Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tempat Penampungan Sementara Batu Bara Reject RAPP Tidak Memiliki Ijin, Kadis DLH Tegaskan Pengusaha Urus Ijinnya Segera
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Keberadaan tempat penampungan Batu Bara di Kilometer 5 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat belum mengantongi ijin tempat usaha. Senin(26/5/2025), ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Eko Novitra, mereka ditempat yang baru ini sama sekali belum memiliki atau mengurus ijin tempat usahanya.
Dijelaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Eko Novitra, ketika dikonfirmasi Media di kantor Bupati Pelalawan, memang beberapa hari belakangan ini tempat penampungan sementara Batu Bara di Kilometer 5 menjadi sorotan Media. Dinas Lingkungan Hidup sebelumnya sudah memberikan surat kepada pengusaha Batu Bara. Akan tetapi surat tersebut merupakan tempat penampungan yang lama.
Sekarang ini, mereka sudah pindah lokasi untuk penampungan sementara Batu Bara sebelum di bawa ke RAPP. Terkait ijinnya dulu pada tempat penampungan lama mereka sudah mengurus. Namun, karena banyaknya penolakan dari masyarakat setempat, mereka pindah tempat penampungan sementara. Lokasi yang sekarang ini mereka belum melapor ke Dinas Lingkungan Hidup.
"Terkait hal ini, kita akan kembali mengirimkan surat agar mereka (pengusaha Batu Bara), agar mereka segera mengurus ijin tempat usahanya. Apabila himbauan ini tidak diindahkan, maka akan kita lakukan tindakan tegas. Bisa saja menutup tempat penampungan Batu Bara sementara ini, "ujar Eko.
Ditambahkan Eko, keberadaan tumpukan Batu Bara apabila terlalu dekat dengan pemukiman masyarakat tentu dapat memiliki dampak negatif terhadap kesehatan manusia.Dampaknya baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dampak langsung yang diakibatkan adalah terjadinya Polusi Udara, Keraguan, Polisi Air, bahkan kerusakan lingkungan. Selain itu terhadap dampak pada kesehatan masyarakat,bahkan dalam jangka panjang yaitu berupa penyakit pernapasan kronis dan Kanker.
"Dengan tegas Kadis DLH menyatakan dan memastikan bahwa penampungan Batu Bara tersebut tidak memiliki izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup. Silahkan urus ijinnya, nanti akan kita kaji dampaknya terhadap lingkungan sekitarnya," tegas Kadis DLH Eko Novitra.
.png)

Berita Lainnya
Tembilahan Sering Terjadi Kebakaran, Ini Kata DPKP Inhil
Danru Damkar Inhil Terkena Cakaran Biawak Berukuran Besar Saat Evakuasi
Seorang Warga Pelalawan Ditemukan Tewas Tergantung
Bupati Inhil Apresiasi Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus PSMTI Periode 2025–2029
Penyeberangan Roro Tetap Beroperasi Mulai Lebaran Pertama
Anggaran Perbaikan Jalan Rusak Kota Pekanbaru Dikurangi Rp2 Miliar
Jelang Pelantikan Pengurus MPW PP Riau 2022-2027, MPN Gelar Gladi
Peduli Kepada Personil yang berulang Tahun Kapolres Pelalawan serahkan Bibit Pohon
Program Zakat Produktif Baznas Inhil Tidak Sesuai Harapan
Pj Bupati Inhil Hadiri Haul Guru Sekumpul ke-19 di Pondok Pesantren Nurul Muhibbin
Karang Taruna bersama DMIJ Terintegrasi Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kewirausahaan
Ayi Ayo Onam Tahun 2022, Masyarakat Bangkinang Usai Sholat Subuh Mulai Ziarah