Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Vaksin Rabies Hewan Peliharaan di Riau Gratis
INDOVIZKA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Riau menyediakan vaksin rabies bagi hewan peliharaan secara gratis.
Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran penyakit rabies pada hewan peliharaan terutama kucing dan anjing di Riau.
Kepala Dinas PKH Riau, Herman melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan, drh Faralinda Sari mengatakan, vaksin rabies bagi hewan peliharaan tersebut dapat dilakukan di instalasi kesehatan hewan yang ditunjuk. Namun warga bisa juga meminta petugas untuk datang.
"Warga yang pemukimannya banyak anjing dan kucing bisa didata dan dikumpulkan. Lalu dilaporkan ke dinas terkait setempat untuk petugas bisa datang melakukan vaksin rabies," kata Faralinda, Senin (10/7/2023).
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin memvaksin hewan peliharaannya juga bisa datang ke pusat kesehatan hewan setempat. Sebab, Pemprov Riau sudah mendistribusikan vaksin tersebut ke pemerintah kabupaten/kota di Riau.
"Untuk vaksin rabies masyarakat bisa mendapatnya secara gratis dan tidak dipungut biaya.
Namun, tambah Faralinda, khusus untuk di UPT Laboratorium Veteriner dan Klinik Hewan di Jalan Hang Tuah Pekanbaru, masyarakat yang vaksin hewan peliharaannya dikenakan tarif Rp15 ribu per ekor.
"Sebab mereka ada Perda Retribusi, tapi akan gratis di Bulan September dalam rangka World Rabies Day," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Pendidikan Budaya Politik di Kabupaten Indragiri Hilir Tingkatkan Kesadaran Politik Masyarakat
DP2KBP3A Inhil Beri Bimtek dan Pelatihan Bagi Tim Pendamping Keluarga Kecamatan
Hati-Hati Penipuan Mengatasnamakan Anggota DPRD Provinsi Riau H Dani M Nursalam
Wakil Bupati Pelalawan Ikuti Rapat Monitoring Penanganan Karhutla Nasional
Lantik 19 Pejabat Pengawas dan Kepala UPT Puskesmas, Ini Harapan Assisten III dan Kata Kepala BKPSDM
PT Arara Abadi dan PT Indah Kiat Pulp and Paper Dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Imigran Afganistan Butuh Waktu hingga 10 Tahun sebelum Pindah ke Negara Tujuan
Bupati Instruksikan OPD Terkait Tangani Tanah Longsor di Tanah Merah
Kepala Penis Bocah Terpotong, Ade Hartati Minta Evaluasi Panitia Khitan Massal di Kuansing
Tiga WNA Masuk Daftar ODP Covid-19 di Siak
Gajahmada Analitika : Survei Elektabilitas Ferryandi-Dani Tertinggi
Aktivis Muda Kabupaten Pelalawan Apresiasi Satgas PKH Selamatkan TNTN dan Tangkap Oknum Mafia Tanah