Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Pendaftaran Sudah Dibuka, Kepala Daerah Maju Nyaleg Harus Mundur
INDOVIZKA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Indonesia mulai membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) melalui partai politik peserta pemilu, Senin (1/5/2023). Pendaftaran dibuka sampai 14 Mei mendatang.
"Hari ini, hari pertama sampai tanggal 14 Mei 2023. Selama 14 hari, ini serentak se-Indonesia. Baik DPRD Provinsi, kabupaten kota, DPR RI dan DPD RI," kata Anggota KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto.
Lanjut dia, untuk DPRD kabupaten kota pendaftaran di KPU kabupaten kota. KPU Provinsi menerima pendaftaran Bacaleg tingkat DPRD Riau dan DPD RI. Sedangkan untuk bacaleg DPR RI diterima KPU RI.
"Kami tentu saja telah siap melayani para pendaftar bacalon DPD RI dan bacaleg DPRD Provinsi Riau. Kita sudah lakukan semacam pembekalan kepada internal KPU Riau terkait bagaimana alur kerja menyambut para pendaftar," kata dia.
Ia menambahkan, KPU Riau sudah membuat SK tim yang bertugas menerima pendaftar. Misalnya partai ini yang akan menyambut tim ini. Kemudian Bacalon A, B, C, D yang menyambut tim ini. Sehingga ketika para pendaftar datang, sudah ketahuan siapa yang akan menyambut.
"Di depan tim penerima tamu sudah tahu itu, karena misalnya mendaftar partai ini maka akan diarahkan ke meja mana," kata dia.
Pada kesempatan yang sama Nugroho menjelaskan dalam aturan terbaru petahana yang kini masih menjadi anggota DPRD tidak harus mundur jika ingin kembali maju pada Pemilu Legislatif. Misalnya, anggota DPRD Provinsi maju ke DPRD Provinsi tidak harus mundur. DPRD Kota mau maju DPRD Provinsi dia tidak harus mundur.
"Yang mundur itu kalau terjadi silang. Kepala daerah mau maju sebagai caleg atau anggota DPRD mau menjadi calon kepala daerah maka dia harus mundur," jelasnya.
Lantas kapan yang bersangkutan harus mundur? Nugroho menjelaskan sesuai Peraturan KPU (PKPU) batas akhir yang diberikan adalah saat pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT). "Di tahapan pencermatan calon tetap. Itu memang sudah harus punya bukti dia mundur. Surat keterangan dia telah mundur," kata Nugi, sapaan Nugroho Noto Susanto.
Ia menambahkan, sebelum penetapan DCT itu Bacaleg bersangkutan membuat pernyataan bersedia mundur dari jabatan sebelumnya. Tidak hanya kepala daerah tetapi mundur juga diwajibkan kepada kepala desa, pegawai BUMD/BUMN hingga ASN, TNI/Polri. Formulir surat pernyataan mundur tersebut ada di KPU.
Nugi menegaskan, pengunduran diri yang telah diserahkan tidak bisa dicabut. Misalnya mundur dari Kepala Daerah, pengunduran diri itu tidak bisa dicabut, artinya permanen.
"Misalnya di saat pencalonan ternyata ada persoalan, siapa tahu. Kita tidak berharap seperti itu. Tapi itu harus diketahui oleh Bacalon. Nggak boleh lagi nanti menghentikan pernyataan mundur itu," tegasnya.
Berita Lainnya
Diiringi Tabuhan Kompang, PKB Inhil Daftarkan Bacaleg ke KPU dengan Konvoi Jalan Kaki
Bupati Alfedri Jadi Ketua DPW PAN Riau?
Ilham Saputra Resmi Jabat Ketua KPU Gantikan Arief Budiman
Raih 56.500 Suara, PKB Dominasi Pileg DPRD Inhil
Ingin Menang di 2024, PKB Riau Mulai Lirik Pencalegan Dini
Syarief Hasan Tegaskan Pendaftaran Merek Partai Demokrat Atas Nama Pribadi SBY Sudah Seharusnya
Prabowo: Gerindra Siap Dizalimi dan Difitnah
Merasa Punya Hutang, LaNyalla Kembalikan Daftar Balon Ketua Umum PSSI
Ini Kata Airlangga soal Diusung Golkar Jadi Capres 2024
Taufik Pindah ke PKB, Nurzafri Akui Kekuatan Gerindra Berkurang di Pekanbaru
Komisioner KPU Riau Positif Corona, Pilkada di 9 Kabupaten/Kota Jalan Terus
PKB Kembali Usung Iyeth Bustami Rebut Kursi Dapil Riau 1 DPR RI