Pilihan
Atur Jam Kerja Selama Ramadan, Ini Jadwal Masuk ASN Pemko Pekanbaru
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerbitkan aturan tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil menyebut sesuai dengan arahan Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus MT, ada pengaturan jam masuk dan pulang kerja selama Ramadhan.
"Selama puasa aturan ini berlaku. Akan segera kita terbitkan," kata Jamil, Jumat (9/4/2021).
Kata dia, aturan jam kerja ASN selama Bulan Ramadan ini tidak jauh berbeda dengan aturan tahun sebelumnya. Seperti jam masuk kerja dari pukul 08.30 WIB.
"Aturan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru. Ada pemangkasan jam kerja selama Bulan Ramadan," jelasnya.
Ia juga mengingatkan, agar seluruh ASN untuk meningkatkan kedisiplinan dan menjaga produktivitas dalam melaksanakan pekerjaan di Bulan Suci Ramadan.
"Jangan dijadikan alasan puasa membuat ASN bermalas-malasan," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Alasan Agenda Padat, DPRD Pekanbaru Belum Panggil OPD dan Kontraktor Proyek IPAL
Lantik 9 Pejabat Administrator dan Pengawas, Wabup Husni Tamrin Tegaskan Bekerja Tulus dan Ikhlas
Terpilih Aklamasi, Arsyadi Pimpin Partai Golkar Inhu
THR Belum Dibayar, Ratusan Pekerja PT MAS Mogok
Gubri Syamsuar Dipasangkan Jubah Tamu Negara di Jeddah
Ratusan Wartawan PWI Telah Mendaftar Ikut HPN 2025 di Riau
Cegah Penyebaran Covid-19, Gubri Minta Karyawan Perusahaan Tidak Keluar dari Wilayah Kerjanya
Hari Ini Kasus Positif Covid-19 di Pekanbaru Turun, Warga Diingatkan Tetap Patuhi Prokes
"Garap" Anak Tirinya Hingga Melahirkan, Warga Lirik Ditahan Polisi
Satresnarkoba Polres Pelalawan Edukasi Bahaya Narkoba kepada Pelajar dan Remaja
Kapolres Ingatkan Personel Pastikan Protokol Kesehatan Berjalan saat Ibadah Natal
Berbagi dan Bukber Serentak Se Indonesia, Polres Kampar dan Media Bagikan Takjil ke Masyarakat