Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Cegah Corona, Pejabat Negara Dilarang Dinas ke Luar Negeri
JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) Republik Indonesia mengeluarkan larangan terhadap pejabat negara untuk bepergian atau dinas ke luar negeri.
Larangan tersebut tertuang dalam surat B-18/Kemensetneg/Ses/LN.00/03/2020 yang ditandatangani Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama pada 13 Maret 2020.
Isi surat itu ditujukan kepada para Sesmenko, Sesmen, sekjen, Sestama, Kementerian, Lembaga, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Kejaksaan Agung, Asrenum dan Aspers Panglima TNI, Asrena dan AS SDM Kapolri, Deputi Bidang Administrasi, dan Sekretariat Kabinet.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Dalam surat tersebut Kemnterian Setneg menyebutkan alasan pelarangan adalah berkaitan dengan meningkatnya penyebaran COVID-19 di berbagai negara dan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization mengenai pandemi COVID-19.
"Untuk itu dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi Saudara dapat ditangguhkan terhitung sejak terbitnya surat ini," kata Setya Utama dalam surat itu.
Setya juga menyebutkan, Kebijakan itu bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan perkembangan COVID-19. "Kiranya Saudara dapat menerapkan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan PDLN dimaksud," pungkas Setya.
Sebagaimana diketahui, kasus orang teridentifikasi positif virus Corona atau COVID-19 di wilayah Indonesia terus mengalami penambahan.
(nag)
.png)

Berita Lainnya
Unik, Orang Tua Beri Nama Bayinya 'Alhamdulillah Rejeki Hari Ini'
Ini Identitas Lelaki Yang Ada Di setiap Rumah Makan Minang
Imlek Dilarang 1968 - 1999, Gus Dur Ikut Rayakan Imlek Pertama pada 2000
Unik, Nenek dari Inhil ini Bernama Indonesia
Awal Mula Kata Indonesia, Diperkenalkan James Richardson Logan pada 1869
4 Peristiwa Bersejarah pada 17 Ramadhan, Apa Saja?
4 Peristiwa Bersejarah pada 17 Ramadhan, Apa Saja?
Asal-usul Nama Tembilahan dan Kisah Pendaratan Warga India di Tanah Indragiri
Berikut Sekilas Pelalawan dan Sejarah Singkat Nama Kabupaten Pelalawan
Kapolda Riau Mutasi Sejumlah Perwira, Termasuk Kasat Intelkam Polres Kuansing
Ini Identitas Lelaki Yang Ada Di setiap Rumah Makan Minang
Imlek Dilarang 1968 - 1999, Gus Dur Ikut Rayakan Imlek Pertama pada 2000