Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Hasil Tindak Pidana


INDOVIZKA.COM, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan pemusnahan barang bukti dan dan barang rampasan, narkotika, dan beberapa handphone dan barang rampasan lainnya di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tembilahan, selasa (29/11/22).

Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Rini Triningsih mengatakan Kejaksaan Negeri Tembilahan bertindak sebagai eksekutor perkara tindak pidana berdasarkan Undang-Undang kita laksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 

“Kegiatan rutin dan amanat undang-undang. Tujuannya untuk menyukseskan program pemerintah dalam memerangi narkoba dan barang berbahaya lainnya. Sehingga dapat tercipta kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan sehat,” ucapnya. 

Lanjutnya, barang bukti yang akan dimusnahkan Narkotika jenin shabu-shabu sebanyak 689,11 gram, narkotika jenis ganja kering sebanyak 0,15 gram, narkotka jenis pil Extacy 70 butir sebanyak 22,41 gram, Handphone berbagai Merek 60 Unit, Timbangan 8 Buah, Parang 5 Buah, gunting 10 buah, mancis 8 buah, dan rokok merek H Mind sebanyak 35 karton/kardus.

“Barang bukti berupa narkotika, pil, ganja pemusnahannya dilakukan dengan cara di hancurkan dengan cara diblender.

Sedangkan barang bukti lainnya seperti handphone dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur, sehingga tidak dapat digunakan lagi,” tuturnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar