Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Aldiko Putra Sampaikan Pledoi.Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Persidangan
TELUK KUANTAN, INDOVIZKA - Mantan Anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra melalui kuasa hukumnya Shelfy Asmalinda SH,MH, Fredy Budi Setiawan, SH.MH dan Nasrizal SH.MH, menyatakan bahwa tuntutan JPU tidak sesuai fakta di persidangan.
Dia juga membantah dan keberatan atas semua keterangan saksi dan bukti yang diajukan oleh JPU dalam Pledoi dalam sidang lanjutan kasus perintangan pencegahan perambahan hutan lindung di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kamis (10/7/2025) sore kemarin.
JPU menuntut Aldiko dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus dugaan menghalang-halangi dan intimidasi terhadap Kepala Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing, Abriman pada 2023 silam.
Duduk di kursi pesakitan, mantan anggota DPRD Kuansing itu mengungkapkan bahwa ia tidak melakukan apa yang seperti dituduhkan.
Ia juga mengaku tidak pernah diperiksa sebagai saksi maupun terdakwa atas dugaan Pasal 335 dan 233 KUHP.
"Dalam sidang kemarin, Aldiko juga menyampaikan ke Hakim bahwa ia tidak pernah melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap saksi Abriman, Aldiko sebagai Anggota DPRD hanya berusaha mendudukkan antara KPH dan pemilik tanah agar tidak ada permasalahan sehingga melebar menjadi konflik sosial," ujar Shelfy, Jumat (11/7/2025) dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Dalam Pledoi Aldiko, Shelfy juga menjelaskan bahwa Aldiko dan Abriman berpapasan dijalan dan ia berusaha membicarakan kepada Abriman bahwasannya Kawasan Hutan Lindung Betabuh belum ada SK Penetapan dari Pemerintah.
Untuk memastikan Abriman menjalankan tugas sesuai SOP, Aldiko pun sempat meminta Surat Perintah Tugas KPH dalam melaksanakan tindakan evakuasi alat berat.
Abriman pun tidak dapat menunjukkan Surat Perintah yang dimaksud.
Abriman hanya menunjukkan Surat Perintah Tugas Nomor 522.05/TU-UPT KPH-SINGINGI/706, tanggal 11 Mei 2023 yang pada pokoknya surat tersebut berisikan tentang perintah monitoring di Kawasan Hutan Bukit Betabuh.
Dalam Surat tersebut tidak ada perintah untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan.
"Saat di rumah Aldiko, Aldiko menunjukan beberapa surat tanah atau alas hak yang berada di Kawasan hutan Bukit Betabuh, namun saksi Abriman mengacuhkan itu," ungkap Shelfy.
Dalam Pledoinya, Aldiko juga menerangkan keberadaan alat berat berada di Kawasan tanah warga yang bernama Amansurdin berdasarkan Surat Kepemilikan Tanah.
Terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disajikan dalam persidangan, tidak dituangkan dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum berupa Surat Perintah Penyelidikan Tanggal 15 Mei 2023. (rls)
.png)

Berita Lainnya
Masuk Proses Negosiasi, Klub Tiga Naga Incar Dua Pemain Timnas
Gelar Pertemuan Perdana Usai KLB, Alumni Nyatakan Dukungan untuk Ketua Umum IKA IAIN/UIN Riau Abdul Wahid
Mantap, Tokoh Masyarakat Riau Kompak Dukung Kerja SF Hariyanto Untuk Riau Lebih Baik
Tahun Ini 2 SMP Negeri Dibangun di Kecamatan Tuah Madani
BAZNAS Inhil Laksanakan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Simba
Sopir Masih Kritis, Polres Inhu Cari Perekam Video Mobil Travel Tabrakan
Hasil SWAB Tak Kunjung Keluar, 7 PDP Covid-19 di Riau Meninggal Dunia
Selalu Terlihat Mengenakan Syal Hijau, Ini Alasan Zukri
Terpilih Jadi Pj Bupati Kampar, M Firdaus: Serasa Mimpi
Sampah Menumpuk, Operator Berdalih Sulit Dapatkan Solar
Iwan Taruna Serahkan Bantuan Sembako ke Warga yang Menjalani Isoman
PS Sinkay Turunkan 32 Atlet Muda Pencak Silat Di Kejuaraan Riau Challenge 2025