Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pemko Pekanbaru Sahkan Perda Baru, Nikah Siri Bisa Kantongi Surat Nikah
Indovizka.com, - Pasangan nikah siri di Pekanbaru tampaknya bisa bernafas lega. Pasalnya mereka yang awalnya tidak bisa mendapatkan surat nikah dan akte kelahiran anak, kini memiliki solusi. Pasalnya DPRD Kota Pekanbaru baru saja mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Rabu ( 4/1/2023).
Menurut Ketua Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Sovia Septiana, Perda ini bertujuan untuk memberikan pelayanan publik agar bisa lebih maksimal dan memudahkan masyarakat.
Perda ini juga diharapkan mampu menjadi solusi penyelesaian terkait masalah-masalah administrasi masyarakat yang selama ini tidak terpecahkan. Salah satunya, pasangan nikah siri yang tidak mempunyai buku nikah dan kartu keluarga (KK).
“Seperti pasangan nikah siri tidak punya buku nikah, jadi sekarang ini punya solusi untuk mendapatkan buku nikah dengan syarat-syarat tertentu. Begitupun dengan anak dari pernikahan siri, tentu tidak memiliki akta kelahiran, jadi tetap ada solusi bagaimana anak ini mendapatkan akta kelahiran karena sebagai kebutuhan dasar seorang warga negara untuk memiliki identitas,” jelas Sovia.
Selain itu hadirnya perda ini nantinya masyarakat tidak ada lagi dikenai denda-denda atau sanksi administrasi kependudukan. Jika sebelumnya masyarakat yang terlambat mengurus pembuatan akta kelahiran itu dikenai denda Rp50 ribu dan mengurus akta kematian dan lainnya di denda Rp 200 ribu.
“ Kita pelayanan administrasi masyarakat ini bisa semakin lebih mudah dan lebih cepat. Jangan ada lagi proses kepengurusan itu memakan waktu yang lama. Selain itu, pelayanan online via website sipenduduk.pekanbaru.go.id juga akan lebih dimaksimalkan,” tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Terima Laporan Reses Ke-III Anggota DPRD tahun 2025
Hadiri Pisah Sambut Kejati Riau, Ini Ucapan Kamsol
Terpilih sebagai DPH LAMR Pekanbaru, Ini yang akan Dilakukan Muspidauan
Dilantik Ketua TP PKK Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, Hj Siti Aisyah Jadi Ketua TP PKK dan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten Bengkalis
Lagi - Lagi Berduaan Ditaman Kota Pada Saat Malam Hari, Sepasang Muda-Mudi Dibubarkan Tim URC Satpol-PP
Nama Andi Putra dan Sukarmis Ada di BAP Korupsi Hotel Kuansing
Danrem 031/Wirabima Bersama Kapolda Riau Tinjau Lokasi Tenggelamnya SB.Evelyn Calisca 01
Pasar Induk Mangkrak, Sekda Pekanbaru Bakal Panggil Kadisperindag dan Rekanan
Disdukcapil Lakukan Jemput Bola Pembuatan e-KTP Ke GAS
UAS Ajak Masyarakat Pilih Cagubri Abdul Wahid? ini alasannya
Eka Hospital Pekanbaru Kini Bisa Operasi Jantung, ke Depan Ada Klinik Diabetes
Dalam Hitungan Jam, Polsek Pasir Penyu Ringkus 5 Tersangka Narkoba