Besok Batas Akhir Penerimaan DCT dari Parpol

KPU Riau (ist)

INDOVIZKA.COM - Anggota KPU Riau, Joni Suhaidi mengatakan, penerimaan perubahan atau perbaikan untuk tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) dari partai politik (parpol) paling lambat besok, Selasa (3/10/2023).

Setelah itu penyusunan DCT akan dimulai 4 Oktober 2023 hingga 3 November 2023 dan penetapan pada 4 November 2023.

Hingga hari ini atau H-1 batas penerimaan DCT, Joni mengungkapkan, baru dua parpol yang melakukan perbaikan. Sedangkan perubahan atau pergantian daftar calon sementara (DCS) untuk diverifikasi menjadi DCT belum ada.

"Baru dua (Parpol). Rencana tadi terjadwal empat, jadi ini masih menunggu. Yang jelas dua, itu pun hanya perbaikan foto lalu perubahan nomor urut. Kalau untuk pergantian belum ada," kata dia saat dihubungi, Senin (2/10/2023).

Kemudian sesuai aturan Pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bahwa kepala daerah, wakil kepala daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang maju sebagai caleg harus mengundurkan diri dan menyertakan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Terkait hal itu, Joni menuturkan, sudah ada Caleg yang menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya. Namun ia enggan menyebutkan siapa saja yang sudah menyerahkan.

"Ada, sudah ada. Nah sekarang kalaupun belum ada (surat pengunduran dirinya), 'kan surat KPU nomor 1035 itu menyebut kalau mereka ternyata sampai tanggal 3 besok belum ada SK-nya, mereka harus membuat surat pernyataan di atas materai bahwa SK-nya sedang diproses dan belum diterbitkan instasi berwenang. Itu paling lambat diserahkan 1 bulan sebelum penetapan DCT," jelasnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar