Dishub Pekanbaru Tindak Jukir Liar di Pasar Rumbai

Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso.(foto: int)

INDOVIZKA.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, melalui UPT Perparkiran kembali mengamankan satu orang juru parkir (Jukir) liar. Kali ini jukir liar itu diamankan Dishub di kawasan Pasar Rumbai, Jalan Sekolah, Rabu (13/9/2023) sore.

Oknum jukir liar ini diamankan lantaran mengambil kutipan parkir ke pengendara yang ada di kawasan pasar, dan terminal di lokasi tersebut. Oknum jukir tersebut juga mengaku sebagai jukir resmi dan menyetorkan uang tersebut kepada Dishub.

Jukir liar itu diamankan Dishub setelah mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar. Atas laporan tersebut, Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, mengucapkan terimakasih kepada masyarakat.

"Kami berterimakasih ke masyarakat atas informasi yang diberikan. Kami langsung merespon cepat dengan melakukan penindakan di lapangan. Ternyata jukir tersebut tidak ada izin, dan ini yang kami tertibkan," ujar Yuliarso, Rabu (13/9/2023).

Berdasarkan informasi petugas di lapangan kata Yuliarso, oknum jukir itu mengambil sendiri uang kutipan tersebut. Dia tidak ada menyetorkan uang tersebut kepada petugas Dishub.

"Katanya yang setor ke oknum jukir, itu tidak benar. Uang itu dia gunakan sendiri, dan ini yang kita luruskan. Ini (jukir liar) kami tindak. Ini bentuk respon kami terhadap laporan masyarakat," katanya.

Yuliarso menyebut, untuk kutipan tarif parkir di dalam lingkungan pasar dikelola langsung oleh Disperindag Pekanbaru. Namun, karena kendaraan parkir melimpah ke luar, ini yang ditertibkan Dishub Pekanbaru.

Sementara itu Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar mengatakan, pihaknya usai menerima laporan tersebut langsung memerintahkan anggota untuk turun ke lapangan. Hasilnya, oknum jukir liar tersebut ditindak petugas.

"Kami turun ke lapangan guna memastikan pengaduan masyarakat. Kami langsung berikan peringatan," ujar Radinal.

Menurutnya, di lapangan petugas juga mengecek lokasi yang diadukan tersebut dan merupakan lokasi yang dikelola Disperindag Pekanbaru. Pada lokasi kedua, pihaknya menemukan oknum jukir liar tersebut.

"Di lokasi tersebut juga tidak diperbolehkan untuk melakukan kutipan parkir. Oknum jukir liar ini mengutip di dekat daerah terminal di samping pasar," terangnya.

Ia menegaskan, jika sudah diberikan peringatan dan didapati kembali oknum jukir liar tersebut beraktivitas, maka pihaknya akan menyerahkan ke aparat kepolisian.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan jukir tidak resmi langsung laporkan saja. Karena jukir resmi itu menggunakan atribut, ada karcis, dan tanda pengenal lainnya," imbaunya.

Ia menyebut, masyarakat bisa menyampaikan pengaduan ke nomor 081266397770 atau ke instagram @uptperparkiranpku jika tidak dilayani atau mendapat perlakuan tidak sopan dari jukir di lapangan.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar