Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Atur Jam Kerja Selama Ramadan, Ini Jadwal Masuk ASN Pemko Pekanbaru
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerbitkan aturan tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil menyebut sesuai dengan arahan Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus MT, ada pengaturan jam masuk dan pulang kerja selama Ramadhan.
"Selama puasa aturan ini berlaku. Akan segera kita terbitkan," kata Jamil, Jumat (9/4/2021).
Kata dia, aturan jam kerja ASN selama Bulan Ramadan ini tidak jauh berbeda dengan aturan tahun sebelumnya. Seperti jam masuk kerja dari pukul 08.30 WIB.
"Aturan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru. Ada pemangkasan jam kerja selama Bulan Ramadan," jelasnya.
Ia juga mengingatkan, agar seluruh ASN untuk meningkatkan kedisiplinan dan menjaga produktivitas dalam melaksanakan pekerjaan di Bulan Suci Ramadan.
"Jangan dijadikan alasan puasa membuat ASN bermalas-malasan," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Polsek Batang Gansal Ringkus Dua Pengedar Sabu Bersama BB 21 Paket
Wakil Ketua DPRD Riau beserta Anggota Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi ke-42 di Dumai
Lepas Pawai Obor dan Takbir, Hambali Minta Camat Data Masjid Tidak Ada Korban
Pengerjaan Ruas Jalan Kuala Keritang Tunggu Eksekusi
Sebanyak 354 Rumah Warga di Kampar Retak Akibat Aktivitas Survei Seismik PHR
Pemda Inhil Bahas Strategi Percepatan Kegiatan Sertifikasi Tanah Milik Pemerintah
Pekanbaru Sering Banjir, Pengamat: Kok Dibiarkan Terus Berulang?
Ketua TP PKK Inhil Ikuti Pemaparan Monitoring dan Evaluasi Program TP PKK se-Provinsi Riau
Polres Pelalawan Gelar Patroli Skala Besar Jelang Idul Adha
Buka Taklimat Awal Audit Kinerja Tahap II, Kapolda Riau Tekankan Hal Ini
Besi Pondasi Jembatan di Desa Sungai Lokan Rusak Parah
Perumahan di Sekitar Sungai Sibam Kebanjiran Akibat Dua Tanggul Jebol