Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Catat, Berikut Nomor Pengaduan THR Disnakertrans Riau
INDOVIZKA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau telah membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023.
Posko pengaduan THR dibuka di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Kota Pekanbaru sejak 4 April 2023 lalu. Sejak dibuka, Disnakertrans Riau telah menerima tiga pengaduan dari karyawan perusahaan terkait masalah THR.
"Posko Satgas THR ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan tahun 2023 sudah kita buka di kantor Disnakertrans Riau," kita Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi, Selasa (11/4/2023).
Imron mengatakan, sejak posko pengaduan dibuka, sudah ada tiga pekerja dari tiga perusahaan yang menyampaikan pengaduan ke Posko THR Disnakertrans Riau.
"Sampai saat ini sudah ada tiga pekerja yang menyampaikan pengaduan terkait THR. Dari tiga laporan, terdapat dua perusahaan yang terindikasi diduga melakukan pelanggaran," terangnya.
Imron menyampaikan, dari ketiga pengaduan tersebut pihaknya langsung menindaklanjuti oleh petugas yang bertugas menerima penerima pengaduan THR, agar perusahaan dapat membayar hak pekerja.
"Kita berharap pekerja yang merasa berhak dengan THR, namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan agar melapor ke posko THR provinsi maupun kabupaten kota," sebutnya.
Lebih lanjut Imron menyampaikan, prosedur pengaduan THR bisa dilakukan melalui surat disampaikan ke kantor Disnakertrans Riau atau via WhatsApp ke nomor pengaduan.
"Prosedur pengaduan THR bisa pakai surat diantar ke posko atau via WhatsApp ke petugas Posko THR. Kita siapkan lima orang petugas. Jadi pekerja bisa menghubungi keempat petugas tersebut," sebutnya.
"Ketika ada pengaduan kami langsung hubungi dulu pihak perusahaan agar segera memenuhi hak THR pekerja, jika tidak ditindaklanjuti, baru kami buat panggilan. Kalau juga dipenuhi hak pekerja, maka perusahaan bisa kena sanksi administratif berupa teguran sampai pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin perusahaan," tukasnya.
Berikut 5 Petugas Posko THR Keagamaan Disnakertrans Riau tahun 2023: Raja Dedi Suhanda (081378888045), Syafrizal (085271517303), Martapeli (081268040685), Rita Yuliani (081371011666), dan Tomi Hariyadi (085274755599)
.png)

Berita Lainnya
Riau Masih Berpotensi Diguyur Hujan Jelang Akhir Pekan
Ini Prediksi Cuaca Riau Akhir Pekan
Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Pekanbaru, 15 Sepeda Motor Diamankan
PLN Tembilahan Himbau Masyarakat Tidak Main Layangan di Dekat Kabel Listrik
Kodim 0314/Inhil Taja Pelatihan dan Sosialisasi Pengolahan Sabut Kelapa
PPPK Akan Terima Gaji Istimewa dan Kenaikan Gaji Berkala, Berikut Penjelasannya
Bersinergi Tekan Angka Pernikahan Dini, Dinkes Inhil Laksanakan MoU Bersama PA Tembilahan
PHR Raih Penghargaan Platinum Ajang APQ Award 2023
36 Hotspot Terpantau di Riau Hari Ini, Terbanyak di Dumai dan Bengkalis
Kebersihan Pasar Modern Selatpanjang Jadi Sorotan
BMKG Prediksi Musim Kemarau 2020 Dimulai April, Puncaknya Agustus
Polres Inhil Panggil Pihak Apdesi Untuk Klarifikasi Terkait Bimtek Kades