Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tempat Penampungan Sementara Batu Bara Reject RAPP Tidak Memiliki Ijin, Kadis DLH Tegaskan Pengusaha Urus Ijinnya Segera
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Keberadaan tempat penampungan Batu Bara di Kilometer 5 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat belum mengantongi ijin tempat usaha. Senin(26/5/2025), ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Eko Novitra, mereka ditempat yang baru ini sama sekali belum memiliki atau mengurus ijin tempat usahanya.
Dijelaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Eko Novitra, ketika dikonfirmasi Media di kantor Bupati Pelalawan, memang beberapa hari belakangan ini tempat penampungan sementara Batu Bara di Kilometer 5 menjadi sorotan Media. Dinas Lingkungan Hidup sebelumnya sudah memberikan surat kepada pengusaha Batu Bara. Akan tetapi surat tersebut merupakan tempat penampungan yang lama.
Sekarang ini, mereka sudah pindah lokasi untuk penampungan sementara Batu Bara sebelum di bawa ke RAPP. Terkait ijinnya dulu pada tempat penampungan lama mereka sudah mengurus. Namun, karena banyaknya penolakan dari masyarakat setempat, mereka pindah tempat penampungan sementara. Lokasi yang sekarang ini mereka belum melapor ke Dinas Lingkungan Hidup.
"Terkait hal ini, kita akan kembali mengirimkan surat agar mereka (pengusaha Batu Bara), agar mereka segera mengurus ijin tempat usahanya. Apabila himbauan ini tidak diindahkan, maka akan kita lakukan tindakan tegas. Bisa saja menutup tempat penampungan Batu Bara sementara ini, "ujar Eko.
Ditambahkan Eko, keberadaan tumpukan Batu Bara apabila terlalu dekat dengan pemukiman masyarakat tentu dapat memiliki dampak negatif terhadap kesehatan manusia.Dampaknya baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dampak langsung yang diakibatkan adalah terjadinya Polusi Udara, Keraguan, Polisi Air, bahkan kerusakan lingkungan. Selain itu terhadap dampak pada kesehatan masyarakat,bahkan dalam jangka panjang yaitu berupa penyakit pernapasan kronis dan Kanker.
"Dengan tegas Kadis DLH menyatakan dan memastikan bahwa penampungan Batu Bara tersebut tidak memiliki izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup. Silahkan urus ijinnya, nanti akan kita kaji dampaknya terhadap lingkungan sekitarnya," tegas Kadis DLH Eko Novitra.
.png)

Berita Lainnya
Pj Bupati dan Pj Ketua TP PKK Inhil Resmi Buka Bazaar MTQ ke-54 Inhil di Kecamatan Enok
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Satlantas Polres Pelalawan Gelar Pemeriksaan dan Edukasi Pengendara
SKB 3 Menteri Juga Dikritik Anggota DPRD Pekanbaru
Peringati 10 Muharram, TK N Pembina Tembilahan Gelar Pawai dan Buat Bubur Asyura
Wakil Bupati Inhil Hadiri Rapat Ranperda RTRW Inhil 2022 - 2042
Tim Percepatan Penanganan Stunting Laksanakan Penimbangan Serentak
KPK Kembali Periksa Kepala Bapenda dan Eks Kabid DPMPTSP Kota Dumai
Putri Penumpang Sriwijaya Air SJY-182 Belum Ditemukan, Keluarga: Masih dalam Pencarian
Hanya Satu Unit dan Sering 'Ngadat', Anggota Dewan Keluhkan ATM BRK di Sorek
Cegah Gangguan Tumbuh Kembang Anak, RSIA Annisa Pekanbaru Hadirkan Rehabilitasi Medik
Pemprov Riau Siapkan Tim Sosialisasi Tol Pekanbaru - Rengat
Terima Audiensi Bawaslu dan KPU Kampar, Direktur Polkam : Semoga Menjadi Langkah Positif Untuk Tingkatkan Literasi Politik Mahasiswa