Pilihan
Tempat Penampungan Sementara Batu Bara Reject RAPP Tidak Memiliki Ijin, Kadis DLH Tegaskan Pengusaha Urus Ijinnya Segera
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Keberadaan tempat penampungan Batu Bara di Kilometer 5 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat belum mengantongi ijin tempat usaha. Senin(26/5/2025), ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Eko Novitra, mereka ditempat yang baru ini sama sekali belum memiliki atau mengurus ijin tempat usahanya.
Dijelaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Eko Novitra, ketika dikonfirmasi Media di kantor Bupati Pelalawan, memang beberapa hari belakangan ini tempat penampungan sementara Batu Bara di Kilometer 5 menjadi sorotan Media. Dinas Lingkungan Hidup sebelumnya sudah memberikan surat kepada pengusaha Batu Bara. Akan tetapi surat tersebut merupakan tempat penampungan yang lama.
Sekarang ini, mereka sudah pindah lokasi untuk penampungan sementara Batu Bara sebelum di bawa ke RAPP. Terkait ijinnya dulu pada tempat penampungan lama mereka sudah mengurus. Namun, karena banyaknya penolakan dari masyarakat setempat, mereka pindah tempat penampungan sementara. Lokasi yang sekarang ini mereka belum melapor ke Dinas Lingkungan Hidup.
"Terkait hal ini, kita akan kembali mengirimkan surat agar mereka (pengusaha Batu Bara), agar mereka segera mengurus ijin tempat usahanya. Apabila himbauan ini tidak diindahkan, maka akan kita lakukan tindakan tegas. Bisa saja menutup tempat penampungan Batu Bara sementara ini, "ujar Eko.
Ditambahkan Eko, keberadaan tumpukan Batu Bara apabila terlalu dekat dengan pemukiman masyarakat tentu dapat memiliki dampak negatif terhadap kesehatan manusia.Dampaknya baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dampak langsung yang diakibatkan adalah terjadinya Polusi Udara, Keraguan, Polisi Air, bahkan kerusakan lingkungan. Selain itu terhadap dampak pada kesehatan masyarakat,bahkan dalam jangka panjang yaitu berupa penyakit pernapasan kronis dan Kanker.
"Dengan tegas Kadis DLH menyatakan dan memastikan bahwa penampungan Batu Bara tersebut tidak memiliki izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup. Silahkan urus ijinnya, nanti akan kita kaji dampaknya terhadap lingkungan sekitarnya," tegas Kadis DLH Eko Novitra.
.png)

Berita Lainnya
Pj Bupati Inhil Minta Rekanan Pekerjaan Ruas Jalan Sanglar-Pulau Kijang Kembali Dilanjutkan
GEMERLAP MTQ KE-43 PROVINSI RIAU: SELAKU TUAN RUMAH, PEMKAB BENGKALIS SUGUHKAN KONSEP PESISIR
Tak Hanya di Mal, Alfa Scorpii Juga Gelar Pameran di SPBU
Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Hadiri Istighosah Doa Bersama di Mapolres Pelalawan
Bupati Kasmarni Bangga, 21 Tokoh Pramuka Bengkalis Raih Lencana Pancawarsa
2022, Pemko Pekanbaru Targetkan Air Bersih yang Langsung Bisa Diminum dari Keran
Hati-Hati, Aksi Penipuan Mencatut Nama Bupati Bengkalis Kasmarni
PWI Bengkalis Gelar Jalan Sehat Bertabur Hadiah
Kapolres Kampar Pimpin Upacara Taptu dan Wabup Lepas Pawai Obor di Mapolres
Tak Tobat-tobat, 2 ABG Residivis Diringkus Polsek Senapelan
Dua Camat di Inhu Sembuh dari Covid-19
Sekolah di Kawasan TNTN Dilarang Terima Anak Didik Baru, Pemprov Riau Telah Solusi untuk Siswa Lama