Pilihan
Kawal Mutu dan Keamanan Pangan Saat Nataru, BBPOM Pekanbaru Gencar Lakukan Pengawasan
INDOVIZKA. COM- Balai Besar POM Pekanbaru rutin melakukan pengawasan obat dan makanan. Mulai dari di sarana produksi hingga distribusi. Pada perayaan Natal dan Tahun Baru merupakan salah satu momen potensi terjadinya peningkatan kebutuhan masyarakat akan pangan.
Untuk itu memastikan pangan yang beredar adalah aman dan bermutu dalam merayakan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, BBPOM di Pekanbaru dan tim terpadu lintas sektor melaksanakan kegiatan pengawasan pangan.
Menurut Kepala Balai Besar POM Yosef Dwi Irwan, kegiatan intensifikasi dilaksanakan selama bulan Desember 2022 sampai awal Januari 2023. Sementara sejak 23 Januari 2022 telah diperiksa sebanyak 89 sarana distribusi pangan baik distributor, retail modern supermarket, toko, pasar tradisional, dan pembuat parcel di wilayah pengawasan BBPOM Pekanbaru. Dimana wilayahnya meliputi Kota Pekanbaru, Kab. Kampar, Kab. Siak, Kab. Pelalawan, Kab. Rokan Hulu, Kab. Rokan Hilir, Kab. Kuantan Singingi dan Kab. Kepulauan Meranti.
"Hasil pemeriksaan 85 sarana (95,50%) Memenuhi Ketentuan (MK) dan empat sarana (4,50%) Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Temuan didominasi pangan tanpa izin edar, berupa produk susu, mie instant, permen, kopi instant dan aneka bumbu, sebanyak 1.947 pieces dengan nilai ekonomi sekitar 25 juta rupiah," ujar Yosef.
Terhadap temuan produk pangan yang tak sesuai ketentuan dilakukan pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan oleh petugas dan diberikan sanksi administrasi Peringatan Keras.
"Pemilik juga membuat surat pernyataan untuk tidak menjual kembali produk pangan tanpa izin edar. Terhadap pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pangan, yaitu pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)," tandasnya.
Yosef mengimbau BBPOM Pekanbaru mendorong masyarakat di Provinsi Riau untuk menjadi konsumen yang cerdas dan bijak, dengan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan atau mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen Kesehatan dan pangan olahan.
" Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca dengan baik informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati waktu kedaluwarsa," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Jalan Protokol di Pekanbaru Disekat Setiap Malam Mulai Pukul 9 Malam
DPP PAO Inhil Resmi Dikukuhkan
Soal Penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Riau, Gubernur Kirim Surat ke Presiden
Brimaspala Unisi Daki dan Kibarkan Bendera di Gunung Merapi dan Singgalang
Kasat Lantas Polres Inhil Dirotasi, Ini Dia Penggantinya
Sekretaris Disparbud Pekanbaru Diperiksa Jaksa
Ketua PW IWO Riau Desak Kapolda Ungkap Laka Laut di Perairan Inhil
Disdik Pekanbaru Catat 6.000 Guru sudah Divaksin
Kinerja Pejabat Terus Diawasi, Pemko Pekanbaru Bakal Evaluasi Secara Berkala
PWI Pusat dan IKWI Gelar Buka Puasa dan Santunan untuk Yatim Piatu
Tidak Banyak Hutan, Namun Tiga Kecamatan di Pekanbaru Rawan Karhutla
Dugaan Korupsi dalam Lelang Saham PT. GBU oleh PPA Kejaksaan Agung RI