Pilihan
Dari Buruh Hingga Direktur Bank Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi M Adil
INDOVIZKA.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, Rabu (14/6/2023). Sebanyak 12 saksi kembali dimintai keterangannya.
"Hari ini (14/6/2023), pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) untuk tersangka MA (Muhammad Adil) dan kawan-kawan," ujar Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (14/6/2023) siang.
M Adil ditetapkan sebagai tersangka tiga tindak pidana korupsi pemotongan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), gratifikasi pengadaan jasa umrah dan suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau. Nilai korupsi Rp26,1 miliar.
Selain M Adil, status tersangka juga disematkan KPK kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan M Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau. Mereka ditahan di Rutan KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti Jalan Perumbi Alai Kelurahan Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Ali Fikri.
Adapun 12 orang saksi yang dipanggil adalah Tengku Irawan selaku Direktur Kredit Bank Riau Kepri Syariah, Mukhtarudin (buruh tani/perkebunan), Azmi Rakmana Zuhri (PNS), Sunarto (wiraswasta).
Sumarno (wiraswasta), Murni Binti H. Daud (mengurus rumah tangga), Waris Bin H. Mahmud (buruh harian lepas), M. Nazar (PNS), Sujardi (wiraswasta), Riznaldi (wiraswasta), Ratna Sari Dewi (PNS), dan Muhammad Nazir (PNS).
M Adil, Fitria Nengsih dan M Fahmi Aressa ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4/2023). M Adil dijerat tiga kasus, yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), gratifikasi pengadaan jasa umrah dan suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau.
Sebelumnya Ali Fikri menyebut, M Adil diduga memerintahkan para kepala SKPD untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).
Masing-masing SKPD kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKDP.
Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan kepada pada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, sekaligus orang kepercayaan M Adil.
"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024," ungkap Ali Fikri.
M Adil juga menerima gratifikasi sebesar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak di bidang travel perjalanan umrah pada Desember 2022. Uang itu diterima M Adil melalui Fitria Nengsih yang juga menjabat Kepala Cabang PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sementara di kasus suap, M Adil berupaya agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian. "MA bersama-sama FN memberikan uang sekitar Rp1,1 miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau," tutur Ali.
.png)

Berita Lainnya
DPRD Pekanbaru Minta OPD Maksimal Jalankan Perda
Atasi Krisis Karhutla, Dua Heli Dikirim ke Riau dari Palembang
Komisi 3 DPRD Inhil Turut Soroti Lampu PJU di Tembilahan Tak Kunjung Diperbaiki
Sebelumnya Putus Total, Jalan Lintas Riau-Sumbar Sudah Bisa Dilewati
Pekerja Kaget, Ada Harimau Sumatera Melintas di Proyek Tol Dumai-Pekanbaru
Pemprov Riau Salurkan Rp 25 Miliar ke 95 Panti Asuhan
Sempat Nihil, Hari Ini Hotspot Kembali Terdeteksi di Riau
Tiga Hotspot Terpantau di Riau, Potensi Hujan Masih Terjadi
Bupati Inhil: Konsep Kampung Qur'ani Sudah Siap
Titik Api Kembali Marak di Riau
Transaksi Ramadan Fair Capai Rp400 Juta Dalam 2 Hari
Pemprov Riau Salurkan Bantuan 79 Unit Kapal Nelayan