Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Atur Jam Kerja Selama Ramadan, Ini Jadwal Masuk ASN Pemko Pekanbaru
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerbitkan aturan tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil menyebut sesuai dengan arahan Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus MT, ada pengaturan jam masuk dan pulang kerja selama Ramadhan.
"Selama puasa aturan ini berlaku. Akan segera kita terbitkan," kata Jamil, Jumat (9/4/2021).
Kata dia, aturan jam kerja ASN selama Bulan Ramadan ini tidak jauh berbeda dengan aturan tahun sebelumnya. Seperti jam masuk kerja dari pukul 08.30 WIB.
"Aturan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru. Ada pemangkasan jam kerja selama Bulan Ramadan," jelasnya.
Ia juga mengingatkan, agar seluruh ASN untuk meningkatkan kedisiplinan dan menjaga produktivitas dalam melaksanakan pekerjaan di Bulan Suci Ramadan.
"Jangan dijadikan alasan puasa membuat ASN bermalas-malasan," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Capai Rp1 Triliun, Kejati Riau Siap Kawal Relokasi APBD Penanganan Covid-19
Terima Tuntunan Massa Mahasiswa Unri, Ini Kata Gubri
Lelang 109 Paket Kegiatan, Pemprov Riau Berhasil Efisiensi Anggaran Rp45,3 Miliar
Fermadani Ajak Masyarakat Jangan Golput, Datang ke TPS 27 November Mendatang
Klinik Kecantikan dr. Vee Hadirkan Jet Peel untuk Atasi Kulit Wajah Kering dan Kusam
Walikota Firdaus: Perketat Pintu Masuk Pekanbaru!
Sejarah Kampar Tentang PDRI dan KTN, Pemda Berikan Apresiasi
Ketum PWI Pusat Serahkan KTA Biasa Anggota PWI Jaya
Warga Sekitar Semburan Gas di Tenayan Harus Segera Diungsikan
Program SAPA dari Alfamart Bikin Belanja Makin Mudah
Video Aksi Standing di Jalan Labersa Viral, Pelajar Pekanbaru Diamankan Polisi
Prioritas, Plt Dirut RSUD Meranti Bakal Pasang Pagar agar Ternak Tak Masuk