Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Bersinergi Tekan Angka Pernikahan Dini, Dinkes Inhil Laksanakan MoU Bersama PA Tembilahan
INHIL, – Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) bersama Pengadilan Agama (PA) Tembilahan di Kantor Pengadilan Agama Jalan Soebrantas, Jum’at (29/7).
Kerjasama ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Tembilahan dalam memberikan gambaran kondisi fisik anak yang hendak menikah di bawah umur serta memberikan edukasi kepada anak yang mengajukan permohonan dispensasi kawin tentang dampak biologis, psikologis, dan sosial bagi yang melaksanakan perkawinan.
Ketua Pengadilan Agama Tembilahan, Wachid Baihaqi mengatakan acara ini merupakan perintah dari Mahkamah Agung untuk proses dispensasi nikah. Acara ini ada dan terlaksana karena perintah dari Mahkamah Agung dengan adanya MoU ini, untuk proses dispensasi nikah.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil beserta jajaran yang telah meluangkan waktu untuk menghadiri MoU ini. Dengan adanya syarat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan, baik itu Puskesmas ataupun Rumah Sakit berupa data kesehatan baik jasmani maupun rohani, untuk membantu hakim dalam memberikan pertimbangan, apakah dispensasi nikah ini diberikan atau tidak kepada calon pengantin,” ucap Wachid Baihaqi.
Ia berharap dengan adanya kerjasama ini dapat membantu pihaknya mensosialisasika kepada masyarakat langkah yang tepat sebelum menikah di bawah umur.
“Semoga ini bisa membantu Hakim dalam mengambil keputusan terbaik dan semoga hal ini dapat kita sosialisasikan dengan lebih baik, agar masyarakat mengetahui dan sadar untuk mengambil langkah yang tepat sebelum menikah,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Budi N Pamungkas menyampaikan pihaknya akan membantu menekan pernikahan dini baik secara psikologis maupun biologis.
“Kami dari Dinas Kesehatan tentunya akan membantu dengan cara mengeluarkan data baik secara psikologis maupun biologis untuk menekan pernikahan dini ini,” pungkasnya.
Ia menambhakan pencegahan pernikahan dini juga merupakan program dari Dinkes yang bersinergi dengan Pengadilan Agama Tembilahan.
“Karena usia yang belum cukup matang dalam psikologis akan berpengaruh ketika dia akan menjadi seorang ibu atau seorang ayah. Masalah reproduksi yang belum cukup umur juga bisa berpengaruh untuk janin. Langkah ini adalah hal yang positif bagi kita untuk menekan pernikahan dini,” tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Kemarau 2025 di Riau Lebih Panjang, Ancaman Karhutla Meningkat
Hotspot di Riau Melonjak Jadi 71 Titik, Terbanyak se-Sumatera
BPS Catat Penggangguran Terbuka di Riau Turun 0,15 Persen
Prakiraan Cuaca Riau: Siang Hingga Malam Hari Berpotensi Hujan
Sore Ini Terdeteksi Belasan Titik Hotspot di Riau
Songsong Indonesia Emas 2045, Sebanyak 1.081 Mahasiswa UDA dan APP DA Resmi Diwisuda
Hotspot di Riau Terpantau 130 Titik Hari Ini, Pekanbaru Sedikit Diselimuti Asap
Polisi Timbun Kembali Tempat Sampah Usai 62 Kg Daging Dijarah Warga Bengkalis
Belum Terealisasi Hingga Saat Ini, Masyarakat Reteh Pertanyaankan Tindak Lanjut Pengerjaan Ruas Jalan
Satgas Gabungan Berhasil Padamkan Lima Hektar Lahan Terbakar di Kuala Cenaku
Serentek Seluruh Indonesia, BNN Tes Urine Ratusan Petugas Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru
Cuaca Hari ini: Hujan Diprediksi Guyur Riau Hingga Malam Nanti