Ada Gangguan Trantibum di Pekanbaru? Hubungi Nomor 085337364646

Ilustrasi.

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Jika ada gangguan ketertiban dan ketentraman umum (Trantibum), warga Kota Pekanbaru bisa menghubungi call center Satpol PP di nomor 0853-3736-4646.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang mengatakan, sebelumnya masyarakat harus datang ke kantor Satpol PP, untuk membuat pengaduan atau laporan. Dengan call center itu, masyarakat cukup melaporkan aduannya, dengan menyertakan foto dan alamat rinci lokasi yang diadukan.

"Masyarakat bisa mengadukan apa saja yang membutuhkan penanganan Satpol PP. Menyangkut ketentraman dan ketertiban umum, serta protokol kesehatan dan penanganan sampah," kata Iwan, Rabu (17/2/2021).

Ia menjelaskan, untuk pengaduan masyarakat yang diterima, tentunya akan dilakukan peninjauan kembali. Artinya, tidak serta merta pengaduan masyarakat langsung ditindaklanjuti.

"Karena kan kita harus tinjau ulang, mana yang perlu ditangani segera dan mana yang ditunda dulu. Kadang ada juga yang suka memberikan laporan palsu, ini akan kita tinjau ulang," jelasnya.






Tulis Komentar