Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Sejak Dibuka Sudah 17 Karyawan di Riau Laporkan Perusahaan ke Posko Pengaduan THR
INDOVIZKA.COM - Sejak dibuka pada 4 April 2023 lalu, Posko Satgas Tunjangan Hari Raya (THR) ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan tahun 2023 Disnakertrans Riau sudah menerima 17 laporan.
Dari 17 laporan yang masuk, ada 12 perusahaan di Riau dilaporkan oleh karyawannya karena tidak membayarkan THR.
"Sampai hari ini sudah 17 laporan yang masuk ke Posko Satgas THR ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan tahun 2023," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi, Sabtu (15/4/2023).
Imron mengatakan sebanyak 17 laporan tersebut, empat laporan disampaikan melalui surat resmi ke posko pengaduan THR. Sedangkan 11 laporan disampaikan melalui layanan pengaduan online, dan dua laporan tatap muka atau offline.
Lebih lanjut Imron mengatakan, setelah mendapatkan pengaduan tersebut pihaknya langsung menindaklanjuti oleh petugas yang bertugas menerima penerima pengaduan THR, agar perusahaan dapat membayar hak pekerja.
"Kita berharap pekerja yang merasa berhak dengan THR, namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan agar melapor ke Posko THR provinsi maupun kabupaten kota," sebutnya.
Imron menyampaikan, prosedur pengaduan THR bisa dilakukan melalui surat disampaikan ke kantor Disnakertrans Riau atau via WhatsApp ke nomor pengaduan.
"Prosedur pengaduan THR bisa pakai surat diantar ke posko atau via WhatsApp ke petugas Posko THR. Kita siapkan lima orang petugas. Jadi pekerja bisa menghubungi keempat petugas tersebut," sebutnya.
Ketika ada pengaduan, tambah Imron, pihaknya langsung menghubungi pihak perusahaan agar segera memenuhi hak THR para pekerjanya. Jika upaya tersebut tidak ditindaklanjuti dan tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, maka pihaknya langsung membuatkan surat panggilan untuk dilakukan mediasi.
"Kalau juga dipenuhi hak pekerja, maka perusahaan bisa kena sanksi administratif berupa teguran sampai pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin perusahaan," katanya.
Imron menyatakan, bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak THR bisa menyampaikan pengaduan secara langsung maupun melalui nomor pengaduan Disnakertrans Riau.
"Kami berharap pekerja yang merasa berhak menerima THR, namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, agar melapor setelah H-7 Lebaran," tukasnya.
Prosedur pengaduan THR bisa dilakukan melalui surat disampaikan ke kantor Disnakertrans Riau atau via WhatsApp ke nomor pengaduan ke nomor: Raja Dedi Suhanda (081378888045), Syafrizal (085271517303), Martapeli (081268040685), Rita Yuliani (081371011666), dan Tomi Hariyadi (085274755599).
.png)

Berita Lainnya
PLN Segera Pasang Listrik di Kios Pasar Cik Puan Pekanbaru
Tender Pengelolaan Pasar Bawah Pekanbaru Diminta dibatalkan
Tokoh Apresiasi Kinerja Polda Riau, Ramadan dan Mudik Lebaran 2023 Berlangsung Aman Kondusif
Riau Terbanyak Sumbang Hotspot untuk Sumatera
403 Hotspot Terdeteksi di Pulau Sumatra
Hotspot di Riau Sore ini Turun
BMKG Deteksi di Riau Ada 10 Titik Panas
Perbaikan Jalan Dahlia Pekanbaru Dimulai Pekan Depan
Pemko Pekanbaru Tunggu Instruksi Pusat Terkait Penghapusan Honorer
PLN Segera Pasang Listrik di Kios Pasar Cik Puan Pekanbaru
Pj Bupati Erisman Tinjau Banjir Di RSUD Puri Husada Tembilahan
29 Pengendara dan Sepeda Motor Diamankan Polisi