Dugaan Oknum Satpol Beking Jondul, Sekda Pekanbaru Perintahkan Beri Sanksi

M Jamil

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sampai kini, praktik prostitusi berkedok panti pijat di kawasan Jondul belum ditertibkan. Kuat dugaan ada oknum Satpol PP Kota Pekanbaru berinisial PW membeking tempat itu.

Menanggapi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil menyebut tidak ada yang boleh seperti itu. Ia meminta Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang memberikan sanksi tegas kepada oknum itu.

"Yang seperti itu memang dilarang. Tidak boleh ada yang back up. Saya minta Kasatpol PP tolong ditertibkan. Kalau itu anggotanya tolong beri sanksi. Tidak ada yang boleh bermain-main di tempat yang menjadi keresahan masyarakat," tegas Jamil, Jumat (9/4/2021).

Ia menegaskan agar Kepala Satpol PP memanggil oknum bersangkutan agar diberikan sanksi. Pemanggilan oknum itu kata dia, harus dilakukan berjenjang.

"Tolong nanti diberi sanksi. Kalau memang terduganya oknum Sarpol PP, secara berjenjang Kasatpol PP dulu memanggil anggotanya," tegas Jamil.

Berita sebelumnya, diduga ada oknum Satpol PP Pekanbaru yang bermain dan meminta setoran. Informasi yang diterima INDOVIZKA.COM, oknum Satpol PP yang diduga membekingi itu berinisial PW. Ada tujuh rumah yang diduga 'milik' oknum ini.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang saat dikonfirmasi, mengakui memang mendapat informasi anak buahnya meminta setoran. Namun, Ia mengaku tidak tahu detail siapa oknum yang dimaksud.

"Informasi yang saya dengar ada. Tapi siapa saya tidak tahu. Ada katanya oknum Satpol bermain di sana. Menerima setoran," kata Iwan.

Ia menyebut, oknum yang membekingi itu bisa disanksi sesuai aturan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, proses sanksi kata dia harus ada bukti yang jelas.

"Tentu harus tahu siapa, mana buktinya. Harus kita proses. Kalau dia ASN kan ada aturannya. Tapi dengan bukti yang jelas," kata dia.






Tulis Komentar