Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Atur Jam Kerja Selama Ramadan, Ini Jadwal Masuk ASN Pemko Pekanbaru
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerbitkan aturan tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil menyebut sesuai dengan arahan Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus MT, ada pengaturan jam masuk dan pulang kerja selama Ramadhan.
"Selama puasa aturan ini berlaku. Akan segera kita terbitkan," kata Jamil, Jumat (9/4/2021).
Kata dia, aturan jam kerja ASN selama Bulan Ramadan ini tidak jauh berbeda dengan aturan tahun sebelumnya. Seperti jam masuk kerja dari pukul 08.30 WIB.
"Aturan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru. Ada pemangkasan jam kerja selama Bulan Ramadan," jelasnya.
Ia juga mengingatkan, agar seluruh ASN untuk meningkatkan kedisiplinan dan menjaga produktivitas dalam melaksanakan pekerjaan di Bulan Suci Ramadan.
"Jangan dijadikan alasan puasa membuat ASN bermalas-malasan," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Operasi Pasar Polres Pelalawan Salurkan 7 Ton Beras Buloq
Mahasiswa Bengkalis Pertanyakan Dana COVID-19 Rp182,7 Miliar
Ada Kemiripan Logo, Panitia Milad Inhil ke-58 Minta Maaf
Panggil Kepala Sekolah, Disdik Pekanbaru Sebut Ada yang Abaikan Disiplin Prokes
Batal Dilantik 6 Februari 2025, Gubernur Riau Terpilih Abdul Wahid Legowo, Pilih Fokus Pada Hal Ini
Gandeng Kanwil Kemenag Riau, Kemkominfo Gelar Webinar untuk Pelajar di Rohil
Riau Tegas Larang Mudik,Tidak Ada Izin Untuk Kendaraan Umum dan Pribadi
Bupati Zukri Bersama Kapolres Pelalawan Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Riau Fiber 2025
Masuk Masa Sanggah, Dua Perusahaan Ini Menang Tender Pengangkutan Sampah Pekanbaru
Gubri Kumpulkan Para Kepala Daerah dan Camat se-Riau
Polres Inhil Gelar Jum'at Curhat dengan Tukang Ojek Tembilahan
Imigrasi Kelas I TPI Dumai Gelar Operasi Tim Pora