Diskop dan UKM Inhil Akan Berikan Sertifikasi Halal kepada 1500 UMKM Secara Gratis, Berikut Syaratnya


INDOVIKZA.COM, - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau akan memberikan sertifikasi halal kepada 1500 pelaku UMKM secara gratis. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Diskop UKM Inhil, Feri Irawan saat rapat kunjungan kerja Kemenag Inhil di ruang Kadis Diskop dan UKM Inhil, Senin (8/11). 

"Pemerintah Daerah punya program bantuan biaya sertifikasi halal dengan targetnya 1500 pelaku UMKM yang ada Inhil dan itu gratis,," kata Sekretaris Diskop UKM Inhil, Feri Irawan. 

Ia menambahkan untuk mendapatkan program bantuan biaya serfikasi halal UMKM ini melalui mekanisme self declare.

"Tentunya ada ketentuan dan persyaratan tertentu untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal ini secara gratis. Untuk persyaratannya sendiri tidak ribet hanya perlu memiliki NIB dan Layanan pemberian sertifikasi halal gratis melalui mekanisme self declare," ucapnya. 

Berikut daftar persyaratan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil kategori self-declare: 

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; 
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan  memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar rupiah; 
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal;

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi; 
8. Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal; 
9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan); 
10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal;

11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya;
12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal; 
13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal;
14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);
16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar