Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Disnakertrans Riau Catat 33 Laporan Terkait THR, Ini Kasusnya
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM- Sebanyak 33 laporan mengenai penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan diterima oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau. Laporan tersebut diterima hingga pada tanggal 7 April 2024.
“Banyak (laporan yang diterima). Per Minggu, 7 april 2024 sudah 33 laporan,” ujar Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat Kamis (11/4/2024).
Dari 33 laporan yang diterima, terdiri dari 22 pengaduan dan 11 konsultasi, yang dikirim melalui Kanal Kemnaker RI dan Posko Pengaduan Disnakertrans Riau.
"Paling banyak itu dari chat whatsapp ada 18 laporan. Selebihnya enam kanal Kemenaker RI, lima surat tertulis, tiga tatap muka, satu kanal provinsi, satu kanal kabupaten kota dan satu media online," tuturnya.
Dia menyatakan bahwa ada lima kasus di Provinsi Riau yang melibatkan pelanggaran norma terkait pembayaran THR. Kasus-kasus tersebut telah disampaikan kepada Pengawasan Ketenagakerjaan.
"Kita sudah menyurati. THR itu harus dibayar sebelum tenggak waktu surat edaran. Untuk perusahaan terlapor, sudah kita konfirmasi dan mereka janji akan membayarnya, hanya telat waktunya saja," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.15.12.3/DISNAKER/997 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau diwajibkan untuk membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, yang jatuh pada Kamis (4/4/2024).
.png)

Berita Lainnya
SK Mendagri Belum Turun, Gubri Belum Bisa Lantik 4 Pjs Bupati di Riau
Besok Ada Bazar Sembako Murah di Tenayan Raya, Ini Lokasinya
Dihentikan Sementara, Penimbunan Ruas Jalan Sungai Beringin Dilanjutkan Setelah Lebaran
Zulaikhah Temu Ramah dengan Orang Tua Anak Jalanan dan Gepeng
Emak Emak Teluk Pinang Kompak Salam Dua Jari Pilih Fermadani
Ayat Cahyadi: Larangan Mudik Bukan untuk Menyusahkan, Tapi Bentuk Sayang Pemerintah
Ternyata Pria Tewas di Pekanbaru Gorok Leher Sendiri Usai Salat Maghrib
Lantik Tiga Kepala Desa PAW, Bupati Zukri tekankan untuk fokus pada Pengentasan Kemiskinan dan Pelayanan Masyarakat
Diawali Peletakan Tiang Pertama, Camat Palika Resmikan Pembangunan Masjid Taqwa
Hadapi Idul Fitri 1444 H, Bupati Inhil Pimpin Rakor bersama Forkopimda dan Lintas Sektor
KPK Periksa 3 ASN dan 7 Swasta di Kasus Suap Zulkilfli AS
Dua Balita di Rohil Tewas Tenggelam di Lokasi Eks Pengeboran Pertamina