Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Hasil Tindak Pidana
INDOVIZKA.COM, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan pemusnahan barang bukti dan dan barang rampasan, narkotika, dan beberapa handphone dan barang rampasan lainnya di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tembilahan, selasa (29/11/22).
Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Rini Triningsih mengatakan Kejaksaan Negeri Tembilahan bertindak sebagai eksekutor perkara tindak pidana berdasarkan Undang-Undang kita laksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Kegiatan rutin dan amanat undang-undang. Tujuannya untuk menyukseskan program pemerintah dalam memerangi narkoba dan barang berbahaya lainnya. Sehingga dapat tercipta kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan sehat,” ucapnya.
Lanjutnya, barang bukti yang akan dimusnahkan Narkotika jenin shabu-shabu sebanyak 689,11 gram, narkotika jenis ganja kering sebanyak 0,15 gram, narkotka jenis pil Extacy 70 butir sebanyak 22,41 gram, Handphone berbagai Merek 60 Unit, Timbangan 8 Buah, Parang 5 Buah, gunting 10 buah, mancis 8 buah, dan rokok merek H Mind sebanyak 35 karton/kardus.
“Barang bukti berupa narkotika, pil, ganja pemusnahannya dilakukan dengan cara di hancurkan dengan cara diblender.
Sedangkan barang bukti lainnya seperti handphone dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur, sehingga tidak dapat digunakan lagi,” tuturnya.
.png)

Berita Lainnya
BEM se-Riau Tegas Keluarkan Maklumat Pemilu Damai 2024
Qori Terbaik Juara 1 di Inhil Dijadikan Peserta Cadangan MTQ Tingkat Provinsi, Kinerja Pantia Dipertanyakan
Progres Pembangunan Quran Center Riau Baru 13,59 Persen
Elda Suhanura Gerakkan Mesin Alumni SMAN 1 Tembilahan untuk Majukan Sekolah dan Alumni
Rayakan Idul Fitri 1446 H, Bupati Zukri Halal Bihalal ke kediaman Gubri
Diusulkan Wali Kota, Pj Gubri Janji Perbaiki Jalan Alternatif ke Pelabuhan Dumai
Satu Keluarga di Pelalawan Positif Covid-19
Lapas Kelas IIA Tembilahan Kembali Gelar Sosialisasi Hak Integrasi Bagi WBP
Festival Subayang Tahun 2023, Merayakan Kearifan Lokal
RDTR Kawasan Perkotaan Siak Hulu Diselesaikan Catur Jelang Habis Masa Jabatan
Nasdem, PDIP dan PKB Inhil Tegak Lurus Menangkan Abdul Wahid - SF Hariyanto
Shalat Idul Adha Dibolehkan, Masyarakat Wajib Ikuti Protokol Kesehatan