Menekan Kriminalitas Pencurian Buah Sawit Polsek Tapung Lakukan Sosialisasi dan Edukasi Hukum kepada Pemilik Ram


TAPUNG,INDOVIZKA.COM-Polsek Tapung Sosialisasi dan edukasi hukum kepada pemilik Ram/veron demi meminimalisir pencurian TBS Kelapa Sawit dan Brondolan. Kamis(26/6/2025) di Desa pantai cermin dusun II kota batak dan desa petapahan.

Kegiatan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo, S.H beserta personil Unit Reskrim Polsek Tapung.Kemudian,diikuti oleh Sekdes pantai cermin, Kadus II pantai cermin serta pemilik Ram/ veron desa pantai cermin dusun ll kota batak dan pemilik ram /veron Desa petapahan berjumlah 30 Orang.

Disampaikan Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo, adapun point penekanan yang disampaikan memberikan edukasi terkait hukum dan larangan pembelian TBS/berondolan dari hasil pencurian atau pun kejahatan lain nya.

Kemudian,membuat kesepakatan menolak pembelian TBS / berondolan hasil dari pencurian mau pun kejahatan lainnya.Bahkan memaksimalkan kring Serse dengan memberikan contac person personil unit reskrim Polsek Tapung.

Ditambahkan Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo,kegiatan sosialisasi dan edukasi hukum tersebut bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yg kondusif di wilayah hukum Polsek Tapung.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar