Polsek Tembilahan Hulu Sosialisasikan Pendaftaran SKCK Melalui Sistem Online, Begini Caranya


INDOVIZKA.COM- Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Rhino Handoyo mensosialisasikan layanan pendaftaran SKCK melalui online di Desa Pekan Kamis, Tembilahan Hulu, Senin (9/3/20).

"Tujuan kegiatan ini agar dapat meningkatkan layanan yang lebih baik kepada masyarakat di era teknologi informasi yang terus berkembang. Ini cara pendaftaran SKCK melalui sistem online," sebut Kapolsek AKP Rhino

Ia berharap, melalui sosialisasi ini masyarakat Desa Pekan Kamis dapat memahami Aplikasi SKCK secara sistem Online.

"Dalam Pembuatan SKCK di era globalisasi ini, masyarakat perlu memahami cara pendaftaran SKCK melalui sistem online," katanya.

Adapun cara pendaftatan SKCK Online adalah: 

- Pemohon mengisi Form Online di Skck.polri.go.id
- Mencatat No ID Register
- Print tanda sudah mendaftar online beserta Barcode dan dibawa ke Polsek terdekat

Selanjutnya datang ke Polsek terdekat dengan kelengkapan pendukung,:

- Barcode pendaftaran SKCK Online
- Fotocopy KTP 
- Fotocopy KK
- Fotocopy Akte Lahir
- Rumus Sidik Jari.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar