Pilihan
Dilarang Dipakai Mudik, Mobil Dinas Pemprov Riau 'Dikandang' di Kantor
INDOVIZKA.COM - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengeluarkan surat edaran terkait larangan pejabat menggunakan kendaraan dinas atau mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2023.
SE Nomor 024/BPKAD/1871 perihal penertiban kendaraan dinas tersebut menindaklanjuti Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan-RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Iya, Pak Gubernur telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan pejabat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE, Ahad (16/4/2023).
Indra mengatakan, surat edaran tersebut sudah disampaikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dimana OPD diminta untuk mengumpulkan seluruh kendaraan dinas jabatan dan operasional di kantor masing-masing.
"Mobil dinas dikumpulkan di kantor OPD masing-masing. Nanti seluruh kunci kendaraan dinas disampaikan ke pengelola barang milik daerah mulai 17 April sampai paling lambat 18 April 2023 pukul 12.00 WIB. Penyerahan kunci menggunakan berita acara serah terima yang disiapkan OPD," terangnya.
Adapun untuk kepentingan kedinasan, lanjut Indra, tidak semua kendaraan dinas jabatan dan operasional dikumpulkan. Seperti kendaraan dinas operasional Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Perhubungan, Diskominfotik, Satpol PP, Biro Umum dan Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Riau.
"Untuk kendaraan dinas yang dikumpulkan nanti akan diserahkan kembali saat hari pertama masuk kerja setelah libur nasional dan cuti bersama Lebaran," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Ketua Bawaslu Inhil Sebut Melahirkan Pimpinan Yang Amanah Dibutuhkan Sosok Seperti Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail
Hari Ini, PWI Kepulauan Meranti Gelar Konferensi IV
Alfa Scorpii Pematang Reba Gelar Pameran di Jerry Laundry, Dapatkan Promo Menarik
Ada Gangguan Trantibum di Pekanbaru? Hubungi Nomor 085337364646
Sampaikan Arahan saat Ngantor Perdana, Wabup Nasar Langsung 'Ngegas'
Baznas Siak Kucurkan Rp1,7 Miliar untuk Program Sentra Ternak
BMKG Sebut Hujan akan Mengguyur Sejumlah Wilayah Riau
Seleksi Pejabat Tinggi Pratama Rohil Ditunda
PT KPI Unit Dumai Gelar Kick Off Bulan Energy & Loss 2023
Anggota DPRD Pekanbaru Ini Prihatin Ada Larangan Salat Id di Masjid dan Lapangan
Yose Saputra akan Tempuh Jalur Hukum
Semarak Harmoni Ramadhan 1445 H Resmi Ditutup Kapolres Pelalawan