DJP Riau Sita 20 Aset Rp6,8 M Milik Pengemplang Pajak

DJP Riau sita aset pengemplang pajak (foto/int)

INDOVIZKA.COM - 20 aset senilai Rp6,8 miliar milik penunggak pajak disita Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau. Puluhan aset yang disita ada berupa mobil, bangunan, hingga tanah.

Itu disampaikan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan DJP Riau, Eko Budihartono pada Jumat (12/5/2023).

"Sebanyak 20 aset yang berhasil disita tersebut terdiri dari 3 rekening, 5 unit mobil, 3 tanah dan/atau bangunan, 4 truk, 1 mobil barang, dan 4 mobil tangki dengan total nilai taksiran mencapai Rp6,85 miliar itu," sebutnya dikutip antarariau.com.

Ia mengatakan aset penunggak pajak disita sebab terkait sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak.

Lokasi penyitaan aset, katanya, digelar di Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Rengat, Dumai, Pelalawan, dan Rokan Hilir, serta diikuti oleh delapan KPP.

"Sebelum penyitaan maka seluruh KPP telah melakukan upaya persuasif kepada wajib pajak. Tetapi, bagi yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan mereka maka DJP Riau akan melakukan tindakan tegas dan adil dalam rangka penegakan hukum pajak," katanya.

Ia menjelaskan, dalam hal utang pajak dan/atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah lewat 14 hari sejak dilaksanakan penyitaan DJP berhak melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita. Sedangkan untuk aset sita berupa rekening dapat dilakukan pemindahbukuan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pencairan piutang pajak dan membantu pengamanan penerimaan negara. Serta upaya edukatif kepada masyarakat mengenai kewajiban Wajib Pajak dan hak DJP melakukan tindakan penagihan.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar