Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kapolsek Batang Tuaka Langsung Turun ke Lokasi Adanya Pungli dan Palang Jalan di Desa Tasik Raya
INDOVIZKA.COM - Menindaklanjuti laporan masyarakat adanya aktivitas Pungutan liar (Pungli) di Dusun 1 Desa Tasik Raya, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kapolsek Batang Tuaka, Ipda Musriwan langsung turun ke lokasi.
Aksi Pungli dilakukan oknum sekelompok warga kepada pengguna jalan dengan memasang palang pintu yang terbuat dari kayu.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Intelkam Poksek Batang Tuaka, kegiatan pungli di Dusun 1 Desa Tasik Raya akses Jalan Penunjang dimotori oleh warga bernama Tantawi dengan menggandeng masyarakat setempat.
"Akses Jalan Penunjang di Dusun 1 Desa Tasik Raya merupakan salah satu akses jalan terdekat masyarakat menuju ke Kota Tembilahan akan tetapi jalan tersebut terdapat palang pintu terbuat dari kayu yang berada 1 (satu) pada simpang pintu masuk akses Jalan Penunjang dan 1 berada di perumahan masyarakat dengan jarak 2 kilometer," kata Kapolsek Batang Tuaka, Ipda Musriwan.
Kapolsek menjelaskan, palang pintu katu yang berada di Akses Jalan Penunjang Dusun 1 Desa Tasik Raya dilakukan secara buka tutup yang mana hal tersebut bergantung pada cuaca.
"Apabila cuaca baik atau tidak hujan, maka kedua ampang - ampang tersebut dibuka dan masyarakat dapat melewati jalan Penunjang Dusun 1 Desa Tasik dengan syarat melakukan pembayaran sebesar 5 ribu untuk kendaraan roda dua dan 10 ribu untuk kendaraan roda 2 yang membawa keranjang. Jika tidak melakukan pembayaran masyarakat tidak diperbolehkan melewati jalan tersebut," imbuhnya.
Ipda Musriwan beserta 9 personil Polsek Batang Tuaka turun ke lapangan untuk melakukan tindakan terhadap kegiatan pungli tersebut, pada Senin (13/2/2023)
"Kami perintahkan kepada oknum warga itu untuk melepaskan papan tarif pemungutan biaya penggunaan akses jalan, sehingga tidak ada lagi penutupan akses jalan," tegasnya.
Ia menekankan kepada masyarakat Dusun 1 Desa Tasik Raya bahwa tidak ada lagi kegiatan pungli yang dilakukan terhadap masyarakat yang menggunakan akses jalan Penunjang yang mana jalan tersebut merupakan jalan pemerintah.
"Siapa saja masyarakat berwarga negara indonesia berhak menggunakan jalan penunjang yang mana jalan tersebut bukan hak milik pribadi melainkan milim pemerintah," tuturnya.
Selanjutnya Polsek Batang Tuaka akan mengagendakan kegiatan musyawarah antara masyarakat Dusun 1 dengan Pemerintah Desa Tasik Raya terkait dengan perawatan jalan penunjang dengan melibatkan Pemerintah Kecamatan Batang Tuaka.
.png)

Berita Lainnya
Satlantas Polresta Pekanbaru Amankan Ratusan Knalpot Brong
Satlantas Polres Inhil Periksa Kendaraan dan Tes Urin Supir Saat Operasi Zebra Lancang Kuning 2025
Wakapolres Inhil dan Kapolsek Mandah Berganti
Kapolres Inhil Hadiri Rakor Anev Bencana Hutan dan Lahan
Prioritaskan Keselamatan Berkendara Jelang Nataru, Satlantas Polres Inhil Intensif Patroli Jarak Jauh
Polres Indragiri Hilir Siap Bersaing Raih Penghargaan Green Policing Award 2025
Peringati HUT Polairud ke-71, Polres Inhil Tabur Bunga di Perairan Indragiri
Satlantas Polresta Pekanbaru Amankan 58 Sepeda Motor Yang Hendak Balap Liar
Polsek Tembilahan Hulu Pasang Papan Peringatan Karhutla, Wujudkan Desa Bebas Api
Diduga Karena Masalah Uang, Seorang Pria Paruh Baya di Bacok Keponakannya
Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
Ketua Granat Riau Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Berkontribusi Berantas Penyalahgunaan Narkotika