Pilihan
Bersinergi Tekan Angka Pernikahan Dini, Dinkes Inhil Laksanakan MoU Bersama PA Tembilahan
INHIL, – Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) bersama Pengadilan Agama (PA) Tembilahan di Kantor Pengadilan Agama Jalan Soebrantas, Jum’at (29/7).
Kerjasama ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Tembilahan dalam memberikan gambaran kondisi fisik anak yang hendak menikah di bawah umur serta memberikan edukasi kepada anak yang mengajukan permohonan dispensasi kawin tentang dampak biologis, psikologis, dan sosial bagi yang melaksanakan perkawinan.
Ketua Pengadilan Agama Tembilahan, Wachid Baihaqi mengatakan acara ini merupakan perintah dari Mahkamah Agung untuk proses dispensasi nikah. Acara ini ada dan terlaksana karena perintah dari Mahkamah Agung dengan adanya MoU ini, untuk proses dispensasi nikah.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil beserta jajaran yang telah meluangkan waktu untuk menghadiri MoU ini. Dengan adanya syarat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan, baik itu Puskesmas ataupun Rumah Sakit berupa data kesehatan baik jasmani maupun rohani, untuk membantu hakim dalam memberikan pertimbangan, apakah dispensasi nikah ini diberikan atau tidak kepada calon pengantin,” ucap Wachid Baihaqi.
Ia berharap dengan adanya kerjasama ini dapat membantu pihaknya mensosialisasika kepada masyarakat langkah yang tepat sebelum menikah di bawah umur.
“Semoga ini bisa membantu Hakim dalam mengambil keputusan terbaik dan semoga hal ini dapat kita sosialisasikan dengan lebih baik, agar masyarakat mengetahui dan sadar untuk mengambil langkah yang tepat sebelum menikah,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Budi N Pamungkas menyampaikan pihaknya akan membantu menekan pernikahan dini baik secara psikologis maupun biologis.
“Kami dari Dinas Kesehatan tentunya akan membantu dengan cara mengeluarkan data baik secara psikologis maupun biologis untuk menekan pernikahan dini ini,” pungkasnya.
Ia menambhakan pencegahan pernikahan dini juga merupakan program dari Dinkes yang bersinergi dengan Pengadilan Agama Tembilahan.
“Karena usia yang belum cukup matang dalam psikologis akan berpengaruh ketika dia akan menjadi seorang ibu atau seorang ayah. Masalah reproduksi yang belum cukup umur juga bisa berpengaruh untuk janin. Langkah ini adalah hal yang positif bagi kita untuk menekan pernikahan dini,” tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
1 Mei, Ini Pesan Gubri untuk Para Buruh di Riau
Kota Tembilahan Dikepung Banjir Pasang
29 Pengendara dan Sepeda Motor Diamankan Polisi
Akhir Pekan, Hujan Guyur Riau di Sebagian Wilayah
Bupati Inhil: Konsep Kampung Qur'ani Sudah Siap
Perbaikan Jalan Dahlia Pekanbaru Dimulai Pekan Depan
Pemprov Riau Terus Tingkatkan Digitalisasi Layanan Masyarakat
Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus PSMTI Periode 2025–2029, Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian Lingkungan Dan Kemanusiaan
Status Siaga, Hampir 32 Hektare Lahan di Pekanbaru Terbakar
Disdik Pekanbaru Diminta Lakukan Pencegahan LGBT Masuk ke Sekolah
10 Daerah di Riau Tetapkan Status Siaga Karhutla 2024, Termasuk Inhil
KAMMI Lancang Kuning Desak KPK Bentuk Tim Investigasi Libatkan Publik