Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Menangkan Praperadilan, Kasus Dugaan Korupsi PT GCM Dilimpahlan ke Kejati
Indovizka.com - Kasus dugaan korupsi dalam penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang menyerat nama Mantan Bupati Inhil, H Indra Muklis Adnan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Rini Triningsih saat Press Conference Refleksi akhir tahun 2022 Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir di Aula Kejari Inhil, Selasa (20/12/2022).
“Mengenai kasus GCM itu sudah diambil alih Kejaksaan Tinggi untuk proses lebih lanjut,” kata Rini.
Sebelumnya, Indra Muklis Adnan telah memenangkan gugatan Prapradilan atas kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya tersebut.
“Putusan Praperadilan itu sifatnya final artinya harus dilaksanakan putusan hakim untuk mengeluarkan pak IMA dari tahanan dan langsung kita keluarkan. Setelah itu kita laporkan kepada pimpinan karena kasus ini menarik perhatian publik dan tentunya itu secara berjenjang. Keputusan akhirnya diambil alih Kejaksaan Tinggi. Untuk itu lebih lanjut Kejati yang akan menyelesaikannya, saya tidak berani berkomentar lebih karena ini sudah bukan ranah saya lagi,” jelasnya kepada awak media.
Diketahui, Praperadilan yang diajukan ini yang di cek belum pokok perkara jadi masih bisa diulang lagi spirindik baru dan itu yang diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi dan sedang proses lanjutan.
“Setiap orang memiliki hak masing-masing untuk mengajukan Praperadilan berkali-kali. Disidang perkara yang barulah perkara itu baru bisa dinyatakan bebas murni atau tidak. Untuk saat ini kasus GCM yang menyangkut Mantan Bupati Inhil ini sudah diambil alih penyidik Di Kejati,” pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Akan Terkena Sanksi Denda dan Tipiring
Semburan Gas dan Lumpur di Pekanbaru Keluarkan Suara Dentuman Keras
Program Zakat Produktif Baznas Inhil Tidak Sesuai Harapan
Sambut Imlek 2021, MODENA Bagi-bagi Hadiah dari Pohon Angpao
Ini Kronologi Penemuan Kepala Anjing di Rumah Humas Kejati Riau
Pemkab Inhil Gesa Realisasi Kapal Roro Tembilahan– Batam
Kepala Desa Sambut Baik Putusan Pengadilan Terhadap Gugatan Wanprestasi Koppsa-M
Sering Ditertibkan, Walikota Akui Masih Ada Praktik Prostitusi di Jondul
Wujudkan lingkungan bersih, Wabup Husni Tamrin Gotong Royong Bersama Polres Pelalawan
Gempa di Sumbar Terasa Sampai ke Inhil
SPBI Ingatkan Perusahaan Seismik di Bengkalis Soal Naker Lokal
Polisi Tembak Pelaku Jambret di Pekanbaru, Ternyata Sudah Beraksi 10 Kali