Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Tempat Penampungan Sementara Batu Bara Reject RAPP Tidak Memiliki Ijin, Kadis DLH Tegaskan Pengusaha Urus Ijinnya Segera
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Keberadaan tempat penampungan Batu Bara di Kilometer 5 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat belum mengantongi ijin tempat usaha. Senin(26/5/2025), ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Eko Novitra, mereka ditempat yang baru ini sama sekali belum memiliki atau mengurus ijin tempat usahanya.
Dijelaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Eko Novitra, ketika dikonfirmasi Media di kantor Bupati Pelalawan, memang beberapa hari belakangan ini tempat penampungan sementara Batu Bara di Kilometer 5 menjadi sorotan Media. Dinas Lingkungan Hidup sebelumnya sudah memberikan surat kepada pengusaha Batu Bara. Akan tetapi surat tersebut merupakan tempat penampungan yang lama.
Sekarang ini, mereka sudah pindah lokasi untuk penampungan sementara Batu Bara sebelum di bawa ke RAPP. Terkait ijinnya dulu pada tempat penampungan lama mereka sudah mengurus. Namun, karena banyaknya penolakan dari masyarakat setempat, mereka pindah tempat penampungan sementara. Lokasi yang sekarang ini mereka belum melapor ke Dinas Lingkungan Hidup.
"Terkait hal ini, kita akan kembali mengirimkan surat agar mereka (pengusaha Batu Bara), agar mereka segera mengurus ijin tempat usahanya. Apabila himbauan ini tidak diindahkan, maka akan kita lakukan tindakan tegas. Bisa saja menutup tempat penampungan Batu Bara sementara ini, "ujar Eko.
Ditambahkan Eko, keberadaan tumpukan Batu Bara apabila terlalu dekat dengan pemukiman masyarakat tentu dapat memiliki dampak negatif terhadap kesehatan manusia.Dampaknya baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dampak langsung yang diakibatkan adalah terjadinya Polusi Udara, Keraguan, Polisi Air, bahkan kerusakan lingkungan. Selain itu terhadap dampak pada kesehatan masyarakat,bahkan dalam jangka panjang yaitu berupa penyakit pernapasan kronis dan Kanker.
"Dengan tegas Kadis DLH menyatakan dan memastikan bahwa penampungan Batu Bara tersebut tidak memiliki izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup. Silahkan urus ijinnya, nanti akan kita kaji dampaknya terhadap lingkungan sekitarnya," tegas Kadis DLH Eko Novitra.
.png)

Berita Lainnya
Sekdako: Pelayanan Sudah Normal, Hanya Terganggu 2 Hari Saja
Sempat Terhenti, Penerimaan CPNS Formasi 2019 di Inhil Segera Dilanjutkan
Cetak Kebun Gagal dan Alihkan Tanah Negara, PTPN V Dilaporkan ke KPK
Pengerjaan Jalan Lintas Kotabaru-Kemuning Mulai Dikerjakan
DPRD Riau Pantau Progres Pembangunan 50 Unit RLH di Pekanbaru
Maxi Berbagi, Alfa Scorpii dan Komunitas Bagi-bagi Takjil Gratis
Petani Girang, Sawit Program PSR Jokowi di Bengkalis sudah Berbuah Dompet
Arus Nataru di Pelabuhan Pelindo I Dumai, Penumpang Melonjak 100 Persen
Angka Covid-19 Masih Tinggi, DPRD Pekanbaru Imbau Imlek Tak Dirayakan Berlebihan
Sekdako: Pelayanan Sudah Normal, Hanya Terganggu 2 Hari Saja
Program PULUT KETAN Gubri Abdul Wahid Lindungi Guru Ngaji Hingga Penggali Kubur
Hujan Deras dan Air Meluap di Bangkinang Kota, BPBD Kampar Imbau Warga Rumahnya Tergenang Agar Perhatikan Jaringan Listrik