Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Soal Pilkada, KPU Kuansing Masih Tunggu Keputusan Pusat
KUANSING - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kuansing masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Pusat terkait pelaksanaan Pilkada.
Menurut Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi, Rabu (3/6/2020) PKPU yang ditunggu itu terkait tentang penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi.
Karena dalam surat Gugus Tugas kepada KPU No. B-196/2020, dinyatakan dengan jelas bahwa Pilkada lanjutan bisa dilaksanakan dengan syarat dilaksanakan dengan protokol kesehatan dalam setiap tahapan.
Demikian juga kata Irwan dalam kesimpulan Rapat Kerja tanggal 27 Mei lalu. Pada butir kedua juga dinyatakan: Pilkada lanjutan dapat dimulai 15 Juni dengan syarat seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.
"Jadi, kata kuncinya protokol kesehatan menjadi syarat Pilkada lanjutan bisa dilaksanakan. Jika tidak ada protokol kesehatan, tentu saja Pilkada lanjutan tidak bisa dilaksanakan," katanya.
Lanjut Irwan untuk mempersiapkan protokol kesehatan, Selasa (2/6/2020) KPU melakukan FGD dengan berbagai pihak seperti Kemendagri, BNPB, Kemenkes, Bawaslu, LSM Pemantau Pemilu, Pakar hukum maupun pakar epidemiologi dan pihak lainnya.
"FGD ini dalam rangka menyusun draft Peraturan KPU tentang penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi," ujarnya.
Menurut Irwan, PKPU ini secara umum nantinya terdiri dari dua bagian. Pertama tata cara penetapan penundaan dan melanjutkan tahapan Pilkada. Kedua teknis pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada sesuai dengan protokol kesehatan.
"PKPU ini sama sekali baru. Kita belum pernah punya sebelumnya. Oleh karena itu KPU Pusat sedang menyusun draft ini mulai dari nol, sehingga masukan dari berbagai pihak yang berkompeten sangat diperlukan,"ujarnya.
Sambungnya selain sedang finalisasi draft PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal sebagai dasar pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada lanjutan, saat ini KPU juga sedang menyusun draft PKPU lain sebagai payung hukum untuk melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada sesuai dengan protokol kesehatan.
"PKPU ini yang sedang Kita tunggu," pungkasnya. (KTC)
Berita Lainnya
KPU Tetapkan Jumlah Kabupaten/Kota untuk Syarat Parpol Lolos ke Pemilu 2024
Hari Ini, DPC PKB Inhil Buka Pendaftaran Bakal Calon Legislatif
Langkah Semakin Mantap, Hafith Sukri Ikuti Fit and Proper Test ke Partai Gerindra
Pengurus PKB Reteh Lakukan Kunjungan ke Kantor Bawaslu Reteh
Dani Suara Terbanyak, Berikut Delapan Caleg yang Lolos ke DPRD Riau dari Dapil Inhil
Matangkan Persiapan Pemilu 2024, LPP PKB Inhil Gelar Rakor Konsolidasi dan Pemantapan Bacaleg
Masa Kepengurusan DPC PKB Inhil Bakal Berakhir, H Dani M Nursalam: Tugas Saya Sudah Tunai
PKB Pelalawan Mulai Mantapkan Diri Hadapi Pileg
Prabowo: Gerindra Siap Dizalimi dan Difitnah
Lawan Covid-19, Nasdem Inhil Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Kembali Pimpin Partai Berkarya, Tommy Soeharto Ajak Seluruh Kader Rekonsiliasi
Mungkinkah Golkar Riau Musdalub Pasca Kalah Pilkada 2020? Ini Kata Pengamat