan pendampingan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bintan untuk pemulihan secara mental dan sosial, sedangkan tersangka masih dilakukan penyidikan dan penahanan di Polsek Bintan Utara.

Terhadap tersangka, pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76E undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pengganti Undang-undang atau pasal 292 K.U.H.Pidana Junto Pasal 65 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun denda lima milyar rupiah.

 

 

 

 

 

 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar