Soroti Perda Parkir, Pemko Pekanbaru Diminta Tak Lagi Pakai Jasa Swasta

Ilustrasi. (Net)

INDOVIZKA.COM - Anggota DPRD Riau dapil Kota Pekanbaru, Ade Hartati, menyarankan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru merevisi Peraturan Daerah (Perda) retribusi parkir. Agar tidak lagi menyerahkan pengelolaan parkir ke pihak ketiga atau swasta.

Ade mengatakan parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar Kota Pekanbaru. Sehingga Pemko Pekanbaru lebih untung jika mengurus parkirnya sendiri.

"Dari data BPS tahun 2019 ada sekitar 500 ribu kendaraan roda dua di Pekanbaru. Nah kalau kita hitung per hari kendaraan roda dua ke luar parkir satu kali Rp2.000, berarti satu hari Rp1 miliar. Dikalikan sebulan sudah Rp30 miliar, dikalikan setahun berapa?" katanya, Senin (28/8/2023).

Pendapatan yang besar itu dirasa Ade merugikan Pemko Pekanbaru dan terutama masyarakat karena sesuai kesepakatan dengan pihak ketiga pengelola parkir. Pemko Pekanbaru hanya mendapat 20 persen.

"Memang di dalam aturannya itu disebutkan karena ini amanat Perda bisa bekerja sama dengan pihak ketiga (pengelolaan parkir). Kemudian juga bahwa (retribusi parkir) untuk pihak ketiga itu sekitar 80 persen, daerah 20 persen, ini yang merugikan," pungkasnya.

Meskipun tak menampik bahwa wajar jika pihak ketiga mendapat jumlah yang lebih besar karena mereka yang menyiapkan segala fasilitas terkait pengelolaan parkir, namun angka 20 persen untuk Pemko Pekanbaru dinilai Ade terlalu sedikit.

Mungkin saran saya Perdanya ini diubah sehingga potensi PAD retribusi parkir itu bisa lebih besar masuk ke daerah daripada kita ubah Perwakonya, karena Perwako itu hanya turunan," ujarnya.

Ade meminta hal ini harus jadi catatan serius bagi Pemko Pekanbaru. Terutama karena hitung-hitungan sederhananya tadi hanya untuk kendaraan roda dua, belum termasuk kendaraan roda empat dan lainnya.

"Apalagi sekarang katanya parkir naik seribu, itu poin kita. Kalikan saja 1 kendaraan roda dua dalam 1 hari dia dua kali ke luar, berarti dua kali parkir, ya hitung saja. Itu belum kita hitung mobil, belum hitung pajak di pusat perbelanjaan, hotel dan segala macam. Kita baru hitung parkir di badan jalan. Ini harus menjadi catatan serius buat pemerintah kota ketika ingin menaikkan PAD , karena ini sumber utamanya dari parkir," tegasnya.

Diketahui, saat ini Pemko Pekanbaru sedang menghadapi gugatan dari tokoh masyarakat, Doktor Ihsan, terkait parkir.

Doktor Ihsan dan tim kuasa hukumnya menggugat Pemko Pekanbaru atas penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang dinilai tidak sesuai di Kota Pekanbaru. Mereka juga meminta agar Pemko mencabut peraturan walikota (Perwako) Pekanbaru tentang perparkiran.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar