Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
2 orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Tragedi SB Evelyn Calisca 01
INDOVIZKA.COM - 2 dari 6 orang yang diamankan polisi dalam insiden tenggelam SB. Evelyn Calisca 01 ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolres Inhil, AKBP Norhayat.
“Untuk status saat ini lagi dalam penyidikan, 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap AKBP Norhayat, Sabtu (29/4/23).
Ia juga mengatakan bahwa penyelidikan kecelakaan ini ditangani oleh Ditpolair Polda Riau.
“Untuk kelalaian nya apakah sudah mulai dari tembilahan atau guntung masih proses pemeriksaan dan kasus ini ditangani penyidik Ditpolair Polda Riau,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Polisi mengamankan nahkoda berinisial SH, dan 4 orang ABK yakni BP, A dan SP.
Selain itu, nahkoda dan ABK, Polisi juga mengamakan A penanggungjawab pelayaran.
.png)

Berita Lainnya
Kisah Ambo, Warga Guntung yang Akrab dengan Buaya Muara Selama 14 Tahun
Tiga Bencana Longsor Terjadi di Inhil
Rumah Warga di Tembilahan Barat Hangus Terbakar Api
Tabrakan di Persimpangan Traffic Light M Boya Tembilahan, Roni Dilarikan ke RSUD Puri Husada
Ini Klarifikasi Pihak RSUD Arifin Achmad Terkait Anak Usia 6 Tahun Yang Meninggal
Puting Beliung Rusak Rumah Warga dan Sekolah di Rohul
Sejak Januari, DPKP Pekanbaru Catat 155 Kasus Kebakaran
Polisi Bantah Pria Ber-KTA PDIP di Pesanggrahan Tewas Korban Pembunuhan
Harimau Sumatra Yang Serang Petani di Siak Belum Tertangkap
Tragis! Pelajar di Pekanbaru Tewas Ditabrak Bus
Gangguan Jiwa, Pria di Tembilahan Gantung Diri
Ini Cerita Korban Selamat Saat SB Evelyn Calisca 01 Terbalik