Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Tegas, Partai Demokrat akan Pecat Kadernya yang Terbukti Berkhianat
JAKARTA (INDOVIZKA) - Partai Demokrat akan bertindak tegas terhadap para kadernya yang terbukti berkianat dengan terlibat dalam gerakan upaya pengambilalihan kepemimpinan partai, melalui keputusan pemecatan secara tidak hormat dari partai dan jabatan politik.
Demikian disampaikan Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra. Dinyatakannya saat ini, sejumlah nama kader Partai Demokrat yang diduga berkianat itu tengah diproses oleh Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK), Dewan Kehormatan, dan Mahkamah Partai.
"Ketum AHY menegaskan, jika ada kader terbukti berkhianat, berdasarkan data dan fakta yang sudah dibahas dan diverifikasi oleh BPOKK, Dewan Kehormatan, dan Mahkamah Partai, maka sanksinya adalah pemecatan," ujar lewat keterangan tertulisnya, Rabu (24/2/2021).
Ditegaskan Herzaky, keputusan pemecatan terhadap para kader yang terbukti berkianat itu, diambil berdasarkan desakan dari kader internal Partai Demokrat yang menolak jika Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tetap menerima mereka tergabung di Partai Demokrat.
"Mereka tidak rela kalau para pengkhianat di partai ini masih satu atap dengan mereka. Mereka minta para pengkhianat untuk dibersihkan dari partai ini," ujar Herzaky.
Sebelumnya, AHY mengatakan, kabar Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyetujui rencana menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) adalah berita bohong atau hoaks. Ia memastikan SBY tidak mungkin menyetujui KLB.
"Kini mereka menyiarkan berita bohong bahwa Pak SBY selaku Ketua MTP merestui gerakan mereka, itu tidak benar. Hoaks dan fitnah. Bapak SBY berada di belakang kami semua, para pemilik suara yang sah," ujar AHY dalam siaran persnya.
AHY menduga, gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) telah membaca syarat melaksanakan KLB dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD-ART). Yaitu, harus mendapatkan persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai.
"Sebagai bentuk kewaspadaan kami, para pelaku GPK-PD telah membaca AD-ART yang telah kami sepakati bersama dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta didaftarkan dalam Lembaran Negara. Bahwa syarat untuk dilaksanakannya KLB harus mendapatkan persetujuan Ketua MTP," ujar AHY.**
Berita Lainnya
Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Agung Sebut Demokrat Siap Kerja Nyata
Pemuda Pancasila Pekanbaru Ingatkan Musda KNPI Riau Jangan Ditunggangi Kepentingan Politik Praktis
Pj Bupati Inhil Herman Bersama Isteri Salurkan Hak Suara di TPS 12
AHY Dipolisikan Marzuki Alie Atas Perbuatan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Raih 7 Kursi dari 61.641 Suara, PKB Jadi Pemenang Pileg 2024 di Inhil
Update Polling Calon Gubernur Riau: Abdul Wahid dan Syahrul Aidi Berkejaran, Firdaus Paling Sedikit
Jelang Pemilu 2024, Peran Media Harus Optimal
Raih 7 Kursi dari 61.641 Suara, PKB Jadi Pemenang Pileg 2024 di Inhil
MUI Larang Segala Bentuk Kegiatan Parpol di Mesjid
AD/ART Partai Demokrat Digugat ke Pengadilan, AHY Terancam Ganti Rugi Rp 100 Miliar
Didorong Kader Maju Pilgubri, Achmad: dari Dulu Saya Siap
Izin Perjalanan Dinas Anggota DPRD Riau ke Eropa Ditolak Kemendagri