Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dilarang Dipakai Mudik, Mobil Dinas Pemprov Riau 'Dikandang' di Kantor
INDOVIZKA.COM - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengeluarkan surat edaran terkait larangan pejabat menggunakan kendaraan dinas atau mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2023.
SE Nomor 024/BPKAD/1871 perihal penertiban kendaraan dinas tersebut menindaklanjuti Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan-RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Iya, Pak Gubernur telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan pejabat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE, Ahad (16/4/2023).
Indra mengatakan, surat edaran tersebut sudah disampaikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dimana OPD diminta untuk mengumpulkan seluruh kendaraan dinas jabatan dan operasional di kantor masing-masing.
"Mobil dinas dikumpulkan di kantor OPD masing-masing. Nanti seluruh kunci kendaraan dinas disampaikan ke pengelola barang milik daerah mulai 17 April sampai paling lambat 18 April 2023 pukul 12.00 WIB. Penyerahan kunci menggunakan berita acara serah terima yang disiapkan OPD," terangnya.
Adapun untuk kepentingan kedinasan, lanjut Indra, tidak semua kendaraan dinas jabatan dan operasional dikumpulkan. Seperti kendaraan dinas operasional Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Perhubungan, Diskominfotik, Satpol PP, Biro Umum dan Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Riau.
"Untuk kendaraan dinas yang dikumpulkan nanti akan diserahkan kembali saat hari pertama masuk kerja setelah libur nasional dan cuti bersama Lebaran," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Mogok kerja, THL TPA Muara Fajar Tetap Jadi Penyapu
Komisi X DPR RI Sebut Potensi Kepemudaan Pekanbaru Harus Jadi Perhatian
Vaksinasi Covid-19, Pemko Pekanbaru Siapkan 261 Vaksinator Berlisensi
Getir Kehidupan Kakek Syafri, Lansia 86 Tahun yang Terus Berjuang Menopang Keluarga
Lima Bando Ilegal Masih Berdiri Gagah di Pekanbaru, DPRD Tunggu Janji Satpol PP
Polres Inhil Gelar Patroli KRYD, Antisipasi Aksi Premanisme di Wilayah Tembilahan
Desa Lahang Tengah Gelar Musdes Penyusunan RKP Tahun 2021
Apresiasi Pengendara Tertib, Satlantas Polres Pelalawan Gencarkan Sosialisasi Ops Keselamatan di Sekolah
Walikota Firdaus Diminta Paparkan Apa yang Sudah Dilakukan untuk Atasi Banjir Pekanbaru
Ketua DPRD Riau Terima Kunjungan PKDN Peserta Didik SESPIMPTI Polri
Pelantikan Pj Bupati Inhil Dijadwalkan Tanggal 23 November 2023
Muflihun Kembalikan Julukan Pekanbaru Menjadi Kota Bertuah