Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Atur Jam Kerja Selama Ramadan, Ini Jadwal Masuk ASN Pemko Pekanbaru
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerbitkan aturan tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil menyebut sesuai dengan arahan Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus MT, ada pengaturan jam masuk dan pulang kerja selama Ramadhan.
"Selama puasa aturan ini berlaku. Akan segera kita terbitkan," kata Jamil, Jumat (9/4/2021).
Kata dia, aturan jam kerja ASN selama Bulan Ramadan ini tidak jauh berbeda dengan aturan tahun sebelumnya. Seperti jam masuk kerja dari pukul 08.30 WIB.
"Aturan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru. Ada pemangkasan jam kerja selama Bulan Ramadan," jelasnya.
Ia juga mengingatkan, agar seluruh ASN untuk meningkatkan kedisiplinan dan menjaga produktivitas dalam melaksanakan pekerjaan di Bulan Suci Ramadan.
"Jangan dijadikan alasan puasa membuat ASN bermalas-malasan," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Begini Kronologi Laka Lantas Maut Dijalan Lintas Timur Kiyab Jaya, Satu Pengendara Meninggal Menuju Rumah Sakit
Pj Sekda Pelalawan Pondok Pesantren Pilar Pembangunan Daerah dan Pusat Pendidikan Dakwah
Kasmarni Gandeng Penyuluh Agama Atasi Peredaran Narkoba di Bengkalis
Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Resmi Membuka Pekan Seni Budaya 2025 Riau Kompleks
6.930 Narapidana Riau Peroleh Remisi HUT RI ke 76, Terbanyak Pekanbaru
Diterkam Buaya, Nelayan di Inhil Mendapat 50 Jahitan
DLHK Bantah Pernyataan Bea Cukai Tembilahan Terkait Proses Pengangkutan Sampah Rokok
Eet Minta Caretaker Golkar Inhu Libatkan Yopi Arianto Dalam Konsolidasi
Polres Pelalawan Resmi Gunakan Tanjak, LAM Pelalawan Apresiasi Langkah Pelestarian Adat Melayu
Tim Gakkumdu Siak Gerebek Bantuan Baznas Ditumpuk di Lokasi PSU Buantan Besar
Bupati Pelalawan H. Zukri Resmi Tutup Turnamen Labuhan Bilik Cup XII Di Teluk Meranti
PHR Raih Predikat Baik Dalam Penilaian GCG BPKP