Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Tempat Penampungan Sementara Batu Bara Reject RAPP Tidak Memiliki Ijin, Kadis DLH Tegaskan Pengusaha Urus Ijinnya Segera
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Keberadaan tempat penampungan Batu Bara di Kilometer 5 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat belum mengantongi ijin tempat usaha. Senin(26/5/2025), ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Eko Novitra, mereka ditempat yang baru ini sama sekali belum memiliki atau mengurus ijin tempat usahanya.
Dijelaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Eko Novitra, ketika dikonfirmasi Media di kantor Bupati Pelalawan, memang beberapa hari belakangan ini tempat penampungan sementara Batu Bara di Kilometer 5 menjadi sorotan Media. Dinas Lingkungan Hidup sebelumnya sudah memberikan surat kepada pengusaha Batu Bara. Akan tetapi surat tersebut merupakan tempat penampungan yang lama.
Sekarang ini, mereka sudah pindah lokasi untuk penampungan sementara Batu Bara sebelum di bawa ke RAPP. Terkait ijinnya dulu pada tempat penampungan lama mereka sudah mengurus. Namun, karena banyaknya penolakan dari masyarakat setempat, mereka pindah tempat penampungan sementara. Lokasi yang sekarang ini mereka belum melapor ke Dinas Lingkungan Hidup.
"Terkait hal ini, kita akan kembali mengirimkan surat agar mereka (pengusaha Batu Bara), agar mereka segera mengurus ijin tempat usahanya. Apabila himbauan ini tidak diindahkan, maka akan kita lakukan tindakan tegas. Bisa saja menutup tempat penampungan Batu Bara sementara ini, "ujar Eko.
Ditambahkan Eko, keberadaan tumpukan Batu Bara apabila terlalu dekat dengan pemukiman masyarakat tentu dapat memiliki dampak negatif terhadap kesehatan manusia.Dampaknya baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dampak langsung yang diakibatkan adalah terjadinya Polusi Udara, Keraguan, Polisi Air, bahkan kerusakan lingkungan. Selain itu terhadap dampak pada kesehatan masyarakat,bahkan dalam jangka panjang yaitu berupa penyakit pernapasan kronis dan Kanker.
"Dengan tegas Kadis DLH menyatakan dan memastikan bahwa penampungan Batu Bara tersebut tidak memiliki izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup. Silahkan urus ijinnya, nanti akan kita kaji dampaknya terhadap lingkungan sekitarnya," tegas Kadis DLH Eko Novitra.
.png)

Berita Lainnya
Peresmian Nadhira Napoleon Dinilai Langgar Prokes, DPM Unilak: Harus Disanksi Tegas
Bupati Inhil Serahkan Bantuan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Laut Sungai Piring
Plt Kadisdik Riau Beri Penjelasan, Terkait Pencairan Dana Bosda
Dilaporkan Warga ke Polda Riau, Bupati Rohil Bantah Lakukan Penipuan
Gelar Tes Urin Pegawai BNNK Pelalawan Secara Dadakan, Kompol Khodirin : Ini Wujud Nyata dan Garda Terdepan Harus Bebas Narkoba RAN P4GN
Polres Pelalawan Ungkap Kasus Napi Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas Siak
Peserta HPN Riau Gala Dinner Bersama Walikota Terpilih Pekanbaru, Agung Nugroho*
PS Sinkay Turunkan 32 Atlet Muda Pencak Silat Di Kejuaraan Riau Challenge 2025
Apresiasi Nasabah, BRI Cabang Tembilahan Gelar Penarikan Undian Simpedes di Sungai Guntung
Beraksi 12 Kali, Komplotan Pencuri Mobil dan Motor Diringkus Polisi Pekanbaru
Lahan di Karya Indah Terbakar, Polsek Tapung Bersama Koramil dan MPA Berjibaku Padamkan Api
Tapal Batas Siak-Kampar Belum Selesai, Deadline Sampai Juli 2021