Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sejak Dibuka Sudah 17 Karyawan di Riau Laporkan Perusahaan ke Posko Pengaduan THR
INDOVIZKA.COM - Sejak dibuka pada 4 April 2023 lalu, Posko Satgas Tunjangan Hari Raya (THR) ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan tahun 2023 Disnakertrans Riau sudah menerima 17 laporan.
Dari 17 laporan yang masuk, ada 12 perusahaan di Riau dilaporkan oleh karyawannya karena tidak membayarkan THR.
"Sampai hari ini sudah 17 laporan yang masuk ke Posko Satgas THR ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan tahun 2023," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi, Sabtu (15/4/2023).
Imron mengatakan sebanyak 17 laporan tersebut, empat laporan disampaikan melalui surat resmi ke posko pengaduan THR. Sedangkan 11 laporan disampaikan melalui layanan pengaduan online, dan dua laporan tatap muka atau offline.
Lebih lanjut Imron mengatakan, setelah mendapatkan pengaduan tersebut pihaknya langsung menindaklanjuti oleh petugas yang bertugas menerima penerima pengaduan THR, agar perusahaan dapat membayar hak pekerja.
"Kita berharap pekerja yang merasa berhak dengan THR, namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan agar melapor ke Posko THR provinsi maupun kabupaten kota," sebutnya.
Imron menyampaikan, prosedur pengaduan THR bisa dilakukan melalui surat disampaikan ke kantor Disnakertrans Riau atau via WhatsApp ke nomor pengaduan.
"Prosedur pengaduan THR bisa pakai surat diantar ke posko atau via WhatsApp ke petugas Posko THR. Kita siapkan lima orang petugas. Jadi pekerja bisa menghubungi keempat petugas tersebut," sebutnya.
Ketika ada pengaduan, tambah Imron, pihaknya langsung menghubungi pihak perusahaan agar segera memenuhi hak THR para pekerjanya. Jika upaya tersebut tidak ditindaklanjuti dan tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, maka pihaknya langsung membuatkan surat panggilan untuk dilakukan mediasi.
"Kalau juga dipenuhi hak pekerja, maka perusahaan bisa kena sanksi administratif berupa teguran sampai pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin perusahaan," katanya.
Imron menyatakan, bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak THR bisa menyampaikan pengaduan secara langsung maupun melalui nomor pengaduan Disnakertrans Riau.
"Kami berharap pekerja yang merasa berhak menerima THR, namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, agar melapor setelah H-7 Lebaran," tukasnya.
Prosedur pengaduan THR bisa dilakukan melalui surat disampaikan ke kantor Disnakertrans Riau atau via WhatsApp ke nomor pengaduan ke nomor: Raja Dedi Suhanda (081378888045), Syafrizal (085271517303), Martapeli (081268040685), Rita Yuliani (081371011666), dan Tomi Hariyadi (085274755599).
.png)

Berita Lainnya
Tindakan Memicu Konflik, Lagi-lagi PT. BPP Batu Ampar Lakukan Blasting Tidak Sesuai Kesepakatan
Hari Ini 9 Hotspot Terpantau di Riau, Terbanyak di Bengkalis 8 Titik
Jelang Idul Adha, DPRD Riau Minta Antisipasi Lonjakan Harga Hewan Kurban
Ini Penjelasan Kadiskes dan Kadis LHK Soal Limbah Covid-19 Riau
Pemkab Inhil Bersama PT SAGM Laksanakan Rapat Kesepakatan Penanganan Banjir, Berikut Hasilnya
Tidak Jelas Arahnya, Warga Pertanyakan Pelayanan Dukcapil Lewat Aplikasi
Covid-19 Sudah Berakhir, Masyarakat Pekanbaru Diminta Terapkan Pola Hidup Sehat
Waspada, Ini Ciri-ciri Pesan Whatsapp dari Penipu
Terancam Ambruk, Jembatan di Desa Seberang Sanglar Bahayakan Kesalamatan Warga dan Anak Sekolah
Jelang HLN 79, PLN Gelar Penerangan Hukum Strategi Pengamanan Pengadaan Barang/ Jasa dan pemulihan Aset Bersama Kejagung RI
Hujan Bakal Mengguyur Sejumlah Wilayah Riau Akhir Pekan Ini
Kena Ledakan Kilang Minyak Dumai, Kompensasi untuk Masyarakat Terdampak Sudah Terealisasi