Kesempatan Gugat Hasil Pilkada Meranti Terbuka Hingga 19 Desember

Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid

MERANTI (INDOVIZKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti telah menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkada di tingkat kabupaten, Rabu (16/12/2020). Bagi tiap pasangan calon yang keberatan akan hasil pleno itu bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kesempatan untuk mengajukan gugatan ke MK terbuka selama tiga hari, pasca digelarnya pleno tingkat kabupaten. Untuk di Kepulauan Meranti, batas akhir mengajukan gugatan ke MK sampai tanggal 19 Desember 2020 lusa.

Demikian disampaikan Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid, ketika ditemui di Selatpanjang.

"Setelah pleno rekapitulasi ini, ada hak tiap Paslon untuk mengajukan gugatan. Waktunya selama tiga hari setelah pleno ini kita laksanakan," kata Abu Hamid.

Sebaliknya, tambah Abu Hamid, jika tidak ada Paslon yang bertarung di Pilkada 2020 Kepulauan Meranti menggugat ke MK, maka KPU Kepulauan Meranti menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) diterbitkan. Setelah BRPK diterbitkan oleh MK dan secara pasti KPU Kepulauan Meranti tidak ada dalam buku tersebut, maka secepatnya akan digelar rapat pleno penetapan Paslon terpilih.

Hasil pleno di tingkat KPU kabupaten, Paslon H Adil - Asmar unggul dalam Pilkada 2020 Kepulauan Meranti. Mereka berhasil meraih kemenangan di angka 37,116 persen. Kemudian di posisi kedua terbanyak adalah Paslon Mahmuzin Taher - Nuriman khair. Paslon nomor urut 03 ini mendapatkan dukungan di angka 22,008 persen.

Posisi ketiga ditempati Paslon nomor urut 02, Hery Saputra - M Khozin. Pasangan berjargon Berseri Penuh Berkah itu meraih dukungan di angka 18,905 persen. Sedangkan di posisi terakhir adalah Paslon Said Hasyim - Abdul Rauf. Paslon berjargon Bersabar ini paling sedikit mendapatkan dukungan, yaitu 18,769 persen.






Tulis Komentar