Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Diskop dan UKM Inhil Akan Berikan Sertifikasi Halal kepada 1500 UMKM Secara Gratis, Berikut Syaratnya
INDOVIKZA.COM, - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau akan memberikan sertifikasi halal kepada 1500 pelaku UMKM secara gratis.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Diskop UKM Inhil, Feri Irawan saat rapat kunjungan kerja Kemenag Inhil di ruang Kadis Diskop dan UKM Inhil, Senin (8/11).
"Pemerintah Daerah punya program bantuan biaya sertifikasi halal dengan targetnya 1500 pelaku UMKM yang ada Inhil dan itu gratis,," kata Sekretaris Diskop UKM Inhil, Feri Irawan.
Ia menambahkan untuk mendapatkan program bantuan biaya serfikasi halal UMKM ini melalui mekanisme self declare.
"Tentunya ada ketentuan dan persyaratan tertentu untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal ini secara gratis. Untuk persyaratannya sendiri tidak ribet hanya perlu memiliki NIB dan Layanan pemberian sertifikasi halal gratis melalui mekanisme self declare," ucapnya.
Berikut daftar persyaratan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil kategori self-declare:
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar rupiah;
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal;
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi;
8. Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal;
9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan);
10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal;
11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya;
12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal;
14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);
16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.
.png)

Berita Lainnya
Bupati Inhil Kunjungi Toko Gerai Sabut Kelapa di Pekanbaru
Diskop dan UMKM Inhil Dampingi P3AP2KB Provinsi Riau Kunjungi BLKI Inhil
Dinkes Inhil Gelar Bimtek Penurunan Stunting Bersama Dinkes Provinsi Riau
Cegah Kasus Sepsis, Gubri Ajak Masyarakat Riau Selalu Hidup Sehat
Bupati Wardan Instruksikan ASN Pemkab Inhil Isi Data Kependudukan
Bupati Inhil Serahkan Bantuan Korban Kebakaraan di Tembilahan Hulu
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Ikuti Rakor Persiapan Kedatangan Kepala Daerah Secara Virtual
Wakil Bupati Indragiri Hilir Yuliantini Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Secara Virtual
Menarik!! Diskop dan UMKM Inhil Buka Pendaftaran Pembuatan NIB di CFD
Fraksi PDI P Minta Pemprov Riau Fokus Pemulihan Ekonomi di APBD P
Gugus Tugas Covid-19 Inhil Terima Bantuan 2500 Paket Sembako
Temuan Belatung Dalam Makanan Pasien, Bupati Inhil Perintahkan Tim Satgas Covid-19 Lakukan Inspeksi