Aldiko Putra Sampaikan Pledoi.Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Persidangan

Aldiko Putra. (dok)

TELUK KUANTAN, INDOVIZKA - Mantan Anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra melalui kuasa hukumnya Shelfy Asmalinda SH,MH, Fredy Budi Setiawan, SH.MH dan Nasrizal SH.MH, menyatakan bahwa tuntutan JPU tidak sesuai fakta di persidangan.

Dia juga membantah dan keberatan atas semua keterangan saksi dan bukti yang diajukan oleh JPU dalam Pledoi dalam sidang lanjutan kasus perintangan pencegahan perambahan hutan lindung di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kamis (10/7/2025) sore kemarin.

JPU menuntut Aldiko dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus dugaan menghalang-halangi dan intimidasi terhadap Kepala Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing, Abriman pada 2023 silam.

Duduk di kursi pesakitan, mantan anggota DPRD Kuansing itu mengungkapkan bahwa ia tidak melakukan apa yang seperti dituduhkan.

Ia juga mengaku tidak pernah diperiksa sebagai saksi maupun terdakwa atas dugaan Pasal 335 dan 233 KUHP.

"Dalam sidang kemarin, Aldiko juga menyampaikan ke Hakim bahwa ia tidak pernah melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap saksi Abriman, Aldiko sebagai Anggota DPRD hanya berusaha mendudukkan antara KPH dan pemilik tanah agar tidak ada permasalahan sehingga melebar menjadi konflik sosial," ujar Shelfy, Jumat (11/7/2025) dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Dalam Pledoi Aldiko, Shelfy juga menjelaskan bahwa Aldiko dan Abriman berpapasan dijalan dan ia berusaha membicarakan kepada Abriman bahwasannya Kawasan Hutan Lindung Betabuh belum ada SK Penetapan dari Pemerintah.

Untuk memastikan Abriman menjalankan tugas sesuai SOP, Aldiko pun sempat meminta Surat Perintah Tugas KPH dalam melaksanakan tindakan evakuasi alat berat.

Abriman pun tidak dapat menunjukkan Surat Perintah yang dimaksud.

Abriman hanya menunjukkan Surat Perintah Tugas Nomor 522.05/TU-UPT KPH-SINGINGI/706, tanggal 11 Mei 2023 yang pada pokoknya surat tersebut berisikan tentang perintah monitoring di Kawasan Hutan Bukit Betabuh.

Dalam  Surat tersebut tidak ada perintah untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan.

"Saat di rumah Aldiko, Aldiko menunjukan beberapa surat tanah atau alas hak yang berada di Kawasan hutan Bukit Betabuh, namun saksi Abriman mengacuhkan itu," ungkap Shelfy.

Dalam Pledoinya, Aldiko juga menerangkan keberadaan alat berat berada di Kawasan tanah warga yang bernama Amansurdin berdasarkan Surat Kepemilikan Tanah.

Terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disajikan dalam persidangan, tidak dituangkan dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum berupa Surat Perintah Penyelidikan Tanggal 15 Mei 2023. (rls)






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar