Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Masuki Masa Tenang, Ketua Bawaslu Imbau Paslon Untuk Tertibkan APK dan Segala Bentuk Branding
BANGKINANG KOTA, INDOVIZKA. COM- Seluruh pasangan calon Bupati Kampar dan Wakil Bupati Kampar untuk segera menertibkan seluruh alat peraga kampanye (APK) dan segala bentuk branding tidak ada lagi yang terpasang dalam bentuk apapun karena sudah masuk masa tenang.
Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah saat diwawancarai di ruangan kerjanya, Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kampar, Jum'at (22/11/2024) siang, Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
"Kita imbau kepada seluruh paslon untuk segera menertibkan masing-masing APK, termasuk juga yang di posko karena tidak ada dalam PKPU terkecuali di kantor partai politik," tegas Syawir didampingi Anggota Miki AB, Mustaqim Akbar dan MHD Amin.
Syawir juga menambahkan, bahwa terhitung tanggal 23 November 2024 sampai pada pukul 23:59 WIB itu waktu batas akhir bagi Paslon dan Tim untuk melakukan kampanye dan kegiatan-kegiatan lainnya.
"Hari terakhir batas kampanye itu tanggal 23 November 2024 pada jam 23:59 WIB. Lewat dari itu sudah masuk masa tenang, maka seluruh kegiatan kampanye tidak ada lagi oleh Paslon dan Tim," imbau Syawir.
Syawir menegaskan kembali, bahwa untuk masa tenang itu terhitung tanggal 24-26 November 2024. Jadi selama masa tenang sampai pada hari H, seluruh yang berkaitan dengan kegiatan pasangan calon Bupati Kampar dan Wakil Bupati Kampar sudah tidak diperbolehkan lagi, apalagi melakukan kampanye.
"Mari kita bersama-sama menyukseskan Pilkada Serentak tahun 2024 agar berjalan aman, lancar, damai dan kondusif. Sekali lagi, kepada Paslon secara pribadi juga kita imbau untuk menertibkan segala APK yang ada di kantor, posko harus ditertibkan, termasuk segala bentuk branding termasuk di kendaraan tidak ada lagi selama masa tenang dan sampai hari H," tutup Syawir.
Selain mengimbau melalui media, Bawaslu Kampar juga akan menyampaikan pemberitahuan dan imbauan kepada paslon dan tim terkait masalah APK dan branding lewat surat dalam menghadapi masa tenang
.png)

Berita Lainnya
Langgar Protkes, 6 Warga Tembilahan Didenda Rp100 Ribu, 7 Dihukum Kerja Sosial
Jelang Lebaran, Bupati Instruksikan BKAD Inhil Bayarkan Hak ASN
Tidak Punya KIS BPJS Kesehatan, Warga Inhil Ini Andalkan Jampi-jampi Saat Sakit
OK Tabrani dan Muspidauan Pimpin LAMR Kota Pekanbaru
Usai Bersepeda Santai, Dandim 0314/Inhil Sambangi Sekretariat FKWI
Proses Tender di Meranti Disebut Tidak Sesuai Prosedur, Ini Tanggapan Ketua LPSE
Pekanbaru Bakal Punya 'Malioboro', Ini Lokasinya
Dipimpin Sekda Pekanbaru, Ini Nama 69 Pejabat yang Dilantik
Bupati Zukri Jalin Silahturahmi dan Kunjungan Kerja Ke Danau Tajwid
Lonjakan Penumpang Warnai Libur Isra Mi'raj dan Imlek di Bandara SSK II Pekanbaru
Antisipasi Regulasi Dadakan, Pemko Pekanbaru Masih Berbenah untuk Belajar Tatap Muka di Sekolah
Bupati, Wabup Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Eka Kesuma Bakti Bangkinan, Ini Harapan Ahmad Yuzar