Pilihan
2 orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Tragedi SB Evelyn Calisca 01
INDOVIZKA.COM - 2 dari 6 orang yang diamankan polisi dalam insiden tenggelam SB. Evelyn Calisca 01 ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolres Inhil, AKBP Norhayat.
“Untuk status saat ini lagi dalam penyidikan, 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap AKBP Norhayat, Sabtu (29/4/23).
Ia juga mengatakan bahwa penyelidikan kecelakaan ini ditangani oleh Ditpolair Polda Riau.
“Untuk kelalaian nya apakah sudah mulai dari tembilahan atau guntung masih proses pemeriksaan dan kasus ini ditangani penyidik Ditpolair Polda Riau,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Polisi mengamankan nahkoda berinisial SH, dan 4 orang ABK yakni BP, A dan SP.
Selain itu, nahkoda dan ABK, Polisi juga mengamakan A penanggungjawab pelayaran.
.png)

Berita Lainnya
Balita 3 Tahun Hilang di Kanal Perkebunan Sawit, Ditemukan Meninggal Dunia
Kapolda Jambi Beserta Rombongan Berhasil di Evakuasi dan Dirawat Di RS Bayangkara
Rumah di Jalan Suka Karya Pekanbaru Kebakaran
Usai Kirim Ucapan Permintaan Maaf, Mahasiswi di Tanjungpinang Ditemukan Meninggal
Perbaiki Kabel di Rumahnya, Pria di Inhil Meninggal Usai Tersengat Listrik
Seorang Pemuda di Kecamatan GAS Diterkam Buaya
Pemprov Riau Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, Ini Alasannya
8 Unit Bangunan Milik Warga Hangus Terbakar di Desa Sialang Panjang
Seorang Pemuda di Kecamatan GAS Diterkam Buaya
Petani di Riau Ditemukan Tewas Tanpa Kepala Diserang Harimau
Lompat dari Air Terjun, Pengunjung Wisata Aek Martua Tewas Tenggelam
Baru Saja, Pasar Desa Sialang Panjang Diamuk si Jago Merah