Pilihan
Atur Jam Kerja Selama Ramadan, Ini Jadwal Masuk ASN Pemko Pekanbaru
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerbitkan aturan tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil menyebut sesuai dengan arahan Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus MT, ada pengaturan jam masuk dan pulang kerja selama Ramadhan.
"Selama puasa aturan ini berlaku. Akan segera kita terbitkan," kata Jamil, Jumat (9/4/2021).
Kata dia, aturan jam kerja ASN selama Bulan Ramadan ini tidak jauh berbeda dengan aturan tahun sebelumnya. Seperti jam masuk kerja dari pukul 08.30 WIB.
"Aturan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru. Ada pemangkasan jam kerja selama Bulan Ramadan," jelasnya.
Ia juga mengingatkan, agar seluruh ASN untuk meningkatkan kedisiplinan dan menjaga produktivitas dalam melaksanakan pekerjaan di Bulan Suci Ramadan.
"Jangan dijadikan alasan puasa membuat ASN bermalas-malasan," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Canggih! Cek Tagihan Pajak di Pekanbaru Bisa Pakai Mesin Mirip ATM
Posko Penanganan Covid-19 Pasar Suka Ramai Dumai Bertujuan Tingkatkan Kesadaran Warga
Usai Sertijab di Polda Riau, Polres Kampar Gelar Upacara Farewell And Welcome Parade Kapolres
Setahun Agung Nugroho–Markarius Anwar, Pekanbaru Bergerak Lebih Maju dan Terstruktur
Indragiri Hilir 'Negeri Seribu Parit, Hamparan Kelapa Dunia'
Pangdam I/BB Berkunjung ke Kampar, Ucapkan Terima Kasih ke Babinsa
Bupati Pelalawan H. Zukri Buka Turnamen Mini soccer Ramadan Cup I
Lagi, KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang
Cegah Berita Hoaks Jelang Tahapan Pemilu 2024, Polda dan KPU Riau Gelar Deklarasi Bersama Insan Media dan Jurnalis
Tidak Pakai Masker, Pengguna Jalan dan Pedagang di M. Boya Ditegur Petugas
Serahkan Bantuan Masker dan Hand Sanitizer, Gubri Imbau Jangan Lalai Prokes
Selesai Dipugar, RAPP Serahkan Istana Peraduan Tengku Syarifah Latifah ke Pemkab Siak