Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tegas, Partai Demokrat akan Pecat Kadernya yang Terbukti Berkhianat
JAKARTA (INDOVIZKA) - Partai Demokrat akan bertindak tegas terhadap para kadernya yang terbukti berkianat dengan terlibat dalam gerakan upaya pengambilalihan kepemimpinan partai, melalui keputusan pemecatan secara tidak hormat dari partai dan jabatan politik.
Demikian disampaikan Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra. Dinyatakannya saat ini, sejumlah nama kader Partai Demokrat yang diduga berkianat itu tengah diproses oleh Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK), Dewan Kehormatan, dan Mahkamah Partai.
"Ketum AHY menegaskan, jika ada kader terbukti berkhianat, berdasarkan data dan fakta yang sudah dibahas dan diverifikasi oleh BPOKK, Dewan Kehormatan, dan Mahkamah Partai, maka sanksinya adalah pemecatan," ujar lewat keterangan tertulisnya, Rabu (24/2/2021).
Ditegaskan Herzaky, keputusan pemecatan terhadap para kader yang terbukti berkianat itu, diambil berdasarkan desakan dari kader internal Partai Demokrat yang menolak jika Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tetap menerima mereka tergabung di Partai Demokrat.
"Mereka tidak rela kalau para pengkhianat di partai ini masih satu atap dengan mereka. Mereka minta para pengkhianat untuk dibersihkan dari partai ini," ujar Herzaky.
Sebelumnya, AHY mengatakan, kabar Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyetujui rencana menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) adalah berita bohong atau hoaks. Ia memastikan SBY tidak mungkin menyetujui KLB.
"Kini mereka menyiarkan berita bohong bahwa Pak SBY selaku Ketua MTP merestui gerakan mereka, itu tidak benar. Hoaks dan fitnah. Bapak SBY berada di belakang kami semua, para pemilik suara yang sah," ujar AHY dalam siaran persnya.
AHY menduga, gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) telah membaca syarat melaksanakan KLB dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD-ART). Yaitu, harus mendapatkan persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai.
"Sebagai bentuk kewaspadaan kami, para pelaku GPK-PD telah membaca AD-ART yang telah kami sepakati bersama dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta didaftarkan dalam Lembaran Negara. Bahwa syarat untuk dilaksanakannya KLB harus mendapatkan persetujuan Ketua MTP," ujar AHY.**
.png)

Berita Lainnya
Kemenkumham Sahkan SK DPP PPP 2020-2025, Ini Susunan Pengurusnya
PKB Pastikan Abdul Wahid Maju sebagai Calon Gubernur Riau
PKB Pekanbaru Buka Penjaringan Caleg, Cukup Buka dan Isi Link Ini di HP
Muhammad Guntur Terpilih Jadi Ketua DKC Garda Bangsa Inhil, Begini Pesan Iwan Taruna
Jadi Calon Kuat Ketua DPW PKB Riau, Abdul Wahid: DPP dan DPC yang Menilai
Tokoh Masyarakat Tembilahan Berbondong-bondong Nyatakan Sikap Siap Menangkan Fermadani
PDIP Tegaskan Hasil Kerja Lebih Penting daripada Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Bukti Keseriusan Maju di Pilkada Kampar, Nurzafri Tanjung Kembalikan Formulir Balon Bupati ke PAN
Rela Berkorban Apa Saja, Demokrat Riau Siap Jadi Perisai AHY
Rajut Salihturahmi, Wakapolda Riau Kunjungi Kediaman Anggota DPR RI Abdul Wahid
KPU Inhil Mulai Lakukan Verifikasi Faktual ke Beberapa Sekretariat Partai Politik
Dilantik Sebagai Anggota DPRD Riau, Misliadi Mohon Doa Agar Istikamah Melayani Rakyat