Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Vaksin Rabies Hewan Peliharaan di Riau Gratis
INDOVIZKA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Riau menyediakan vaksin rabies bagi hewan peliharaan secara gratis.
Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran penyakit rabies pada hewan peliharaan terutama kucing dan anjing di Riau.
Kepala Dinas PKH Riau, Herman melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan, drh Faralinda Sari mengatakan, vaksin rabies bagi hewan peliharaan tersebut dapat dilakukan di instalasi kesehatan hewan yang ditunjuk. Namun warga bisa juga meminta petugas untuk datang.
"Warga yang pemukimannya banyak anjing dan kucing bisa didata dan dikumpulkan. Lalu dilaporkan ke dinas terkait setempat untuk petugas bisa datang melakukan vaksin rabies," kata Faralinda, Senin (10/7/2023).
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin memvaksin hewan peliharaannya juga bisa datang ke pusat kesehatan hewan setempat. Sebab, Pemprov Riau sudah mendistribusikan vaksin tersebut ke pemerintah kabupaten/kota di Riau.
"Untuk vaksin rabies masyarakat bisa mendapatnya secara gratis dan tidak dipungut biaya.
Namun, tambah Faralinda, khusus untuk di UPT Laboratorium Veteriner dan Klinik Hewan di Jalan Hang Tuah Pekanbaru, masyarakat yang vaksin hewan peliharaannya dikenakan tarif Rp15 ribu per ekor.
"Sebab mereka ada Perda Retribusi, tapi akan gratis di Bulan September dalam rangka World Rabies Day," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Ratusan Tenaga Kesehatan Belum Digaji, M Noer: Tanya ke Direkturnya
Balai Adat Riau Dikunci Pengurus Versi Mubes Dumai, Masrul Kasmy Rapat di Luar Gedung
Pemko Pekanbaru Umumkan Penerimaan CPNS dan PPPK 2024
Desa Sialang Panjang Bahas RKPDes Tahun Anggaran 2022
Mogok kerja, THL TPA Muara Fajar Tetap Jadi Penyapu
Dugaan Pungli Retribusi Sampah di DLHK, Sekda Pekanbaru: Kita tidak Akan Lindungi
Perwako Pekanbaru Larangan Truk Masuk Akan Segera Rampung Tahun Ini
Bupati Bengkalis "Curhat" ke Siti Nurbaya, Mulai Soal Abrasi Sampai Karhutla
Tak Keluarkan Izin Keramaian saat Tahun Baru, Kapolres Rohul: Jika Ada, Kami Bubarkan!
Langgar Protkes, 6 Warga Tembilahan Didenda Rp100 Ribu, 7 Dihukum Kerja Sosial
Pj Sekda Pelalawan Pondok Pesantren Pilar Pembangunan Daerah dan Pusat Pendidikan Dakwah
Kadinkes Pelalawan Gerak Cepat Tanggapi Temuan Gizi Buruk di Pangkalan Kerinci Timur