Diduga Oknum Mantan Kades Hulu Kuantan Jual Hutan Produksi Terbatas

HPT di Hulu Kuantan Diduga dirambah dan dijual oknum mantan kades (foto: istimewa )

INDOVIZKA.COM - Oknum mantan Kepala Desa di Kecamatan Hulu Kuantan inisial YMD diduga melakukan perambahan dan menjual Hutan Produksi Terbatas di Desa Tanjung Medang.

Hal ini diketahui disaat awak media beberapa hari yang lalu melakukan investigasi kelapangan. Disana awak media menemukan dua orang masyakarat, warga Desa  Air Mas inisial KYN  yang mengaku akan membeli areal tersebut seluas lebih kurang lima hektar bersama rekan sekampungnya.

"Areal ini luas keseluruhan ada delapan hektar bang, yang baru siap disteking baru 5 hektar bang," ucap KYN.

Disaat awak media menanyakan lahan tersebut milik siapa,  KYN mengakui kalau lokasi itu milik mantan Kades Tanjung Medang yang akan mereka beli.

" Lahan ini milik pak mantas Kades Tanjung Medang. Kami beli sama dia seharga 33 juta setelah siap disteking bang," kata KYN

Kemudian saat media pertanyakan surat izin perambahan kawasan HPT tersebut, KYN dengan santai menjawab kalau dirinya tidak mengantongi ijin nya. Namun dia berani membeli kerana oknum mantan Kades Desa Tanjung Medang  menjamin kalau dibelakang hari lahan yang meraka beli ini tidak akan jadi masalah.

"Kami tidak tahu bang kalau lahan ini di HPT cuma kata bapak mantan kades tersebut lahan ini tidak ada masalah," ungkapnya.

Disisi lain, UPT KPH Kuansing Abriman mengucapkan terimakasih kepada karena telah membantu kehutanan dalam mengungkap masalah perambahan hutan di kawasan tersebut. Masalah ini tentu tidak bisa dibiarkan begitu saja,

"Terimakasih telah membantu kehutanan dalam mengungkap masalah perambahan hutan di kawasan tersebut. Masalah ini tentu tidak bisa dibiarkan begitu saja, kita sudah laporkan permasalahan ini ke Pekanbaru," ucap Abriman.

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada mantan kades tersebut,hingga berita ini dinaikan belum ada jawaban.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar