Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Panitia KLB Buka Pendaftaran Calon Ketua dan Calon Ketua DKP PWI Riau
PEKANBARU, INDOVIZKA. COM- Panitia Konferensi Luar Biasa (KLB) Konfeprov XVI PWI Riau membuka pendaftaran Calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Calon Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP).
Pendaftaran tersebut dilakukan merujuk Surat Edaran (SE) PWI Pusat Nomor : 117/PWI-P/LXXVII/2023 tentang Pelaksanaan Konferensi.
Ketua Konferensi Luar Biasa (KLB) PWI Riau Bambang Irawan Syahputra, Kamis (30/11/2023) mengatakan. sesuai dengan surat edaran dan masukkan dari PWI pusat. Karena PWI Riau sebelumnya sudah melaporkan rencana KLB PWI Riau pada 11 Desember 2023, maka panitia diberikan hak untuk menyesuaikan waktu pendaftaran calon ketua.
‘’Hasil rapat panitia, SC dan OC, kami memutuskan pendaftaran calon Ketua PWI Riau dan Ketua DKP PWI Riau selama lima hari, yakni mulai 1 desember sampai 5 Desember 2023 pukul 12.00 WIB. Formulir pendaftaran dipersilakan diambil di kantor PWI Riau setiap jam kerja,’’ jelas Bambang.
Disebutkan Bambang, hal penting lainnya yang perlu diketahui peserta konferensi berdasarkan surat PWI Pusat Nomor: 117/2023 adalah;
1. Apabila hanya ada satu calon ketua yang mendaftar dan memenuhi syarat, maka langsung ditetapkan secara aklamasi dalam sidang pleno konferensi.
2. Apabila terdapat dua atu lebih calon ketua yang memenuhi syarat, maka dilakukan pemungutan suara dengan sistem one man one vote atau setiap anggota di DPT memiliki 1 (satu) hak suara.
3. Pemilihan calon ketua dengan mencoblos tanda gambar. Panitia mempersiapkan kertas suara dengan tanda gambar wajah masing-masing calon disertai nama lengkap.
4. Calon yang mendapatkan suara minimal 50 persen+1 ditetapkan langsung sebagai ketua.
Bambang juga menambahkan, dalam surat edaran tersebut memang diatur soal mulai dari pembentukan panitia hingga waktu proses pelaksanaan dan pendaftaran calon ketua, pengumuman DPS dan DPT.
Karena PWI Riau sudah terlebih dahulu menjadwalkan dan menetapkan waktu konferensi melalui surat pemberitahuan kepada PWI Pusat, maka PWI Riau diberikan kemudahan dengan menyesuaikan sebagian dari surat edaran tersebut. Tetapi, untuk syarat calon ketua harus tetap dilakukan pendaftaran.
Untuk anggota PWI Riau yang akan mencalonkan diri baik sebagai ketua PWI Riau maupun Ketua Dewan Kehormatan, formulir pendaftaran dapat diambil ke sekretariat atau Kantor PWI Riau di Jl Arifin Ahmad. Cp. N Doni Dwi Putra,Hp 085364444788, Zulmiron Hp 082173161117
Untuk Persyaratan Calon Ketua PWI sesuai dengan pasal 26 ayat 2 Peraturan Dasar (PD) PWI Tentang Syarat Calon Ketua, yakni:
1. Mengisi Formulir Pendaftaran
2. Melampirkan Foto copi Kartu PWI Biru (Biasa) (KTA)
3. Melampirkan Foto copi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat UKW Utama
4. Melampirkan Foto copi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5. Melampirkan Pas Photo uk. 4x6 (warna) 2 lembar
6. Membuat surat pernyataan tidak sebagai ASN, PNS (Kecuali pegawai RRI, TVRI dan LKBN Antara), tidak pengurus partai, tidak menjadi anggota organisasi sejenis, tidak sedang menjadi caleg.
7. Surat pernyataan bermaterai dari perusahaan pers bahwa benar masih berprofesi sebagai wartawan
8. Bukti pernah menjadi pengurus Provinsi atau Ketua PWI Kabupaten/Kota
Sementara untuk Persyaratan Calon Ketua Dewan Kehormatan PWI Sesuai Dengan Pasal 32 Ayat 4 Peraturan Dasar PWI, Tentang Syarat Calon Ketua.
1. Mengisi Formulir Pendaftaran
2. Melampirkan Foto copi Kartu PWI Biru (Biasa) (KTA)
3. Melampirkan Foto copi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat UKW Utama
4. Melampirkan Foto copi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5. Melampirkan Pas Photo uk. 4x6 (warna) 2 lembar
6. Membuat surat pernyataan tidak sebagai ASN, PNS (Kecuali pegawai RRI, TVRI dan LKBN Antara, tidak pengurus partai, tidak menjadi anggota organisasi sejenis, tidak sedang caleg
7. Surat pernyataan bermaterai dari perusahaan pers bahwa benar masih berprofesi sebagai wartawan
8. Berusia sekurang-kurangnya 40 Tahun
9. Memiliki pengalaman sebagai pengurus
.png)

Berita Lainnya
3 Tahun Rusak Parah, Jembatan Penghubung di Desa Lukit Akhirnya Dibangun
Eddy Saputra Cetak Sejarah dengan Dua Penghargaan Bergengsi Asia 2025
Validasi Bantuan Banjir Pekanbaru, Data Tujuh Kelurahan Masuk ke Dinsos
Pimpinan DPRD Riau Belum Dilantik, Pembentukan AKD Terganjal
Tingkat Pengangguran Terbuka Riau Posisi 9 Terendah Nasional
Jika Pekanbaru Terapkan New Normal, Masjid Bisa Dibuka Kembali
Semburan Gas dan Lumpur di Pekanbaru Dikhawatirkan Seperti Lapindo
DPRD Riau: Tak Etis Mantan Napi Koruptor Lulus Dewan Pendidikan
Bupati Bengkalis Dukung Gerakan Makan Pangan Lokal untuk Anak, Demi Masa Depan Cemerlang
Wabup Inhil Pimpin Rapat Umum Pemegang Saham PT.Bank Perkreditan Rakyat Perseroda
Pemkab Pelalawan bersama Forkopimda Pasang Plang Larangan Membakar Lahan
Kapolres AKBP Dian Setyawan Resmi Bertugas di Inhil