2 orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Tragedi SB Evelyn Calisca 01

Kapolres Inhil AKBP Norhayat dan jajaran terus melakukan pencarian korban kecelakaan speedboaat Evelyn Calisca 01. (humas Polres)

INDOVIZKA.COM - 2 dari 6 orang yang diamankan polisi dalam insiden tenggelam SB. Evelyn Calisca 01 ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolres Inhil, AKBP Norhayat.

“Untuk status saat ini lagi dalam penyidikan, 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap AKBP Norhayat, Sabtu (29/4/23).

Ia juga mengatakan bahwa penyelidikan kecelakaan ini ditangani oleh Ditpolair Polda Riau.

“Untuk kelalaian nya apakah sudah mulai dari tembilahan atau guntung masih proses pemeriksaan dan kasus ini ditangani penyidik Ditpolair Polda Riau,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Polisi mengamankan nahkoda berinisial SH, dan 4 orang ABK yakni BP, A dan SP.
Selain itu, nahkoda dan ABK, Polisi juga mengamakan A penanggungjawab pelayaran.
 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar