Pilihan
Diskusi Publisher Rights SMSI, Kadis Kominfotik: Pemprov Riau Dukung Jurnalisme Berkualitas
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau menggelar diskusi dengan tema ‘’Masa Depan Media Pasca Terbitnya Perpres Publisher Rights’’ di Auditorium H Ismail Suko Pustaka Wilayah Soeman HS Provinsi Riau, Pekanbaru, Senin (29/4/2024).
Kegiatan ini dibuka Kepala Diskominfotik Provinsi Riau Ikhwan Ridwan diwakili Sekretaris Devi Rizaldi SSTP MSi, dan dihadiri Ketua Bidang Kerja Sama SMSI Pusat Novrizon Burman, Plt Ketua SMSI Riau Luna Agustin dan Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar.
Diskusi ini menghadirikan tiga narasumber yang berkompeten yakni Atmaji Sapto Anggoro yang juga Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers, wartawan senior dan praktisi Wina Armada Sukardi, dan Dewan Pakar SMSI Pusat Zulmansyah Sekedang.
Dalam sambutannya, Kepala Diskomfotik Riau yang dibacakan Sekretaris Devi Rizaldi mengatakan, mengatakan Pemprov Riau mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang dikenal Perpres Publisher Rights.
‘’Perpres Publisher Right ini adalah tonggak sejarah bagi industri media di Indonesia. Untuk itu, mari dukung jurnalisme berkualitas untuk memberikan ekosistem jurnalisme yang baik,’’ sebut Devi Rizaldi.
Dikatakannya, perpres publisher rights menegaskan tanggung jawab perusahaan plafform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, yang merupakan salah satu pilar demokrasi yang kuat. Ini berarti industri media memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan implementansi Perpres berjalan baik.
.png)

Berita Lainnya
Pos Penyekatan Simpang Panam, Petugas Fokuskan Penjagaan di Jam Keberangkatan Travel
Rektor Unisi Tembilahan Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Gedung Unisi di Media Online
Tutup Tahun 2020, BOB PT BSP Pertamina Hulu Tajak Sumur Migas
Pemkab. Inhil Bantah Tuduhan Tutup Mata terhadap Pungli di Sekolah
Diduga Serangan Jantung, Anggota DPRD Riau Ardiansyah Tutup Usia di RSUD Bangkinang
Pengusaha Kafe Dukung Protokol Kesehatan Diperketat, Tapi...
Ketua Bawaslu Inhil Sebut Melahirkan Pimpinan Yang Amanah Dibutuhkan Sosok Seperti Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail
Majelis Hakim Putuskan Hukuman Percobaan 5 Bulan dan Denda 5 Juta, Ini Tanggapan Bawaslu Kampar
Malam Tahun Baru 2021, Pintu Masuk ke Kota Tembilahan Ditutup
Putri Penumpang Sriwijaya Air SJY-182 Belum Ditemukan, Keluarga: Masih dalam Pencarian
Pemkab Inhil Dirikan Posko Penanganan Korban SB Evelyn Calisca 01
Pemko Dumai Lakukan Rapid Test Terhadap Pedagang Pasar BSM