Pilihan
Pemprov Riau Menang 2 Gugatan
INDOVIZKA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memenangkan dua gugatan sekaligus di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
Dua gugatan yang dimenangkan itu pertama, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yakni perkara gugatan Perdata Nomor: 284 /PDT.G/2022/PN.PBR antara CV Rizky Danesh Putri selaku penggugat, melawan PPK Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. CV Rizky menggugat terkait pemutusan kontrak kerja pembangunan jalan Teluk Meranti- Sebekek.
"Alhamdulillah, dalam putusan selanya majelis hakim, menerima eksepsi kami selaku tergugat terkait kompetensi absolute. Hakim memutuskan menolak gugatan penggugat seluruhnya," kata Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum, Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Kamis (9/3/2023).
Selain itu, lanjut Yan, hakim yang dipimpin Ahmad Fadil SH ini juga memutuskan agar penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp450 ribu. Karena sejak awal pihaknya yakin eksepsi akan diterima hakim.
Kemudian gugatan kedua, lanjut Yan, keluarnya putusan perkara banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau Nomor: 15/pdt/2023/PT.PBR juncto Nomor: 252/PDT.G/2022/PN.PBR antara Rohaya Manap dkk selaku penggugat, melawan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau.
Dimana Rohaya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait aset tanah milik Pemprov Riau di Jalan Manatahan Komplek AURI, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
"Jadi dalam gugatannya, Rohaya dkk mengklaim pemilik sah lahan itu berdasarkan surat keterangan ganti rugi (SKGR). Sementara, Pemprov Riau dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Riau menegaskan kalau tanah itu tercatat sebagai aset daerah," terangnya.
"Majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau dalam putusannya, menolak permohonan banding Rohaya dkk. Hakim menguatkan putusan PN Pekanbaru yang sebelumnya, juga menerima eksepsi kuasa hukum Pemprov Riau," sambungnya.
Yan Dharman menyampaikan, pada tanggal 7 Desember 2022 lalu, majelis hakim PN Pekanbaru menolak gugatan PMH yang diajukan Rohaya dkk. Tidak terima dengan putusan hakim yang memenangkan Pemprov Riau itu, Rohaya dkk kemudian mengajukan upaya hukum banding ke PT Riau.
"Namun, majelis hakim pengadilan tinggi tetap tidak menerima banding Rohaya dkk itu. Putusan banding PT Riau itu, kami terima melalui relaas pemberitahuan," cakapnya.
Yan Dharmadi menambahkan, jika dikabulkannya eksepsi kuasa hukum Pemprov Riau di pengadilan itu, tidak terlepas dari keputusan majelis hakim yang memang melihatnya berdasarkan fakta dan bukti yang disampaikan di persidangan.
"Selain itu, dukungan dari pimpinan turut mempengaruhi kinerja Tim Bagian Bantuan Hukum Pemprov Riau," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Festival Pacu Sampan Tradisional Pulau Semut Resmi Dibuka
PPKM Dicabut, Pemko Pekanbaru Tidak Wajibkan Masyarakat Pakai Masker
Hotspot di Riau Pagi ini Melonjak Tembus 120 Titik, Meranti Terbanyak
Tim Yustisi Minta DLHK Pekanbaru Timbun Ratusan TPS Ilegal
Tim Satgas Kembali Temukan Titik Api di Taman Nasional Bukit Tigapuluh
Waspada Banjir di Pekanbaru Mengancam Nyawa, Orangtua Diminta Pantau Aktivitas Anak
Curah Hujan Tinggi, 600 KK di Desa Sialang Panjang Terendam Banjir
Hujan Akan Guyur Sebagian Wilayah Riau
Kebersihan Pasar Modern Selatpanjang Jadi Sorotan
Tahun Depan, Pemprov Riau Siapkan Program Tutup Lubang Jalan Provinsi yang Rusak
BMKG Pantau 103 Hotspot di Sumatera, 7 Titik Ada di Riau
Bayi Gizi Buruk Meninggal di Kateman, Ini Kata Dinkes