Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pemko Pekanbaru Sahkan Perda Baru, Nikah Siri Bisa Kantongi Surat Nikah
Indovizka.com, - Pasangan nikah siri di Pekanbaru tampaknya bisa bernafas lega. Pasalnya mereka yang awalnya tidak bisa mendapatkan surat nikah dan akte kelahiran anak, kini memiliki solusi. Pasalnya DPRD Kota Pekanbaru baru saja mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Rabu ( 4/1/2023).
Menurut Ketua Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Sovia Septiana, Perda ini bertujuan untuk memberikan pelayanan publik agar bisa lebih maksimal dan memudahkan masyarakat.
Perda ini juga diharapkan mampu menjadi solusi penyelesaian terkait masalah-masalah administrasi masyarakat yang selama ini tidak terpecahkan. Salah satunya, pasangan nikah siri yang tidak mempunyai buku nikah dan kartu keluarga (KK).
“Seperti pasangan nikah siri tidak punya buku nikah, jadi sekarang ini punya solusi untuk mendapatkan buku nikah dengan syarat-syarat tertentu. Begitupun dengan anak dari pernikahan siri, tentu tidak memiliki akta kelahiran, jadi tetap ada solusi bagaimana anak ini mendapatkan akta kelahiran karena sebagai kebutuhan dasar seorang warga negara untuk memiliki identitas,” jelas Sovia.
Selain itu hadirnya perda ini nantinya masyarakat tidak ada lagi dikenai denda-denda atau sanksi administrasi kependudukan. Jika sebelumnya masyarakat yang terlambat mengurus pembuatan akta kelahiran itu dikenai denda Rp50 ribu dan mengurus akta kematian dan lainnya di denda Rp 200 ribu.
“ Kita pelayanan administrasi masyarakat ini bisa semakin lebih mudah dan lebih cepat. Jangan ada lagi proses kepengurusan itu memakan waktu yang lama. Selain itu, pelayanan online via website sipenduduk.pekanbaru.go.id juga akan lebih dimaksimalkan,” tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Kadin Inhil : Ekspor Kelapa Harus Terus Berkelanjutan
Satkowil Kodim 0314/Inhil Gelar Penyuluhan Karya Bhakti di Lokasi TMMD ke 111
Dua Tahun PRIME PARK Hotel & Convention Pekanbaru, Tetap Eksis dan Survive
Bawaslu Kampar Resmi Buka Calon Anggota Panwascam 14 Kecamatan
Truk Angkut 30 Ton Muatan Setiap Hari Lintasi Jalan Inhu-Inhil
Hadiri Pengajian Rutin Tri Wulan Muslimat NU di Tapung Hilir, Wabup Sampaikan Program Pemda Kampar Tahun 2025
Lantik Tiga Kepala Desa PAW, Bupati Zukri tekankan untuk fokus pada Pengentasan Kemiskinan dan Pelayanan Masyarakat
Tinjau Pos Penyekatan di Minas dan Kandis, Bupati Siak Minta Warga Tunda Mudik
Banyak Anak Jalanan di Pekanbaru, Sekda Ingatkan OPD Teknis Gencar Razia
Tunjuk Azwan Plh Sekda Kampar, Ini Kata Bupati dan Kepala BPSDM
Hari Ini, Dua Santri Asal Magetan di Enok Lakukan Rapid Tes
Ini Nama dan Jabatan PTP, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Kampar