Pilihan
Penghentian Sementara Transaksi Rekening Dormant Diperpanjang, BRK Syariah Imbau Nasabah Segera Lakukan Aktivasi
PEKANBARU,INDOVIZKA.COM-PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda), yang dikenal luas sebagai BRK Syariah, mengumumkan perpanjangan masa penghentian sementara transaksi terhadap rekening dormant.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari komitmen bank dalam memperkuat keamanan sistem perbankan, menjaga integritas data nasabah, serta mendukung kebijakan nasional terkait penertiban rekening tidak aktif.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak mengalami transaksi debet dalam jangka waktu tertentu—umumnya antara 6 hingga 12 bulan—dan secara otomatis berstatus tidak aktif sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku.
“Selanjutnya BRK Syariah memberi kesempatan lebih luas kepada nasabah dalam melakukan klarifikasi dan reaktivasi rekening yang masih valid,” ujar T.M Fadhly Kholis, Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah.
Lebih lanjut, Fadhly menjelaskan bahwa langkah ini juga sejalan dengan upaya pencegahan tindak pidana keuangan, seperti penyalahgunaan rekening tidak aktif untuk kegiatan ilegal, termasuk pencucian uang. Sesuai regulasi, status dormant telah tercantum dalam syarat dan ketentuan yang disepakati nasabah saat pembukaan rekening.
“Rekening yang tidak aktif dan tidak mendapat respons dari nasabah akan dikenakan pemblokiran sementara hingga dilakukan verifikasi. Namun, perlu kami tegaskan bahwa pemblokiran ini bukan bersifat permanen, melainkan langkah preventif untuk pengamanan dana dan data nasabah,” tegasnya.
Nasabah yang merasa rekeningnya terdampak kebijakan ini diimbau segera mengunjungi kantor cabang BRK Syariah terdekat untuk melakukan aktivasi ulang. Proses aktivasi cukup sederhana, yaitu dengan membawa KTP atau identitas resmi lainnya, buku tabungan atau kartu debit, serta melakukan transaksi ringan sebagai tanda reaktivasi.
Sejak pemberitahuan pertama kali dikirimkan kepada nasabah pada Mei 2025 lalu, BRK Syariah telah memberikan ruang waktu yang cukup untuk proses aktivasi. Perpanjangan kali ini diharapkan menjadi kesempatan terakhir yang dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh nasabah.
Dalam kesempatan ini, BRK Syariah juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh nasabah atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi. BRK Syariah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan serta memastikan keamanan dan kenyamanan setiap transaksi nasabah.
“Langkah ini merupakan bagian dari transformasi layanan kami dalam mendukung inklusi keuangan nasional dan mewujudkan sistem perbankan yang lebih transparan dan akuntabel di era digital,” tutup Fadhly.
.png)

Berita Lainnya
IDSD Provinsi Riau Tahun 2022 Naik Menjadi 3,16.
Menakjubkan, Puncak HPN Riau di Inhil Disuguhi Penampilan Bernuansa Kelapa
Riau Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, Antisipasi Musim Hujan Ekstrem
Hanya 1 TPS PSU Pilkada Inhu, PKB: Kami Yakin Ada Keajaiban
Atur Jam Kerja Selama Ramadan, Ini Jadwal Masuk ASN Pemko Pekanbaru
Datangi DPRD Inhil, FKM Balista Ajukan Mediasi 13 Item ke PT THIP Pelangiran
Dani dan Ferryandi Hadiri Buka Bersama dengan Puluhan Wartawan
Selama Ramadan Kasus Covid-19 di Rohul Meningkat Gila-gilaan
PJ. Bupati Inhil Tanggapi Isu Sekda, Pelantikan Harus Sesuai Aturan dan Waktu yang Tepat
Cuaca Ekstrem, BPBD Inhil Minta Masyarakat Waspada Bencana Hidrometeorologi
Bendera di Kediaman Gubri Terbalik, Kasatpol PP Akui Kesalahan
Panwascam Tembilahan bekerjasama dengan MA Mifatahul Hida Seberang Tembilahan Gelar Sosialisasi Partisipatif Pemilih Pemula