Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Kawal Mutu dan Keamanan Pangan Saat Nataru, BBPOM Pekanbaru Gencar Lakukan Pengawasan
INDOVIZKA. COM- Balai Besar POM Pekanbaru rutin melakukan pengawasan obat dan makanan. Mulai dari di sarana produksi hingga distribusi. Pada perayaan Natal dan Tahun Baru merupakan salah satu momen potensi terjadinya peningkatan kebutuhan masyarakat akan pangan.
Untuk itu memastikan pangan yang beredar adalah aman dan bermutu dalam merayakan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, BBPOM di Pekanbaru dan tim terpadu lintas sektor melaksanakan kegiatan pengawasan pangan.
Menurut Kepala Balai Besar POM Yosef Dwi Irwan, kegiatan intensifikasi dilaksanakan selama bulan Desember 2022 sampai awal Januari 2023. Sementara sejak 23 Januari 2022 telah diperiksa sebanyak 89 sarana distribusi pangan baik distributor, retail modern supermarket, toko, pasar tradisional, dan pembuat parcel di wilayah pengawasan BBPOM Pekanbaru. Dimana wilayahnya meliputi Kota Pekanbaru, Kab. Kampar, Kab. Siak, Kab. Pelalawan, Kab. Rokan Hulu, Kab. Rokan Hilir, Kab. Kuantan Singingi dan Kab. Kepulauan Meranti.
"Hasil pemeriksaan 85 sarana (95,50%) Memenuhi Ketentuan (MK) dan empat sarana (4,50%) Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Temuan didominasi pangan tanpa izin edar, berupa produk susu, mie instant, permen, kopi instant dan aneka bumbu, sebanyak 1.947 pieces dengan nilai ekonomi sekitar 25 juta rupiah," ujar Yosef.
Terhadap temuan produk pangan yang tak sesuai ketentuan dilakukan pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan oleh petugas dan diberikan sanksi administrasi Peringatan Keras.
"Pemilik juga membuat surat pernyataan untuk tidak menjual kembali produk pangan tanpa izin edar. Terhadap pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pangan, yaitu pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)," tandasnya.
Yosef mengimbau BBPOM Pekanbaru mendorong masyarakat di Provinsi Riau untuk menjadi konsumen yang cerdas dan bijak, dengan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan atau mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen Kesehatan dan pangan olahan.
" Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca dengan baik informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati waktu kedaluwarsa," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Tok! Agus Gumiwang Kartasasmita Sah Jadi Plt Ketua Umum Partai Golkar
Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kemuning Tua, Kadis DPMD : Total Dugaan Sementara Rp600 Juta
Bupati Kasmarni Terima dua Sertifikat KIK dari Kementerian Hukum RI
Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Kayu Ilegal di Kerumunan
Ditunggu-tunggu, Wakil Walikota Minta Percepat Operasional Lab Biomolekuler Pekanbaru
Hanyut di Sungai Indragiri, Bocah 9 Tahun Belum Ditemukan
Dahri Iskandar Masuk Bursa Calon Kades Bantayan Mandah
Pungut Zakat Profesi, Pekanbaru Bakal Jadi Model Program Cinta Zakat
Pasar Bazar Sungai Salak Resmi Ditutup
Gelorakan Semangat Olahraga, PWI Inhil Gelar Turnamen Mini Antar Wartawan
SPBI Ingatkan Perusahaan Seismik di Bengkalis Soal Naker Lokal
Petugas Temukan Pemburu Pakai Jerat Sling Saat Patroli